Pengabaian Pembatasan Sosial di Jabar Rentan Picu Kasus Baru
Sejumlah warga masih mengabaikan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jawa Barat pada 6-19 Mei 2020. Hal ini mengkhawatirkan karena rentan memicu penyebaran Covid-19 lebih luas melalui kerumunan.
BANDUNG, KOMPAS — Sejumlah warga masih mengabaikan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jawa Barat pada 6-19 Mei 2020. Hal ini mengkhawatirkan karena rentan memicu penyebaran Covid-19 lebih luas melalui kerumunan.
Kerumunan selama PSBB tersebar di sejumlah titik, salah satunya aktivitas perdagangan di ruang publik. Potensi penularan Covid-19 semakin besar karena selain tak menerapkan pembatasan jarak fisik (physical distancing), belum semua pedagang dan pembeli memakai masker.
Di Jalan Otto Iskandardinata, Selasa (19/5/2020), misalnya, puluhan pedagang pakaian berjualan di emperan toko. Pedagang lain memadati Jalan Pasar Utara dan Jalan Pasar Barat. Lokasinya berada di sekitar Pasar Baru, salah satu pusat perdagangan di Kota Bandung.
Warga berkerumun di depan lapak pedagang tanpa menjaga jarak. Bahkan, tak jarang pembeli harus berimpitan dan berdesakan dengan pembeli lain serta pengguna jalan.
Keramaian disebabkan banyak warga belanja pakaian untuk kepentingan Lebaran. ”THR (tunjangan hari raya) sudah turun. Jadi, langsung dibelikan baju Lebaran untuk anak,” ujar Lilis (42), warga Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Berjubel dengan pembeli lainnya, Lilis percaya masker kain di wajahnya dapat menangkal virus korona baru penyebab Covid-19. Sementara tangannya yang tidak memakai sarung tangan berkali-kali memegang pakaian dari satu lapak ke lapak pedagang lain.
Dalam aturan PSBB di Kota Bandung, pasar tetap dapat beroperasi untuk mendukung sektor pangan. Namun, pada praktiknya, masih banyak pedagang di luar sektor itu tetap beroperasi.
Dalam aturan PSBB di Kota Bandung, pasar tetap dapat beroperasi untuk mendukung sektor pangan. Namun, di lapangan, masih banyak pedagang di luar sektor itu tetap beroperasi.
Pengabaian pembatasan sosial Kota Bandung justru terjadi saat pemerintah kota setempat memutuskan memperpanjang PSBB hingga Jumat (29/5/2020). Sebab, setelah PSBB tingkat provinsi berakhir, PSBB dilanjutkan dalam skala parsial bergantung keputusan bupati/wali kota.
Suasana Pasar Kosambi di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). Meskipun sebagian besar pedagang dan pembeli mengenakan masker, tetapi lapak antarpedagang masih berdempetan sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan.Wali Kota Bandung Oded M Danial menuturkan, PSBB parsial diambil berdasarkan rekomendasi pakar dari Universitas Padjadjaran untuk tetap melaksanakan PSBB. Selain itu, sosialisasi harus tetap dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan.
Warga berkerumun di depan lapak pedagang tanpa menjaga jarak. Bahkan, tidak jarang pembeli harus berimpitan karena berdesakaan dengan pembeli lain dan pengguna jalan.
”PSBB masih maksimal di seluruh Kota Bandung. Semua, termasuk Pasar Baru tetap ditutup karena masih menggunakan (Perwal) Peraturan Wali Kota dengan sanksi yang sama. Jadi, keramaian tidak bisa dilakukan,” tuturnya.
Pantauan di lapangan, gedung Pasar Baru memang ditutup. Namun, pedagang masih tetap berjualan di emperan toko dan bahu jalan di sekitarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Pemkot Bandung, terdapat sekitar 83 kelurahan yang masuk zona hitam dan merah penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, Oded mengimbau warga untuk tidak berkerumun, melaksanakan ibadah di rumah, termasuk shalat Idul Fitri.
Pengabaian pembatasan sosial juga terpantau di Kabupaten Karawang dan Purwakarta. Masih banyak warga beraktivitas di luar ruangan tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Di ruas Jalan RE Martadinata, Purwakarta, misalnya, sejumlah toko pakaian dan swalayan ramai diserbu warga untuk membeli kebutuhan menyambut Lebaran. Sementara di Pasar Cikampek, Karawang, warga rela berdesakan untuk membeli ayam, janur kelapa untuk bahan ketupat, hingga pakaian.
Beberapa jalan masuk ke beberapa lokasi tidak lagi dijaga ketat petugas. Kendaraan bernomor polisi luar kota pun bebas keluar masuk wilayah perbatasan Karawang dan Purwakarta.
Kondisi ini berbeda dibandingkan saat penerapan PSBB hari pertama. Ketika itu, petugas mengecek suhu tubuh dan memeriksa surat tugas pengendara yang melintas.
Selain itu, masih banyak warga tidak menggunakan masker. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan, pihaknya mengajukan perpanjangan PSBB kepada Gubernur Jabar.
Berdasarkan hasil evaluasi, saat ini terdapat 50 persen daerah di Jabar yang masuk kategori zona merah, termasuk Karawang. Artinya, masih ditemukan kasus Covid-19 pada satu atau lebih kluster dengan peningkatan kasus signifikan. Dengan demikian, PSBB secara penuh akan diterapkan.
Dari hasil evaluasi PSBB Karawang, lanjut Fitra, partisipasi dan kedispilinan warga masih rendah. Padahal, salah satu kunci keberhasilan PSBB adalah kedisplinan masyarakat.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berencana menerapkan PSBB di wilayah tertentu yang dianggap rawan penyebaran Covid-19. ”Kami memutuskan PSBB di Purwakarta tak diperpanjang. Namun, kami mengambil langkah dengan pembatasan sosial pada wilayah terkecil, yakni kelurahan dan desa,” ujar Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dalam keterangan tertulis.
Ketidakdisiplinan penerapan PSBB di area yang berpotensi menimbulkan kerumunan patut diwaspadai. Sebab, di sejumlah daerah, seperti di Sumatera Barat dan Jawa Timur, pasar telah menjadi kluster penularan Covid-19.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar M Arifin Soedjayana mengatakan, telah menyurati para pelaku perdagangan untuk tetap melaksanakan protokol Covid-19. Dia menambahkan, pengelola pasar tradisional dan modern diimbau melakukan patroli untuk memastikan pedagang dan pembeli tetap menerapkan protokol kesehatan.
”Para pelaku usaha juga bisa berinisiatif mengatur giliran berjualan agar bisa menjaga jarak,” ujarnya.