Pembatasan Fisik di Tempat Umum Pontianak Belum Optimal
Pembatasan fisik di pasar dan pusat perbelanjaan di Pontianak, Kalimantan Barat, belum sepenuhnya dijalankan warga. Bahkan, ada yang masih perlu diingatkan oleh petugas keamanan untuk memakai masker.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA
Pembatasan fisik belum sepenuhnya dijalankan di tempat perbelanjaan di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (19/5/2020).
PONTIANAK, KOMPAS — Pembatasan fisik terkait protokol pencegahan penularan Covid-19 di pasar tradisional dan pusat-pusat perbelanjaan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, belum sepenuhnya dijalankan warga. Bahkan, untuk sekadar mengenakan masker, ada yang masih perlu diingatkan petugas keamanan.
Pantauan Kompas, di Kota Pontianak, ibu kota Kalimantan Barat, beberapa hari terakhir, pasar dan pusat perbelanjaan cukup ramai pengunjung. Ada yang terlihat membeli baju hingga kebutuhan pokok.
Pengelola tempat perbelanjaan sudah menyediakan tempat pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk serta cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Namun, banyak anak-anak yang tidak menggunakan masker. Petugas keamanan mesti mengingatkan orangtuanya untuk memakaikan masker pada anaknya. Padahal, di depan pintu masuk pusat belanja sudah terpampang peringatan agar pengunjung selalu menggunakan masker.
Sementara di pasar-pasar tradisional juga terdapat tempat untuk pengunjung mencuci tangan. Di beberapa lokasi ada tulisan untuk mewajibkan pengunjung menggunakan masker agar menghindari penularan Covid-19.
Delapan pasien Covid-19 di Pontianak, Kalimantan Barat, dinyatakan sembuh dan boleh pulang, Senin (18/5/2020) sore. Di antara mereka ada yang sudah berusia 79 tahun.
Namun, saat berbelanja, masyarakat kurang memperhatikan pembatasan fisik. Jarak mereka satu sama lain masih ada yang kurang dari satu meter. Apalagi, pada jam-jam tertentu jumlah orang berjubel.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Selasa (19/5/2020), menuturkan, pihaknya akan terus mengingatkan warga agar mematuhi pembatasan fisik di tempat umum. Bahkan, sudah lama diberlakukan pembatasan akses lalu lintas di sejumlah ruas jalan pada malam hari di Pontianak untuk menghindari kerumuman orang.
Selain masih memantau terus perkembangan kasus, pihaknya juga belajar dari wilayah di luar Kalbar yang menjalankan PSBB dan dinilai kurang efektif.
Dalam beberapa kesempatan, Edi menyatakan, bahwa Pontianak hingga kini belum mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain masih memantau terus perkembangan kasus, pihaknya juga belajar dari wilayah di luar Kalbar yang menjalankan PSBB dan dinilai kurang efektif.
Sementara itu, jumlah warga Kalbar secara total yang terkonfirmasi Covid-19 berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar per Selasa (19/5/2020) pukul 07.00 sebanyak 132 orang. Dari jumlah itu, 27 orang masih dirawat, 69 orang diisolasi ketat, 32 orang sudah dinyatakan sembuh, dan empat orang meninggal.
Jumlah kasus konfirmasi Covid-19 di Kalimantan Barat, Selasa (19/5/2020).
Untuk pasien yang sembuh ada usia 79 tahun di Pontianak. Meskipun pada usia rentan masih bisa sembuh. Ada delapan pasien usia rentan yang telah dipulangkan ke rumah masing-masing pada Senin (18/5/2020) sore.
Kota Pontianak merupakan wilayah dengan kasus konfirmasi Covid-19 terbanyak, yakni 74 orang. Artinya, sekitar 56 persen kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar berada di Pontianak, ibu kota Kalbar.
Kota Pontianak merupakan wilayah dengan kasus konfirmasi Covid-19 terbanyak, yakni 74 orang. Artinya, sekitar 56 persen kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar berada di Pontianak, ibu kota Kalbar.
Transportasi
Sementara itu, arus keluar masuk orang dari luar Pontianak khususnya di Bandara Supadio Pontianak terus diawasi ketat. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar H Manto, menuturkan, Pemerintah Provinsi Kalbar hanya menerima kedatangan dari Jakarta karena pemeriksaan di Jakarta lebih ketat.
Penumpang penerbangan dari Jakarta setelah urusan di Pontianak selesai harus segera pulang sebelum Lebaran 24 Mei. Jika melanggar persyaratan akan dikarantina sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau dipulangkan paksa ke bandara asalnya.
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA
Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/4/2020) sepi. Jumlah pemudik ke Kalbar tahun ini juga secara umum menurun dibandingkan dengan tahun lalu.
Penumpang dari luar Kalbar juga harus memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan No 25 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 04 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Untuk penumpang pesawat terbang yang akan berangkat dari Pontianak hendaknya hadir di bandara empat jam sebelum terbang. Sebab, ada persyaratan yang harus diperiksa petugas, misalnya verifikasi dokumen kelengkapan. Jika dokumen dinyatakan lengkap baru ke tahap pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan. Setelah itu baru boleh check-in.
Beberapa hari terakhir tidak terlihat ada lonjakan kedatangan ataupun keberangkatan di bandara. Bahkan, pernah beberapa hari lalu tidak ada penumpang kedatangan dan keberangkatan sama sekali.