Pemkot Tegal Izinkan Warganya Shalat Idul Fitri di Masjid
Pemerintah Kota Tegal mengizinkan warganya melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid karena jumlah kasus positif Covid-19 di daerah itu bisa ditekan. Namun, Gubernur Jateng tetap mengimbau shalat Id dilakukan di rumah.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, mengizinkan warganya melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Hal tersebut dilakukan lantaran laju penambahan jumlah pasien Covid-19 bisa ditekan dan statusnya sudah berubah dari zona merah ke zona hijau.
Setelah melakukan relaksasi sejumlah aturan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemkot Tegal berencana mengizinkan warganya untuk shalat Idul Fitri di masjid. Pemberian izin melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid dilakukan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020.
”Sesuai dengan fatwa tersebut, daerah yang mampu menahan laju penyebaran Covid-19 boleh melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid atau di lapangan. Kendati demikian, protokol kesehatan yang ketat tetap diberlakukan untuk menekan risiko penyebaran Covid-19,” kata Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, di Balai Kota Tegal, Senin (18/5/2020).
Menurut Jumadi, pihaknya telah menggelar rapat bersama dengan MUI Kota Tegal, Kementerian Agama Kota Tegal, dan Dewan Masjid Indonesia Kota Tegal untuk menyepakati standar protokol kesehatan yang akan diterapkan saat shalat Idul Fitri. Standar protokol yang disepakati di antaranya pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan jarak minimal 1 meter antarjemaah, dan kewajiban menggunakan masker kepada seluruh jemaah.
”Kami tidak mau membahayakan masyarakat, jadi kami berharap para panitia penyelenggara shalat Idul Fitri berkomitmen penuh untuk menjalankan protokol kesehatan sebaik-baiknya,” ucap Jumadi.
Standar protokol yang disepakati di antaranya pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan jarak minimal 1 meter antarjemaah, dan kewajiban menggunakan masker kepada seluruh jemaah.
Secara terpisah, pengurus Masjid Agung Kota Tegal, Abdul Hayyi, mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Fitri di Masjid Agung Kota Tegal diselenggarakan di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Kota Tegal. Selain diminta menaati protokol kesehatan, para jemaah juga diimbau berwudu dari rumah untuk menekan risiko kerumunan di dekat tempat wudu.
”Tidak seperti sebelumnya, tahun ini kami tidak menggencarkan pengumuman terkait penyelenggaraan shalat Idul Fitri di Masjid Agung Kota Tegal. Tujuannya agar tidak semua jemaah terkonsentrasi di Masjid Agung, tetapi bisa shalat di masjid-masjid lain di sekitarnya,” ujar Hayyi.
Meskipun demikian, panitia shalat Idul Fitri Masjid Agung tetap menyiapkan skenario jika masih banyak warga yang datang ke masjid tersebut. Panitia shalat Idul Fitri Masjid Agung Kota Tegal sudah meminta izin kepada Pemkot Tegal untuk memperluas area ibadah hingga ke sekitar masjid dan Alun-alun Kota Tegal. Dengan demikian, pembatasan jarak fisik antarjemaah bisa dipertahankan.
Masyarakat Kota Tegal menyambut baik keputusan Pemkot Tegal untuk mengizinkan masyarakat shalat Idul Fitri di masjid. Shalat Idul Fitri di masjid dinilai bisa mengobati kerinduan jemaah yang selama ini dianjurkan tidak beribadah di masjid.
”Saya berencana shalat Idul Fitri di masjid yang berada di dekat rumah, tentu saja dengan tetap memakai masker. Kalau shalat Idul Fitri tidak di masjid rasanya seperti ada yang kurang,” tutur Yeri (43), warga Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan.
Sementara itu, di Semarang, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berharap masyarakat Jateng mematuhi anjuran Kementerian Agama untuk melaksanakan shalat di rumah. Menurut Ganjar, Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan panduan dan teks khotbah yang bisa digunakan masyarakat untuk shalat Idul Fitri di rumah.
”Kalau kemudian (shalat) ini bisa dilaksanakan di tempat masing-masing, menurut saya akan lebih bagus, maksudnya di rumah. Saya juga shalat Idul Fitri di rumah,” kata Ganjar.
Sebelumnya sempat beredar pesan berantai di media sosial yang menyebutkan bahwa Pemprov Jateng memberikan izin bersyarat kepada masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid. Dalam pesan berantai tersebut disebutkan, masyarakat diizinkan untuk shalat dengan catatan harus memakai masker dan barisan shalat diatur. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Heru Setiadhie menyatakan, pesan tersebut merupakan hoaks.