Penegakan hukum kepada mereka yang tidak bermasker di Banyumas, Jawa Tengah, digencarkan. Jumat ada 40 tersangka yang dibawa ke pengadilan karena terjaring razia satpol PP.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas merazia 40 warga yang tidak mengenakan masker saat berada di jalan dan membawa mereka ke meja hijau. Jumlah itu meningkat dibandingkan pekan lalu, yakni 16 orang. Kesadaran warga untuk memakai masker saat keluar rumah di Banyumas masih kurang.
”Jumlah tersangka di Pengadilan Negeri Banyumas 19 orang dan di Pengadilan Negeri Purwokerto ada 21 orang,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas, di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (15/5/2020).
Dari 21 orang tersangka di Purwokerto hanya 16 orang yang hadir mengikuti sidang secara virtual di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banyumas, Jumat. Dalam sidang tindak pidana ringan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Purwokerto secara virtual itu, diputuskan semua terdakwa dikenai denda Rp 14.000 atau pidana kurungan selama 3 hari jika denda itu tidak dibayarkan.
Denda itu lebih rendah dari ancaman hukuman sesuai aturan, yakni Rp 50.000. Hakim Ketua Deny Ikhwan juga membebankan biaya perkara Rp 1.000 kepada para terdakwa.
Putusan itu berdasarkan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. ”Semoga tidak diulangi lagi. Saya berharap Bapak Ibu menjadi agen perubahan untuk mengingatkan warga lainnya supaya memakai masker dan rajin cuci tangan,” kata Deny.
Per hari, di Kabupaten Banyumas jumlah warga yang terjaring tidak bermasker berkisar 500 sampai 700 orang.
Imam menyampaikan, satpol PP menerapkan operasi yustisia dan non-yustisia dalam merazia warga yang tidak menggunakan masker. Dalam operasi non-yustisia, warga yang tidak bermasker diminta membuat surat pernyataan dan dibina untuk tertib menggunakan masker. Per hari, di Kabupaten Banyumas jumlah warga yang terjaring tidak bermasker berkisar 500-700 orang.
”Memang ini sangat sulit sekali mengawasi penduduk Banyumas, apalagi yang dari luar kota. Jika operasi di pinggiran (kota), masih banyak yang melanggar,” katanya.
Selain itu, juga dilakukan penahanan kartu tanda penduduk (KTP). Sebagai gambaran, lanjut Imam, pada Kamis (14/5/2020) tercatat ada 535 orang terjaring razia di 27 kecamatan sekabupaten. KTP sebanyak 97 orang ditahan, sisanya diminta membuat surat pernyataan.
”Mereka yang KTP-nya ditahan bisa mengambil di kecamatannya masing-masing,” ujarnya.
Adapun razia operasi yustisia dilakukan sesuai aturan dengan membawa tersangka ke meja hijau dalam kasus tindak pidana ringan. ”Saya kena razia di Jalan Raya Baturraden. Tahu ada aturan pakai masker, tapi saya lupa,” kata Yadi Nafruhin (22), warga Purbalingga yang mengikuti sidang tindak pidana ringan.
Parno (60), warga Dieng, Banjarnegara, juga harus mengikuti sidang karena sewaktu ke Purwokerto, ia terjaring razia satpol PP di wilayah Baturraden. ”Saya pakai mobil. Saat itu sudah pakai masker, tapi saya turunkan sedikit dan ternyata kena razia,” katanya.
Sementara itu, Lingling Setiawan (23) yang juga menjalani sidang menyampaikan, dirinya terjaring razia di Simpang Kebon Dalem Purwokerto. ”Saya mau periksa gigi ke rumah sakit. Sudah pakai masker, tapi saat di lampu merah saya turunkan sedikit karena pengap dan akhirnya tertangkap,” kata Lingling, warga Purbalingga.
Baik Lingling, Parno, maupun Yadi menerima putusan hakim karena demi kebaikan bersama. ”Ini salah satu cara untuk mengingatkan masyarakat supaya menjaga kesehatan dengan pakai masker,” ujar Lingling.