Sosialisasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar Malang Raya dilakukan hingga ke pelosok desa. Semua pihak diharapkan ikut mendukung pembatasan ini agar penularan Covid-19 dapat dihentikan.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Sosialisasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar Malang Raya dilakukan hingga ke pelosok desa. Semua pihak diharapkan ikut mendukung pembatasan ini agar penularan Covid-19 dapat dihentikan.
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya dilakukan pada 17-31 Mei 2020. Pelaksanaannya dilakukan di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu.
Berdasarkan pengamatan Kompas di Kabupaten Malang, persiapan di beberapa desa sudah dilakukan. Gotong royong warga terlihat, salah satunya memperbaiki portal akses masuk ke wilayah masing-masing. Selama PSBB, aktivitas warga dibatasi pukul pukul 21.00-04.00, kecuali untuk pelayanan kesehatan dan apotek.
”Semua digerakkan untuk sosialisasi karena kami hanya memiliki waktu tiga hari (Kamis-Sabtu) sebelum PSBB dilaksanakan,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Malang Mursyidah, Jumat (15/5/2020).
Menurut Mursyidah, setelah mengumpulkan semua camat dan jajarannya, kali ini sosialisasi dilakukan ke pelosok desa. Dari tiga daerah di Malang Raya yang melaksanakan PSBB, Kabupaten Malang memiliki wilayah paling luas dan mengelilingi dua wilayah lainnya.
Di Kabupaten Malang terdapat 33 kecamatan, terdiri dari 378 desa dan 12 kelurahan. Adapun di Kota Malang hanya terdapat lima kecamatan dengan 57 kelurahan. Sementara di Kota Batu ada tiga kecamatan dengan 23 desa dan 2 kelurahan.
Di Kabupaten Malang, meski PSBB dilaksanakan di semua wilayah, penerapannya fokus pada 14 dari 33 kecamatan. Dikategorikan zona merah, kawasan itu adalah Singosari, Lawang, Pakis, Dau, dan Karangploso.
Bupati Malang M Sanusi memastikan, selama PSBB kegiatan ekonomi tetap berjalan, hanya saja pelaksanaannya dibatasi. Ada protokol kesehatan yang harus ditaati masyarakat. Semua ketentuan telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.
Dalam perbup tersebut, antara lain, disebutkan soal pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja, kecuali untuk intansi pemerintah dan badan usaha milik negara/daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19. Begitu juga dengan tempat kesehatan, energi, logistik, dan perbankan, pasar tradisional, dan minimarket tetap beroperasi.
Akan tetapi, semua tempat itu harus memperhatikan protokol kesehatan. Beberapa di antaranya pembatasan interaksi dalam berkegiatan, memperhatikan karyawan yang mengidap penyakit penyerta, serta memastikan higienitas lokasi kerja. Selain itu, ada juga penyemprotan disinfektan, cuci tangan, dan pemantauan suhu tubuh.
Selama PSBB kegiatan ekonomi tetap berjalan, hanya saja pelaksanaannya dibatasi. Ada protokol kesehatan yang harus ditaati masyarakat.
”Jadi aktivitas ekonomi tetap berjalan. Petani diharapkan bekerja seperti biasa. Karyawan (pabrik) tinggal separuh yang bekerja. Transportasi tetap ada dengan 50 persen penumpang. Orang juga boleh berboncengan sepeda motor, tetapi identitasnya harus satu alamat yang sama,” tutur Sanusi.
Pemkab Malang menyiapkan anggaran Rp 104 miliar per bulan selama tiga bulan berturut-turut untuk jaringan pengaman sosial, termasuk saat PSBB berlangsung. Bantuan diberikan kepada 520.000 rumah tangga di Kabupaten Malang.
Angka sebaran Covid-19 di Kabupaten Malang dan dua daerah lainnya di Malang terus merangkak naik. Berdasarkan data Satgas Covid-19 Jawa Timur per 14 Mei di Kabupaten Malang terdapat 51 orang terkonfirmasi positif, 244 pasien dalam perawatan (PDP), dan 410 orang dalam pemantauan (ODP). Di Kota Malang terdata 25 orang positif, 209 PDP, dan 817 ODP. Sementara di Kota Batu ada 7 orang positif, 57 PDP, dan 262 ODP.