Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tetap melarang warganya mudik. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19. Hal ini penting karena sebagian besar kasus penularan berasal dari keluarga terdekat.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG,KOMPAS — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru tetap melarang orang Sumatera Selatan untuk mudik. Jika telah telanjur, mereka harus dikarantina selama 14 hari. Aparat di tingkatan terkecil harus terus mengawasi adanya orang yang baru datang, ketika mendekati Idul Fitri, terutama yang berasal dari zona merah.
Herman menyampaikan hal itu seusai bertemu Wali Kota Palembang Harnojoyo, Senin (18/5/2020). Dia mengatakan, sampai saat ini, larangan mudik bagi warga Sumsel tetap berlaku. Hal ini bertujuan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang saat ini terus terjadi di Sumatera Selatan. Pihaknya tetap mengikuti aturan dari pemerintah pusat yang melarang warga mudik.
Herman mengimbau aparat di tingkat desa dan RT/RW untuk memantau kondisi lingkungannya. ”Jika ada orang yang baru pulang dari zona merah harus didorong untuk menjalani isolasi dengan jangka waktu inkubasi terlama yakni 14 hari,” ungkapnya.
Sejumlah kasus penularan yang terjadi di Sumsel juga terjadi di kalangan keluarga terdekat. Pertemuan dengan orang yang pulang dari zona merah sangat berisiko. Apalagi sebagian besar warga Sumsel yang terpapar Covid-19 adalah orang tanpa gejala (OTG).
Jika ada orang yang baru pulang dari zona merah harus didorong untuk menjalani isolasi dengan jangka waktu inkubasi terlama, yakni 14 hari.
Pemerintah Kota Palembang juga melarang setiap aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Palembang untuk mudik. Izin bagi ASN untuk bepergian ke daerah lain dikeluarkan jika ada kepentingan mendesak dan tidak bisa ditinggalkan lagi.
”Bahkan, jika ada yang melanggar aturan ini akan terkena sanksi hingga penundaan kenaikan pangkat,” kata Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Selatan, Yusri, mengungkapkan, kebanyakan kasus Covid-19 di Sumsel terjadi antara pasien positif dan anggota keluarga atau sahabat terdekatnya. Untuk itu, dia mengimbau, pada saat Idul Fitri nanti warga tidak melakukan mudik atau berkunjung ke rumah orang lain. Jumlah orang yang terjangkit Covid-19 di Sumsel 537 orang. Per Senin, ada 16 kasus konfirmasi positif baru.
Shalat Idul Fitri
Terkait aturan shalat Idul Fitri, Pemprov Sumsel masih berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). ”Dalam waktu dekat, saya akan berkoordinasi dengan MUI Sumsel terkait aturan untuk shlat Idul Fitri,” ucap Herman.
Kepala Sub Bagian Informasi dan Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumsel Saefudin menuturkan, Kementerian Agama memang mengimbau kepada warga untuk melakukan shalat Idul Fitri di rumah bersama keluarga inti. Untuk shalat di lapangan bersama banyak orang banyak dilarang. Hal ini sebagai langkah untuk mengurangi risiko penularan.
Menurut Saefudin, sudah ada buku panduan yang dibuat untuk setiap jemaah dalam menjalankan shalat Idul Fitri bersama keluarga inti. ”Misalnya, di dalam satu rumah ada empat orang, berarti ada satu imam dan tiga makmum. Di dalam shalat itu juga boleh digelar khotbah,” ucapnya.
Agar anjuran ini ditaati, menurut dia, perlu keterlibatan semua pihak termasuk para tokoh agama dan tokoh masyarakat. Terkait sanksi, Kemenag tidak memiliki wewenang tersebut, melainkan aparat penegak hukum. ”Kami hanya sebatas memberi anjuran, bukan sanksi,” katanya.
Di Palembang biasanya akan banyak warga yang melakukan shalat Idul Fitri di sejumlah masjid, terutama di Masjid Agung Palembang. Saking antusiasnya, kapasitas masjid tidak bisa menampung keseluruhan jemaah sehingga warga ada yang shalat di Bundaran Air Mancur atau di atas Jembatan Ampera.