PKM Dinilai Belum Efektif, DPRD Brebes Bentuk Panitia Pengawas
DPRD Brebes membentuk panitia khusus yang mengawasi kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Brebes. Pembatasan kegiatan masyarakat yang dipilih guna menekan penyebaran Covid-19 dinilai belum berjalan efektif.
Oleh
KRISTI UTAMI
·4 menit baca
BREBES, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menilai, pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah itu belum efektif. Mereka bakal membentuk panitia khusus untuk mengawasi kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Brebes memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) setelah 16 warganya terkonfirmasi positif Covid-19. Kebijakan itu diberlakukan mulai 6 Mei hingga 2 Juni 2020. Sepekan berjalan, PKM dinilai belum efektif menekan pergerakan warga.
Berdasarkan pantauan Kompas, Rabu (13/5/2020), sejumlah kerumunan orang masih dijumpai di beberapa titik keramaian di Kecamatan Losari, Kecamatan Brebes, dan Kecamatan Jatibarang. Sebagian besar orang yang beraktivitas di daerah-daerah tersebut juga tak memakai masker. Sejumlah restoran pun masih melayani makan di tempat.
Dalam Instruksi Bupati Brebes Nomor 1 Tahun 2020 tentang PKM dijelaskan, seluruh masyarakat yang beraktivitas di wilayah Brebes diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, dan melakukan pembatasan fisik. Tak hanya itu, institusi pendidikan diminta menghentikan kegiatan tatap muka dan membatasi kegiatan di tempat usaha, perkantoran, tempat ibadah, tempat umum, dan transportasi umum.
Pihak-pihak yang melanggar akan diberi sanksi mulai dari teguran lisan ataupun tertulis hingga pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha.
”Sejauh ini, PKM belum berjalan efektif karena sosialisasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Brebes masih kurang menyentuh masyarakat. Tidak adanya sanksi berupa denda juga membuat warga tidak takut melanggar aturan PKM,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes, Tri Murdiningsih, di Brebes, Rabu.
Tidak adanya sanksi berupa denda juga membuat warga tidak takut melanggar aturan PKM.
Menurut Tri, Pemerintah Kabupaten Brebes harus meniru Pemerintah Kabupaten Banyumas yang menerapkan denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Sanksi berupa denda dinilai efektif memaksa masyarakat menaati aturan-aturan dalam PKM, salah satunya wajib bermasker.
Tri mengatakan, DPRD Kabupaten Brebes membentuk panitia khusus yang akan mengawasi kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Brebes. Panitia khusus yang beranggotakan 15 anggota DPRD tersebut akan memastikan anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 diserap sesuai peruntukannya sehingga seluruh masyarakat terdampak mendapatkan bantuan. Selain itu, mereka juga akan mendorong pemerintah melakukan tes massal bagi warga yang berkontak erat dengan pasien positif Covid-19.
”Kemarin, yang dites itu hanya keluarga pasien positif, orang-orang di luar keluarga yang sempat berkontak erat tidak ikut dites. Hal ini dikhawatirkan memicu adanya pasien positif yang tidak terdeteksi,” ujar Tri.
Dalam jumpa pers pekan lalu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes Sartono mengatakan, idealnya, seluruh warga yang memiliki riwayat perjalanan dari zona merah Covid-19 dan yang berkontak erat dengan pasien positif Covid-19 menjalani rapid test atau tes cepat.
Namun, karena keterbatasan jumlah alat dan biaya, tes cepat hanya dilakukan kepada keluarga yang tinggal serumah dengan pasien positif Covid-19. Jika tes cepat menunjukkan hasil reaktif, mereka diminta menjalani pemeriksaan usap atau swab test.
Ditemui secara terpisah, Bupati Brebes Idza Priyanti mengklaim, pihaknya berhasil menurunkan jumlah pasien positif Covid-19 dari 17 orang menjadi tiga orang melalui PKM. Menurut dia, hal itu membuktikan bahwa upaya-upaya yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, tenaga medis, dan masyarakat selama ini berjalan efektif.
”Berdasarkan hasil swab test kedua, sebanyak 14 pasien dinyatakan negatif Covid-19 dan tiga pasien dinyatakan positif Covid-19. Kami akan melakukan swabtest yang ketiga untuk memastikan kondisi kesehatan mereka,” kata Idza.
Ia menambahkan, pemeriksaan usap ketiga akan dilakukan dalam dua hari ke depan. Pasien yang sudah dua kali dinyatakan negatif melalui pemeriksaan usap akan diizinkan kembali ke rumah. Saat ini, seluruh pasien masih diisolasi di Islamic Center Brebes, Rumah Sakit Umum Daerah Brebes, dan Rumah Sakit Umum Daerah Bumiayu.