PSBB Malang Raya, Sebagian Warga Kabupaten Belum Patuhi Aturan
Penerapan pembatasan sosial berskala besar di Kabupaten Malang ternyata masih diwarnai pelanggaran. Pasar masih berdesakan tanpa jarak, pengendara masih memuat banyak penumpang melebihi ketentuan.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Sebagian masyarakat belum mematuhi aturan yang diterapkan selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar hari pertama di Malang Raya, Minggu (17/5/2020). Sejumlah pelanggaran terjadi, salah satunya menyangkut jaga jarak satu sama lain. Hal itu ditemukan baik di angkutan umum maupun pasar tradisional di Kabupaten Malang.
Dari pantauan Kompas di pos pemantauan Jembatan Layang Lawang, Kabupaten Malang, ada sejumlah kendaraan umum dari luar daerah yang mengangkut penumpang hingga memenuhi kapasitas kendaraan. Padahal aturannya hanya 50 persen. Begitu pula di Pasar Singosari, masih banyak pedagang yang posisinya berdekatan dan dipenuhi pembeli tanpa jarak. Sementara di jalanan masih banyak warga yang tidak mengenakan masker.
”Fokus penerapan PSBB hari pertama ketaatan terhadap aturan. Nanti yang tidak taat akan dievaluasi,” kata Bupati Malang M Sanusi saat meninjau pos pantau Lawang.
Menurut Sanusi, PSBB hari pertama ini memang masih berupa imbauan. Meskipun demikian, mereka harus mengikuti aturan yang diterapkan. Begitu pula dengan pedagang pasar yang bandel akan ditutup lapaknya.
”Mereka tidak dilarang berjualan, hanya dibatasi. Sosialisasi sudah (dilakukan), bukan dilarang (jualan) hanya dibatasi. Sekarang buka besok tutup, jadi ganjil-genap. Kalau pedagang rugi? Sekarang semua rugi. Tidak ada yang tidak rugi,” katanya lagi.
Disinggung soal kemungkinan sosialisasi belum menyeluruh selama tiga hari terakhir, menurut Sanusi wilayah Kabupaten Malang memang cukup luas (33 kecamatan) dengan jumlah penduduk hampir 3 juta jiwa. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan Kota Batu yang hanya tiga kecamatan (sekitar 200.000 jiwa), dan Kota Malang lima kecamatan yang hanya sekitar 870.000 jiwa.
Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Hendri Umar mengatakan, pada Minggu siang, di pos pantau Lawang, ada 23 pelanggaran dan 18 mobil yang diminta kembali ke daerah asal. Pelanggaran didominasi oleh kapasitas penumpang yang melebihi ketentuan.
”Semua pelanggar sudah kami data agar tidak diulangi lagi. Kalau dua hari ini masih dilakukan hal serupa, akan kami berikan teguran tertulis. Apabila sudah masuk masa penindakan, akan dilakukan penindakan tegas terhadap izin trayek yang bersangkutan,” katanya.
Mereka tidak dilarang berjualan, hanya dibatasi.
Menurut Hendri, penyekatan jalur sebenarnya telah dilakukan sejak lama. Namun, selama PSBB ini keberadaannya dioptimalkan. Jika sebelumnya hanya ada 17 petugas di satu pos pantau, saat ini ditambah menjadi 30 orang. Dengan begitu, upaya pemeriksaan lebih ketat bisa diterapkan.
Masih di pos pantau Lawang, banyak kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor dari luar daerah, dipaksa berbalik arah kembali ke daerah asal oleh petugas dari kabupaten dibantu polisi dan TNI. Mereka yang diminta balik bukan warga Malang Raya. Adapun bagi pengendara yang tinggal di Malang diperbolehkan melintas setelah melalui pemeriksaan suhu tubuh.
”Kalau setiap hari harus melalui pemeriksaan, ya, rasanya gimana gitu. Saya sih tidak apa-apa karena membawa surat pengantar dari tempat kerja. Tetapi banyak juga warga yang harus berbalik arah karena bukan warga Malang dan tidak membawa surat,” ujar Amelia, salah satu warga Madyopuro, Kota Malang. Selama ini Amelia bekerja di salah satu rumah sakit di Bangil, Pasuruan.
Pos pantau Lawang merupakan salah satu dari 10 titik pemeriksaan yang ada di batas terluar pintu masuk ke Kabupaten Malang dari arah Surabaya. Adapun titik pantau lainnya terdapat di Karangkates, Donomulyo, dan Kalipare (dari arah Blitar); Kasembon (dari Kediri); Poncokusumo dan Ampelgading (dari Lumajang); serta Sendangbiru dari arah Samudera Indonesia.
Selain 10 pos pantau, ada 7 posko mudik dan 2 pos pelayanan yang tersebar di terminal, stasiun, bandara, pasar, dan gerbang keluar Tol Pandaan-Malang di Lawang.
Secara terpisah, Kepala Biro Operasional Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Muhammad Firman, saat meninjau lokasi pos pantau Lawang, mengatakan, melalui penyekatan di garis terluar Malang Raya, kemungkinan penumpukan dan pergerakan masyarakat di area PSBB bisa dikurangi. Ia juga menilai warga yang melalui lokasi pos pantau di Malang cukup tertib dan bersedia untuk diperiksa.