Kepatuhan Warga pada PSBB Surabaya Raya Kian Menurun
Memasuki pekan keempat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik di Jawa Timur, kepatuhan warga terhadap peraturan dan protokol kesehatan justru berkurang. Pelanggaran terus bertambah.
Oleh
AMBROSIUS HARTO/IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Memasuki pekan keempat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik di Jawa Timur, kepatuhan warga terhadap peraturan dan protokol kesehatan semakin berkurang. Jumlah pelanggaran yang terdata justru semakin banyak.
Situasi ini terlihat dari data penindakan pelanggaran PSBB di wilayah metropolitan Surabaya Raya yang dikeluarkan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin (18/5/2020). Data mencakup pelanggaran mulai Selasa (28/4/2020) sampai Minggu (17/5/2020).
Tahap pertama PSBB Surabaya Raya telah berakhir pada Senin (11/5/2020). Namun, wabah penyakit akibat virus korona jenis baru belum mereda oleh pelaksanaan PSBB. Untuk itu, pemerintahan Jatim, Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik sepakat melanjutkan PSBB ke tahap kedua yang akan berakhir pada Senin (25/5) yang bertepatan dengan Lebaran.
Turunnya kepatuhan warga bisa dilihat dari perbandingan data antara pekan kedua PSBB dan pekan ketiga. Untuk pekan pertama, 28 April-4 Mei, tim terpadu mencatat 5.758 pelanggaran pengendara sepeda motor, 2.113 pelanggaran pengemudi mobil pribadi, serta 1.159 pelanggaran pengendara mobil, truk, dan bus umum/barang.
Jumlah terbesar pelanggaran di pekan pertama ini terjadi pada hari pertama PSBB atau Selasa (28/4/2020) karena ketidaktahuan masyarakat, misalnya berkendara harus bermasker, sarung tangan, tidak berboncengan di sepeda motor kecuali anggota keluarga inti atau satu alamat KTP, dan mengangkut penumpang lebih dari separuh kapasitas.
Pada pekan kedua, 5-11 Mei atau berakhirnya tahap pertama PSBB, tim terpadu mencatat 1.230 pelanggaran roda dua, 371 pelanggaran mobil pribadi, dan 376 pelanggaran kendaraan umum/barang. Pekan ketiga atau 12-17 Mei, tercatat 1.525 pelanggaran roda dua, 538 pelanggaran mobil, dan 314 pelanggaran kendaraan umum/barang.
Pantauan Kompas pada hari ini, di beberapa jalan di Surabaya masih terlihat pesepeda motor tidak bermasker dan tidak bersarung tangan. Arus lalu lintas ramai lancar bahkan padat pada pagi saat pekerja berangkat dan petang ketika mereka pulang.
Di mal dan pusat belanja, warga masih bisa bertransaksi di toko-toko yang tidak masuk kategori usaha pengecualian operasi, antara lain pakaian, perhiasan, dan elektronik. Padahal, sesuai Peraturan Gubernur Jatim dan Peraturan Wali Kota Surabaya tentang PSBB, yang masih diizinkan beroperasi hanya usaha yang menjual bahan pangan atau kebutuhan pokok dan obat-obatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan, jumlah pelanggaran terendah terjadi pada hari ke-13 PSBB atau Minggu (10/5/2020) saat tim terpadu memberikan 214 teguran.
Pemkot Surabaya akan meningkatkan pengawasan di area-area yang rawan pelanggaran dan rentan penularan. Kawasan dimaksud antara lain mal atau pusat belanja, pasar tradisional, dan pabrik.
Namun, sejak dimulainya tahap kedua PSBB, pelanggaran malah naik. Secara berturut-turut, sepekan terakhir telah terjadi 512 pelanggaran, 434 pelanggaran, 447 pelanggaran, 365 pelanggaran, 286 pelanggaran, dan 333 pelanggaran. ”Kepatuhan publik goyah,” kata Trunoyudo.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan akan meningkatkan pengawasan di area-area yang rawan pelanggaran dan rentan penularan. Kawasan dimaksud antara lain mal atau pusat belanja, pasar tradisional, dan pabrik.
Risma meminta warga tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, yakni kerap mencuci tangan dengan sabun dan air, memakai cairan pembersih tangan, jaga jarak fisik saat beraktivitas di luar, keluar rumah hanya untuk kebutuhan mendesak yakni pangan, obat-obatan, atau berobat, serta menghindari kegiatan bersifat kerumuman. Warga juga diminta terus menjalankan protokol agar menjadi kebiasaan. ”Kedisiplinan dan pengawasan harus dilaksanakan agar bisa memutus penularan Covid-19,” ujarnya.
Pengajar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, Surabaya, Windhu Purnomo, mengatakan, kedisiplinan warga Surabaya Raya belum baik karena mengabaikan sejumlah protokol kesehatan. Jumlah teguran yang diberikan dan data kenaikan mengonfirmasi secara statistik.
”Dalam situasi pandemi, seharusnya tidak boleh hanya mengandalkan kesadaran warga untuk disiplin, tetapi mutlak harus diikuti dengan pengawasan yang tegas disertai sanksi bagi pelanggar,” katanya.