PSBB Kota Cirebon Diperpanjang, Tes Usap Bakal Dilakukan Kian Gencar
Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar dan mengizinkan pelaku usaha tetap berdagang dengan mematuhi protokol kesehatan. Pelaku usaha yang melanggar kena sanksi.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar dan mengizinkan pelaku usaha tetap berdagang dengan mematuhi protokol kesehatan. Tes usap juga bakal dilakukan kian gencar.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat forum pimpinan kepala daerah Kota Cirebon di Balai Kota Cirebon, Minggu (17/5/2020) petang. Turut hadir Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati, Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Syamsul Huda, dan pejabat lainnya.
Berdasarkan evaluasi penerapan PSBB di Kota Cirebon sejak 6 Mei lalu hingga kini, tercatat 4 penambahan kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan seorang pasien dalam pengawasan (PDP). Jumlah ini menurun dibandingkan sepekan sebelum PSBB, yakni 15 ODP dan 2 PDP.
Akan tetapi, kasus positif Covid-19 selama PSBB bertambah dari 5 kasus menjadi 7 kasus. Menurut Azis, Cirebon termasuk zona kuning, yakni penyebaran Covid-19 berkurang sehingga bisa menerapkan PSBB parsial di beberapa tempat saja. Pada 6–19 Mei, seluruh daerah Cirebon seluas 37 kilometer persegi wajib menerapkan PSBB.
”Kami memilih melanjutkan PSBB hingga 14 hari ke depan. Dengan PSBB saja, aktivitas masyarakat masih tinggi dan membahayakan karena Covid-19 bisa menyebar. Apalagi kalau tidak ada PSBB,” lanjut Azis.
Target mengurangi pergerakan orang hingga hanya 30 persen pun dinilai belum tercapai. Dalam kondisi normal, kota seluas 37 kilometer persegi itu menampung lebih dari 1,6 juta orang. Padahal, penduduk kota hanya sekitar 320.000 orang. Kerumunan masih ditemukan di pasar dan tempat perbelanjaan. Warga pun belum seluruhnya pakai masker.
Padahal, selama PSBB, setiap warga wajib mengenakan masker saat keluar rumah dan setiap kendaraan hanya boleh membawa 50 persen dari kapasitas kendaraan. Pengendara ojek sepeda motor dalam jaringan tidak boleh mengangkut penumpang.
Sektor usaha yang diizinkan buka adalah kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, dan konstruksi. Industri farmasi, minyak dan gas bumi, pertanian, perikanan, peternakan, pelayanan dasar yang berhubungan dengan publik serta kebutuhan sehari-hari juga diperbolehkan beroperasi.
Untuk minimarket diatur hanya buka pukul 08.00–18.00. Adapun pasar rakyat beroperasi pukul 04.00–12.00, sedangkan bengkel kendaraan bermotor pukul 08.00–15.00. Tempat makan, termasuk pedagang kaki lima, dapat beroperasi dengan syarat hanya melayani pesan antar, bukan makan di tempat.
”Namun, PSBB juga memperburuk ekonomi. Saya juga dihina pelaku usaha. Jadi, PSBB selanjutnya, pelaku usaha boleh beroperasi dengan syarat menerapkan protokol kesehatan dan social distancing,” kata Azis. Pelaku usaha harus menandatangi surat pernyataan terkait syarat tersebut.
”Pengelola pasar dan pusat perbelanjaan harus bertanggung jawab langsung memantau penerapan protokol kesehatan. Jika melanggar, tokonya langsung ditutup,” ungkapnya. Petugas Satpol PP juga akan siaga di tempat tersebut.
Selain itu, Pemkot Cirebon akan memperketat pengawasan bagi orang luar Cirebon di perbatasan dan tingkat rukun tetangga serta rukun warga. Akses keluar masuk RT/RW akan dijaga. Jika ditemukan orang dari luar Cirebon bergejala Covid-19 bakal diperiksa lebih lanjut di fasilitas layanan kesehatan.
Pengelola pasar dan pusat perbelanjaan harus bertanggung jawab langsung memantau penerapan protokol kesehatan. Jika melanggar, tokonya langsung ditutup
Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Syamsul Huda mengingatkan pentingnya menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar PSBB. ”Sanksinya bisa administratif jangan fisik. Kalau pelanggar tidak punya masker harus dilihat secara utuh. Jangan sampai mereka bukan tidak mau pakai masker, tetapi tidak punya,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon Edy Sugiarto mengatakan, pihaknya akan terus melacak riwayat kontak kasus Covid-19 hingga akhir tahun. Tes usap atau swab massal juga rencananya dimulai Senin (18/5/2020) demi mendeteksi kasus positif Covid-19.
”Targetnya, ada 1.558 warga Kota Cirebon bakal menjalani tes swab. Pemeriksaan sampel dilakukan di RS Pelabuhan dan RSD Gunung Jati. Alat tesnya sudah datang setelah kami menunggu empat minggu,” ujarnya. Para ODP, PDP, dan warga yang rentan terpapar Covid-19 menjadi sasaran tes.