111 WNI yang Terjebak di Malaysia Berhasil Dipulangkan
Pemerintah memulangkan 111 WNI yang terjebak di Sabah, Malaysia, akibat Covid-19. Sebanyak 88 orang langsung dipulangkan ke Sulawesi dan 23 orang menjalani karantina di Nunukan.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Sebanyak 111 warga negara Indonesia di Sabah, Malaysia, yang tak bisa kembali ke Indonesia akibat Covid-19 sudah sampai di Tanah Air. Sebagian besar WNI itu langsung dipulangkan ke Sulawesi dan sisanya harus menjalani karantina di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
”Rombongan diberangkatkan dengan menggunakan dua feri, yakni KM Purnama Express dan KM Francise, dari Nunukan sekitar pukul 07.00 Wita. Sesampainya di Nunukan, mereka akan diperiksa kembali kesehatannya,” kata Kepala Konsulat RI di Tawau Sulistijo Djati Ismojo, Jumat (15/5/2020), dalam siaran pers yang diterima Kompas.
Para WNI itu masuk ke wilayah Sabah-Malaysia sejak Februari dengan tujuan mengunjungi keluarga dan berwisata. Namun, mereka tak bisa kembali ke Indonesia lantaran Pemerintah Malaysia menerapkan movement control order atau pembatasan pergerakan untuk pencegahan penularan Covid-19 sejak 18 Maret 2020.
Saat dipulangkan, para WNI itu sudah mengantongi surat keterangan sehat dari klinik dan rumah sakit. Meski demikian, sesampainya di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, dinas kesehatan setempat langsung mengukur suhu tubuh setiap WNI dan melakukan tes cepat.
Rombongan diberangkatkan dengan menggunakan dua feri, yakni KM Purnama Express dan KM Francise, dari Nunukan sekitar pukul 07.00 Wita. Sesampainya di Nunukan, mereka akan diperiksa kembali kesehatannya. (Sulistijo Djati Ismojo)
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan Hasan Basri mengatakan, seluruh hasil tes cepat menunjukkan nonreaktif. Ia mengatakan, dari 111 WNI yang dipulangkan, 88 orang di antaranya berdomisili di Sulawesi dan mereka langsung dipulangkan menuju Pelabuhan Nusantara di Parepare, Sulsel.
Menurut rencana, mereka akan menjalani karantina terlebih dahulu yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Parepare sebelum kembali ke daerah masing-masing.
Adapun 23 WNI lainnya berdomisili di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. Karena harus singgah terlebih dahulu di Nunukan, mereka harus menjalani karantina terlebih dahulu selama 14 hari di Nunukan.
”Pemerintah Kabupaten Nunukan menyediakan rusunawa untuk mereka menjalani karantina mandiri. Jika tidak berkenan, mereka bisa menginap di hotel yang sudah kami sediakan, tetapi biaya ditanggung masing-masing,” kata Hasan.
Selama menjalani karantina mandiri itu, mereka akan melalui tes cepat yang kedua. Jika hasil tes cepat kedua menunjukkan hasil nonreaktif, mereka bisa kembali ke daerah masing-masing.
Namun, jika hasil tes cepat menunjukkan reaktif, mereka akan menjalani tes usap. Bagi orang yang hasil tes usapnya positif Covid-19, mereka akan dirawat di Nunukan dan biaya pengobatan ditanggung pemerintah.
Lebih sedikit
Sebelumnya, KRI di Tawau berencana memulangkan 164 WNI di Sabah yang tidak bisa kembali ke Indonesia. Namun, menjelang pemulangan mereka, beberapa orang memutuskan tetap tinggal bersama keluarga di Sabah. Beberapa yang lain tidak datang di waktu yang sudah dijadwalkan.
”Jika mereka mengajukan permohonan untuk dipulangkan ke Indonesia di kemudian hari, KRI di Tawau akan memfasilitasi,” kata Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Tawau Emir Faisal.
Para WNI yang akan mengikuti program pemulangan harus membawa surat keterangan sehat dari klinik atau rumah sakit. Selain itu, mereka juga harus bersedia menanggung biaya tiket kapal agar bisa mengikuti program pemulangan.
Sebelumnya, para WNI itu berkunjung ke Malaysia berbekal paspor bebas visa selama 30 hari. Beberapa WNI itu gagal pulang tepat waktu pada Maret karena transportasi jalur laut dan darat Malaysia-Indonesia ditutup lantaran kebijakan pembatasan pergerakan Pemerintah Malaysia. Atas kebijakan itu, mereka menetap di rumah keluarga masing-masing sambil berkomunikasi dengan KRI di Tawau untuk dipulangkan.