Keputusan Perpanjangan PSBB Se-Jabar Tunggu Evaluasi
Perpanjangan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB menunggu evaluasi yang akan dilaksanakan setidaknya tiga hari sebelum batas akhir pelaksanaan.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·2 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Kegiatan tadarus Al Quran oleh para santri di Masjid Pesantren Daarul Quran Al Kautsar, Cibinong, Kabupaten Bogor, dengan menjaga jarak antarsantri, Sabtu (9/5/2020).
BANDUNG, KOMPAS — Perpanjangan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB menunggu evaluasi yang akan dilaksanakan setidaknya tiga hari sebelum batas akhir pelaksanaan. Di tengah pandemi, shalat Idul Fitri dan takbiran di Jawa Barat diizinkan, asalkan dipastikan aman dari Covid-19.
PSBB di Jabar dijadwalkan berakhir Selasa (19/5/2020) pekan depan. Namun, Pemerintah Provinsi Jabar belum bisa memastikan kelanjutan pembatasan ini. Semuanya bergantung pada evaluasi PSBB tersebut.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad, di Bandung, Kamis (14/5/2020), menyatakan, evaluasi akan menentukan apakah PSBB diperpanjang dan diperlonggar. Menurut dia, Pemprov Jabar perlu melihat berbagai aspek untuk menentukan dampak dari pembatasan tersebut terhadap masyarakat.
”Setidaknya akan dilakukan tiga hari sebelum PSBB berakhir. Kebijakan yang diambil perlu ada pertimbangan ilmiah. Namun, kami juga melihat pertimbangan lain, seperti aspek ekonomi, politik, dan sosial,” ujar Daud.
Salah satu calon penumpang KRL diambil sampel cairan dari rongga mulutnya saat pelaksanaan tes usap (swab) dengan metode reaksi rantai polimerase (PCR) Covid-19 di Stasiun Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Senin (11/5/2020).
Kasus positif Covid-19 di Jabar hingga kini masih terus muncul. Berdasarkan informasi dari Pusat Informasi dan Komunikasi Covid-19 Jabar, hingga Kamis pukul 20.00 tercatat 1.565 kasus positif Covid-19 atau bertambah 20 kasus dari sehari sebelumnya, 1.545 kasus. Daerah terbesar terdampak Covid-19 adalah Kota Depok dengan 301 kasus, Kota Bekasi (280), dan Kota Bandung (260).
Selain pembahasan PSBB, bulan ini Jabar dan daerah lainnya di Indonesia juga akan menghadapi hari besar agama Islam, Idul Fitri. Setidaknya ada dua kegiatan yang melibatkan massa dalam kegiatan keagamaan ini, yaitu takbiran dan shalat Idul fitri.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Jabar Rachmat Syafei menuturkan, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri saat pandemi. Dalam fatwa tersebut, MUI memperbolehkan warga mengadakan shalat berjemaah di masjid ataupun lapangan, dengan catatan kawasan tersebut terkendali dari Covid-19.
Kendali ini bisa dilihat dari angka penularan yang menurun dan harus dikeluarkan berdasarkan argumentasi ahli dan dapat dipertanggungjawabkan. Rachmat menekankan, warga harus memastikan syarat tersebut sebelum menggelar shalat dan takbiran.
MUI memperbolehkan warga mengadakan shalat berjemaah di masjid ataupun lapangan, dengan catatan kawasan tersebut terkendali dari Covid-19.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Santri saat mengikuti kegiatan tadarus Al Quran di Masjid Pesantren Daarul Quran Al Kautsar, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (9/5/2020). Suasana Ramadhan dan menyambut peringatan Nuzulul Quran yang jatuh pada Minggu (10/5/2020), dalam masa pandemi Covid-19 ini, kegiatan mengaji atau tadarus bersama diberlakukan dengan mengatur jarak antarsantri.
”Pelonggaran aktivitas kerumunan ini harus berasal dari ahli yang kredibel dan amanah. Karena itu, MUI berharap pemerintah segera melakukan kajian sehingga warga bisa menentukan apakah daerah mereka bisa atau tidak bisa untuk shalat Idul Fitri berjemaah,” tuturnya.
Jika Covid-19 di suatu daerah tidak bisa dikendalikan, Rachmat mengimbau warga untuk melaksanakan shalat di rumah. Semua ini dilakukan dengan tujuan menekan persebaran Covid-19.