164 WNI yang Terkunci di Malaysia Akan Dipulangkan Pekan Ini
Sebanyak 164 WNI di Sabah, Malaysia, yang belum bisa kembali ke Indonesia akibat pandemi Covid-19 akan dipulangkan pada Jumat (15/5/2020).
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Pemerintah Indonesia akan memulangkan 164 WNI di Sabah, Malaysia, yang belum bisa kembali ke Indonesia akibat pandemi Covid-19. Menurut rencana, para WNI harus melalui karantina mandiri dahulu di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, sebelum kembali ke daerah masing-masing.
Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Tawau, Emir Faisal, mengatakan, para WNI itu tidak bisa kembali ke Indonesia mulai 18 Maret 2020.
Hal itu disebabkan oleh kebijakan Pemerintah Malaysia yang menutup pintu masuk dan keluar Malaysia lantaran sudah terjadi kasus Covid-19 di sana. Setelah KRI di Tawau berkoordinasi dengan Pemerintah Malaysia, para WNI itu akhirnya bisa dipulangkan pada Jumat (15/5/2020).
”Mereka akan dipulangkan dengan dua buah feri menuju Kabupaten Nunukan. Pemerintah Kabupaten Nunukan sudah menyiapkan skema karantina mandiri di Nunukan sebelum kembali ke daerah masing-masing,” kata Emir, dihubungi dari Balikpapan, Rabu (13/5/2020).
Sebagian besar para WNI itu berkunjung ke Malaysia untuk wisata dan mengunjungi kerabat. Sejak kebijakan karantina wilayah diberlakukan oleh Pemerintah Malaysia, para WNI itu menetap di rumah kerabat masing-masing. Mereka juga intens berkomunikasi dengan KRI di Tawau untuk mendapatkan informasi terkait kepulangan mereka.
Pemerintah Kabupaten Nunukan sudah menyiapkan skema karantina mandiri di Nunukan sebelum kembali ke daerah masing-masing.
Emir mengatakan, para WNI itu rata-rata berkunjung ke Malaysia pada bulan Februari. Mereka menggunakan paspor bebas visa selama 30 hari. Beberapa WNI itu gagal pulang tepat waktu pada Maret karena transportasi jalur laut dan darat Malaysia-Indonesia ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Sebanyak 116 WNI berdomisili di berbagai daerah di Sulawesi. Menurut rencana, setiba di Nunukan, mereka langsung naik ke kapal laut yang akan membawa mereka ke Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan.
Pada mulanya, mereka akan dipulangkan ke Indonesia hari ini. Namun, karena kapal penjemput dari Parepare baru tersedia dua hari kemudian, akhirnya pemulangan WNI diundur.
”Kapal yang akan menjemput WNI di Tawau dijadwalkan berangkat dari Nunukan pada Jumat pukul 07.00 Wita. Ada dua kapal yang menjemput, yakni KM Purnama dan KM Prancis,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus.
Karantina mandiri
Selain berdomisili di berbagai daerah di Sulawesi, sebanyak 32 WNI berasal dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Mereka harus melalui karantina mandiri di Kabupaten Nunukan selama 14 hari.
”Pemerintah Kabupaten Nunukan sudah menyediakan kamar di rusunawa. Jika ada yang merasa kurang nyaman, ada dua hotel yang sudah disiapkan untuk mereka, tetapi biaya ditanggung masing-masing,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan Hasan Basri.
Ia mengatakan, para WNI itu sudah menyiapkan berbagai persyaratan administrasi sebelum masuk ke Indonesia, termasuk surat keterangan sehat. Sebagian besar membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil tes cepat (rapid test). Seperti diketahui, tes cepat tidak bisa dijadikan rujukan utama untuk mengetahui seseorang terjangkit Covid-19 atau tidak.
Oleh karena itu, para WNI perlu melakukan karantina mandiri selama 14 hari di Nunukan terlebih dahulu. Mereka juga akan mengikuti tes cepat kedua yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.
Jika hasil tes cepat nonreaktif, mereka langsung dipulangkan. Namun, jika hasil tes cepat reaktif, mereka harus tetap tinggal dan menjalani tes usap. ”Jika mereka terjangkit Covid-19 dari hasil tes swab, mereka akan dirawat di Nunukan dan biaya ditanggung pemerintah,” kata Hasan.