Bupati Karanganyar Izinkan Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan
Warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, diizinkan menggelar shalat Idul Fitri di masjid, mushala, dan lapangan. Bupati Karanganyar Juliyatmono menyebut penambahan kasus Covid-19 di kabupaten itu telah melambat.
Oleh
HARIS FIRDAUS/ADITYA PUTRA PERDANA
·4 menit baca
KARANGANYAR, KOMPAS — Di tengah pandemi Covid-19 global yang belum reda, Bupati Karanganyar Juliyatmono mengizinkan warganya menggelar shalat Idul Fitri berjemaah di masjid dan lapangan. Juliyatmono bahkan direncanakan menjadi imam dan khatib dalam shalat Idul Fitri di Alun-alun Karanganyar.
Juliyatmono menyatakan, pihaknya menganjurkan warganya mengikuti imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan shalat Idul Fitri di rumah. ”Silakan diselenggarakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti,” ujarnya, Kamis (21/5/2020).
Akan tetapi, Juliyatmono memaparkan, jika masyarakat ingin menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan, pihaknya tetap mengizinkan. Namun, penyelenggaraannya harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
”Harus disiplin pakai masker. Pakai sajadah bawa sendiri dari rumah. Jaga jarak, memperpendek khotbah Idul Fitri, dan setelah selesai langsung pulang ke rumah masing-masing. Hindari berkerumun dan salaman,” kata Juliyatmono.
Juliyatmono menuturkan, salah satu lokasi penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah adalah di Alun-alun Karanganyar, Jawa Tengah. Di sana, Juliyatmono akan bertindak sebagai imam sekaligus khatib. Menurut Juliyatmono, pihaknya mengizinkan penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan karena penambahan kasus Covid-19 di Karanganyar dinilai melambat.
Berdasarkan data di situs resmi Pemerintah Kabupaten Karanganyar, hingga Rabu (20/5/2020), total pasien positif Covid-19 mencapai 25 orang. Sebanyak 17 orang dinyatakan sembuh. Sementara 3 orang lain meninggal dunia dan 5 pasien masih dirawat.
Juliyatmono mengakui, keputusan mengizinkan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan memang berisiko. Namun, dia menyebut, penyelenggaraannya bisa menjadi sarana pembelajaran bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan saat melakukan ibadah secara bersama-sama.
”Makanya, kami tetap menyelenggarakan, sambil belajar begini lho cara kita shalat berjemaah dengan protokol kesehatan. Inilah yang sebenarnya disebut berdamai dengan Covid-19,” kata Juliyatmono.
Sikap Kemenag
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karanganyar Wiharso menyatakan tetap berpegang pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020. Di sana disebutkan, pelaksanaan shalat Idul Fitri berjemaah di masjid ataupun lapangan ditiadakan.
Oleh karena itu, Kemenag Karanganyar mengimbau masyarakat melakukan shalat Idul Fitri di rumah. ”Kami berpegangan pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020. Jadi, kami mengimbau seluruh masyarakat Karanganyar untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah bersama keluarga inti,” kata Wiharso.
Wiharso menuturkan sempat diminta menjadi imam dalam shalat Idul Fitri di Alun-alun Karanganyar. Namun, Wiharso memilih tidak menerimanya. ”Kemarin saya itu diminta menjadi imam, tapi saya sudah menyatakan diri kepada Bapak Bupati untuk menarik diri sehingga saya tidak akan menjadi imam,” kata Wiharso.
Wiharso menambahkan, sampai saat ini Kemenag Karanganyar belum memiliki data kelompok masyarakat atau organisasi yang ingin menggelar shalat Idul Fitri secara berjemaah di masjid dan lapangan. Oleh karena itu, belum bisa dipastikan seberapa banyak warga Karanganyar yang akan mengikutinya.
Pernyataan gubernur
Secara terpisah, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta bupati dan wali kota mengikuti imbauan pemerintah pusat untuk menyelenggarakan shalat Idul Fitri di rumah. Sebab, dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, pelaksanaan di masjid dan lapangan berpotensi memperluas penularan Covid-19.
”Mari kita ikuti ketentuan pemerintah, Kementerian Agama atau MUI. Saya sarankan, ikuti aturan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing,” kata Ganjar, di Semarang, Rabu (20/5/2020).
Mari kita ikuti ketentuan pemerintah, Kementerian Agama atau MUI. Saya sarankan, ikuti aturan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Ganjar mengatakan, MUI Jateng telah membuat petunjuk mengenai tata cara shalat Idul Fitri di rumah. Naskah khotbahnya juga telah disiapkan. Dengan demikian, masyarakat tak akan kesulitan menjalankannya.
”Sudah ada guidance (petunjuk) MUI Jateng. Jadi, shalatnya tetap di rumah dan kita harapkan bapak atau putra yang dewasa bisa menjadi imam dan khatib. Naskah khotbahnya sudah kami siapkan,” ujar Ganjar.
Ganjar memaparkan, jika shalat digelar di masjid atau lapangan, dikhawatirkan ada orang tanpa gejala (OTG) yang ikut sehingga berpotensi menularkan penyakit Covid-19 kepada orang lain. Kehadiran OTG itu susah dideteksi karena tidak menunjukkan gejala apa-apa.
”Problemnya adalah kalau ada OTG, kita tidak bisa tahu. Apalagi, banyak orang yang hari ini masih nekat mudik,” tutur Ganjar.