Polisi Ungkap Pemalsuan Surat Keterangan Kesehatan, Warga Diimbau Mengurus secara Legal
Jajaran Polda Bali menangkap tujuh orang terkait pemalsuan dan penjualan surat keterangan kesehatan palsu kepada calon penumpang yang akan keluar Bali. Masyarakat diimbau agar mengurus syarat perjalanan itu secara legal.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Jajaran Kepolisian Daerah Bali menangkap tujuh orang yang disangkakan memalsukan surat keterangan kesehatan dan menjual surat keterangan kesehatan yang palsu itu ke warga yang akan menyeberang keluar Pulau Bali. Polisi mengimbau masyarakat agar mengurus persyaratan perjalanan itu secara legal di instansi yang resmi.
Tujuh orang yang ditahan dan disangkakan sebagai pemalsu dan penjual surat keterangan kesehatan hasil pemalsuan itu ditangkap jajaran Kepolisian Resor Jembrana secara terpisah pada Kamis (14/5/2020).
Dari keterangan Bidang Humas Polda Bali, Jumat (15/5), pengungkapan kasus pemalsuan surat keterangan kesehatan dan penangkapan para tersangka itu bermula dari informasi warga tentang penjualan surat keterangan kesehatan yang viral di media sosial sejak Selasa (12/5).
”Tim operasi Satreskrim Polres Jembrana dan unit reskrim Polsek Pelabuhan Gilimanuk melakukan penyelidikan atas informasi itu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Syamsi dalam siaran pers Bidang Humas Polda Bali, Jumat (15/5).
Polisi memperoleh informasi tentang adanya transaksi penjualan surat keterangan kesehatan palsu itu di dekat pasar Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, tidak jauh dari kawasan Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Jembrana. Pada Rabu (13/5) malam, tim gabungan Polres Jembrana dan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menyelidiki informasi itu.
Pada Kamis (14/5) sekitar pukul 00.30 Wita, polisi menangkap seorang sopir angkutan perjalanan berinisial FMH (35) yang sedang mengisi identitas penumpangnya pada formulir surat pemeriksaan dokter. Dalam pemeriksaan polisi, FMH mengaku memperoleh formulir itu dari teman kerjanya berinisial PBS (20). Adapun PBS mengaku memiliki surat keterangan kesehatan itu yang kemudian diperbanyak dari SWH (29), pemilik usaha percetakan di Gilimanuk. Polisi kemudian menangkap SWH di Gilimanuk, Kamis.
Tim operasi Satreskrim Polres Jembrana dan unit reskrim Polsek Pelabuhan Gilimanuk melakukan penyelidikan atas informasi itu. (Syamsi)
Secara terpisah, tim gabungan Polres Jembrana dan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk juga menangkap empat orang lain yang memperbanyak surat keterangan kesehatan dan menjual surat itu ke calon penyeberang yang akan masuk ke kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Dua tersangka penjual surat palsu yang ditangkap pada Kamis (14/5) siang adalah pengendara ojek masing-masing berinisial IA (35) dan RF (24).
Menjual surat keterangan
Kepala Polres Jembrana Ajun Komisaris Besar I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, kedua pengendara ojek itu, yakni IA Dan RF, menjual surat keterangan kesehatan dengan harga Rp 100.000 kepada calon penyeberang. Mereka mengaku membeli formulir surat keterangan yang dikeluarkan salah satu pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Denpasar itu dari temannya yang juga pengendara ojek di kawasan Gilimanuk, yakni Wd (37).
”Tersangka Wd ini mengaku mendapat surat keterangan kesehatan itu di depan minimarket di Gilimanuk,” kata Adi Wibawa, yang dihubungi Kompas, Jumat.
Dalam siaran pers disebutkan, Wd memperbanyak surat keterangan kesehatan itu di tempat usaha percetakan milik SWH (29). Wd menggandakan surat itu dan menjualnya ke calon penyeberang bersama seorang temannya sesama pengendara ojek, PEA (30). Wd dan PEA juga menjual surat palsu itu kepada IA dan RF.
Lebih lanjut Adi Wibawa mengatakan, penyidik menahan dan memeriksa para tersangka itu berdasarkan sangkaan pemalsuan surat atau pemalsuan surat keterangan dokter yang bertujuan menyesatkan penguasa umum atau penanggung. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 268 KUHP yang ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara.
Adi Wibawa menambahkan, para tersangka itu diduga memanfaatkan situasi ketika masyarakat memerlukan surat pengantar untuk menyeberang di masa pandemi penyakit Covid-19. Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, calon penyeberang untuk tujuan pulang ke daerah asal juga disyaratkan melengkapi diri dengan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.