Korban PHK di Cirebon Dijanjikan Bakal Tetap Dibantu
Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Jawa Barat, berkomitmen memberikan bantuan kepada pekerja korban pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19. Bantuan uang tunai juga diberikan kepada pekerja yang dirumahkan.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Jawa Barat, berkomitmen memberikan bantuan kepada pekerja korban pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19. Bantuan berupa uang tunai selama tiga bulan tersebut juga diberikan kepada pekerja yang dirumahkan.
Hingga kini, Dinasker Kota Cirebon menerima laporan 100 pekerja kena PHK, sebanyak 47 orang di antaranya warga Kota Cirebon. Adapun karyawan yang dirumahkan mencapai 1.358 orang. Sebanyak 656 di antaranya warga Kota Cirebon.
Para pekerja tersebut berasal dari 75 perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19. Tiga perusahaan bahkan tutup permanen. Perusahaan itu adalah Ramayana Department Store, PT Misutama Adi Mulia Cabang Cirebon (distributor pakan ikan), dan PT Sinar Sago Makmur (pabrik roti dan kue).
”PHK ini merupakan langkah terakhir yang ditempuh perusahaan. Mereka sudah berusaha mengurangi biaya operasional, tetapi belum mampu bertahan,” kata Kepala Disnaker Agus Sukmanjaya di sela-sela penyaluran Bantuan Presiden RI kepada korban PHK di Kota Cirebon, Jumat (15/5/2020).
Dalam kesempatan itu, pihaknya menyerahkan secara simbolis 558 bantuan paket sembako kepada beberapa korban PHK. Selain itu, Pemkot Cirebon juga mengalokasikan bantuan uang tunai Rp 500.000 untuk korban PHK dan Rp 250.000 bagi pekerja yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19 selama Mei, Juni, dan Juli.
”Bantuan diberikan kepada sekitar 500 korban PHK dan 1.000 pekerja yang dirumahkan. Bantuan ini disesuaikan dengan jumlah korban PHK dan yang dirumahkan. Semoga dapat meringankan beban saudara kita,” kata Agus, yang tidak menampik jumlah warga terdampak PHK bakal semakin meningkat.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, perusahaan harus melapor ke Disnaker Kota Cirebon. Pihaknya lalu melakukan verifikasi sebelum memastikan menyalurkan bantuan. Verifikasi data saat ini baru mencapai 251 orang. penyerahan uang tunai dilakukan melalui transfer ke rekening karyawan.
Pihaknya akan mengecek ke perusahaan apakah bantuan sudah cair atau terhambat. ”Pencairan bantuan ditargetkan pada Senin (18/5/2020). Kami juga akan memantau langsung kepada karyawan untuk memastikan bantuan diterima,” ujarnya.
Rizal (21), korban PHK di Kota Cirebon, mengapresiasi bantuan Presiden RI dalam bentuk sembako dan rencana Pemkot Cirebon menyalurkan bantuan uang tunai. ”Ini cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan harian kami. Apalagi, bapak saya sudah dirumahkan dan kakak yang pengendara ojek online penghasilannya terus menurun,” kata Rizal, yang sudah sebulan lebih terkena PHK.
Rizal yang sudah setahun bekerja di sebuah hotel memahami keputusan perusahaan untuk memutus hubungan kerja beberapa karyawannya. ”Saya belum tahu apakah nanti masih bisa kerja atau tidak karena pandemi ini juga tidak tahu sampai kapan,” kata lulusan SMK Jurusan Perhotelan di Kota Cirebon ini.