Tak kunjung mendapatkan kepastian akan hubungan yang dijalani, Sup (38), warga Desa Tleter, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tega menganiaya kekasihnya, Ernawati (25) beserta putrinya, Nur Mubayyina.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
Tak kunjung mendapatkan kepastian akan hubungan yang dijalani, Sup (38), warga Desa Tleter, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tega menganiaya kekasihnya, Ernawati (25), beserta putrinya, Nur Mubayyina Avickha (5).
Ernawati, hingga Jumat (15/5/2020) siang ini, masih belum sadarkan diri dan masih dirawat di RSUD Temanggung. Ia akan dioperasi. Namun, Nur meninggal dunia pada Rabu (13/5/) sore.
Sup mengaku, dirinya tidak bisa menahan diri karena merasa kesal, dibohongi oleh korban. ”Dia (Ernawati) mau serius menjalin hubungan dengan saya. Namun, setiap kali saya meminta kepastian tentang kelanjutan hubungan ini, dia selalu berdalih, dan mengeluh pusing,” ujarnya saat rilis kasus di Kantor Polres Temanggung, Kamis (14/5).
Sup masih melajang, sedangkan Ernawati sudah menikah dan memiliki anak yang diberi nama Nur. Suami Ernawati saat ini sedang bekerja di Kalimantan.
Sup mengaku sudah menjalin hubungan selama delapan tahun, jauh sebelum Ernawati menikah. Saat suami Ernawati pergi ke Kalimantan, keduanya memanfaatkan kesempatan untuk kembali berhubungan serius.
Tersangka sempat menaruh harapan bahwa kekasihnya akan menceraikan suaminya. Namun, dia pun akhirnya kecewa luar biasa karena Ernawati ingkar janji dan tidak bisa memutuskan apa-apa.
Setelah menganiaya Ernawati, Sup mengaku tidak berencana melukai Nur. Namun, dia pun bingung ketika anak balita tersebut bangun dan menangis saat melihat kondisi ibunya. ”Saya panik. Karena takut ketahuan dan takut dilaporkan, saya pun memukul kepala Nur,” ujarnya.
Kejadian penganiayaan itu berlangsung pada Rabu (13/5) pukul 04.30. Sebelum pergi ke rumah korban, Sup pergi ke tempat kerjanya, sebuah tempat usaha pembuatan batako di Desa Tleteruntuk mengambil palu. Palu itulah yang ia gunakan untuk memukul kepala kekasihnya.
Sebelum melakukan aksinya, Sup terlebih dahulu menghafal kebiasaan yang dilakukan penghuni rumah pelaku yang tinggal bersama ibunya itu. Sekitar pukul 04.30, ibu Ernawati selalu keluar untuk shalat subuh di masjid. Ketika itulah pintu rumah selalu ditinggalkan dalam kondisi tidak terkunci. Saat ibu korban sudah meninggalkan rumah, dia pun langsung bergerak masuk dan membangunkan Ernawati.
Dalam pertemuan itu, Sup kembali menanyakan kejelasan hubungan dan Ernawati tetap tidak bisa memastikan apa-apa. Mendengar hal itu, tersangka langsung mengambil palu dan memukulkannya kepala Ernawati empat kali.
Mendengar ada keributan, Nur yang sedang tidur terbangun lalu menangis. Sup lalu memukul kepala Nur dua kali. Setelah Nur tidak bergerak, dia pun kembali mendatangi Ernawati dan mengulangi empat kali memukul bagian kepala korban. Setelah memastikan keduanya tidak bergerak lagi, pelaku pun beranjak pergi.
Ibu korban yang pulang sekitar pukul 05.00, terkejut karena melihat Ernawati dan Nur sudah bersimbah darah. Kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan dari sejumlah saksi, semuanya mengarah pada Sup sebagai pelaku. Terlebih lagi, ada saksi yang mengetahui bahwa sehari sebelum kejadian pelaku sempat mengancam korban.
Setelah kejadian, Sup diketahui tidak pulang. Namun, polisi akhirnya menemukan pelaku bersembunyi di kebun di Desa Tleter, Rabu malam, sekitar pukul 23.00.
Kepala Polres Temanggung Ajun Komisaris Besar Muhammad Ali mengatakan, pelaku dinyatakan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tetang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 355 KUHP tentang kekerasan. Dengan perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 25 tahun.