Hari Pertama PSBB Malang Raya, Petugas Beri Kelonggaran bagi Warga
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor diminta putar balik saat PSBB Malang Raya hari pertama di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (17/5/2020). Namun, ada kelonggaran bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Sejumlah kendaraan diminta putar balik dalam pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Malang Raya hari pertama di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (17/5/2020). Namun, ada kelonggaran bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak.
PSBB Malang Raya diberlakukan Minggu pukul 00.01 hingga 30 Mei 2020. Daerah yang akan menerapkannya adalah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Erna Puji (29), warga Sidoarjo, mendapat kelonggaran itu. Sekitar pukul 06.42, dia datang berboncengan motor dari Sidoarjo bersama suaminya. Erna hendak pergi ke Malang untuk meminta tanda tangan pamannya yang sudah berusia 66 tahun di daerah Dinoyo.
Saat melintasi pemeriksaan di pintu masuk Kota Malang di Jalan Raya Balearjosari, keduanya dihentikan petugas. Mereka diminta menunjukkan surat-surat serta ditanya kepentingannya pergi ke Malang.
”Saya ini diminta keluarga mendapat tanda tangan pakde di Dinoyo, untuk keperluan pengurusan sertifikat tanah keluarga dengan PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap). Bank butuh tanda tangan hari ini. Makanya, kami terpaksa ke sini meski tahu ada PSBB. Siapa tahu bisa masuk. Mau bagaimana lagi karena memang sedang butuh,” kata Erna.
Meski kepentingannya mendesak, Erna tetap dihentikan di pintu masuk kota. Ia dibantu personel polisi dan Pemkot Malang untuk memenuhi keperluannya. Disepakati, petugas Pemkot Malang akan menjemput keluarga Erna yang sudah lanjut usia ke batas Kota Malang.
”Mbak dan mas tunggu di sini. Biar dibantu petugas menjemput keluarganya. Setelah urusan tanda tangan beres, kami minta mbak dan mas segera kembali ke Sidoarjo,” kata Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Leonardus Simarmata.
Menurut Leonardus, pada hari pertama PSBB, petugas memang harus tegas menjalankan aturan. Namun, bukan berarti mengabaikan kepentingan mendesak masyarakat.
Mbak dan mas tunggu di sini. Biar dibantu petugas menjemput keluarganya. Setelah urusan tanda tangan beres, kami minta mbak dan mas segera kembali ke Sidoarjo.
”Kita tidak represif karena masih tahap sosialisasi. Contohnya, tadi ada warga yang butuh surat, sebisa mungkin dilayani. Namun, bagi yang sudah tidak punya kepentingan dan tujuan, pelat luar kota, maka akan kita minta balik kanan,” kata Leonardus.
Penerapan PSBB Malang Raya hari pertama kali ini tampak berjalan lancar. Volume kendaraan yang masuk ke Kota Malang pada Minggu pagi tampak berkurang. Jalanan cenderung lengang.
Pengendara kendaraan bernomor luar kota menjalani pemeriksaan KTP, pengecekan suhu, dan kesehatan. Mereka juga diminta mencuci tangan dan memasuki bilik sterilisasi yang disiapkan di posko setempat.
Kita tidak represif karena masih tahap sosialisasi. Contohnya, tadi ada warga yang butuh surat, sebisa mungkin dilayani.
Ada beberapa aturan ketat dalam PSBB kali ini. Misalnya mal dan pusat perbelanjaan diminta tutup karena dinilai akan menjadi pusat penumpukan masyarakat, apalagi menjelang Lebaran. Swalayan boleh beroperasi hanya bagi yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat.
Jam operasional toko pukul 07.00-21.00. Adapun pukul 21.00-04.00, petugas akan melakukan razia karena saat itu sudah memasuki jam malam. Warga dilarang keluar rumah saat periode jam itu.
Sanksi bagi pelanggar jam malam, yaitu pelanggar akan diminta menjalani uji cepat Covid-19. Jika hasil uji cepat itu reaktif, orang tersebut akan dirujuk ke puskesmas dan rumah sakit. Jika nonreaktif, mereka akan dikirim ke rumah karantina. Hal itu diharapkan akan memberikan efek jera bagi pelanggar aturan PSBB.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, pemeriksaan, seperti di pintu masuk kota tersebut, akan dilakukan di beberapa titik lainnya. Tujuannya, meminimalkan masuknya warga luar kota ke Kota Malang.
”Saya rasa warga Jatim sudah paham PSBB sehingga mereka tidak akan datang ke wilayah PSBB tanpa tujuan yang benar-benar penting. Mari kita semua saling menjaga demi segera teratasinya Covid-19 ini,” kata Sutiaji.
Selain perbatasan kota, Sutiaji mengatakan, pemantauan terhadap pasar tradisional akan terus dilakukan dalam tiga hari ke depan. Jika dibutuhkan penataan, akan segera dilakukan agar tujuan PSBB bisa tercapai.
”PSBB seperti ini adalah salah satu cara mengatasi penyebarluasan Covid-19. Namun, penerapan protokol kesehatan dalam keseharian lebih efektif. Misalnya, rajin mencuci tangan, mengenakan masker, dan lainnya. Mari kita bersama-sama berusaha. Kita tidak tahu sampai kapan Covid-19 ini mampu diatasi,” kata Sutiaji menambahkan.