Manfaatkan Jalanan Sepi, 65 Kg Sabu Diselundupkan dari Malaysia ke Kaltim
Sebanyak 65 kilogram sabu diselundupkan dari Tawau, Malaysia, ke Kalimantan Timur. Para pengedar memanfaatkan suasana jalanan yang sepi saat orang-orang berada di rumah untuk beraksi.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Jaringan pengedar narkoba yang masuk dari jalur Tawau, Malaysia, masih menyelundupkan sabu di tengah pandemi Covid-19. Pengedar memanfaatkan suasana jalan yang sepi untuk mengirim 65 kilogram sabu saat orang-orang beristirahat di rumah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Ahmad Shaury di Balikpapan, Selasa (12/5/2020), mengatakan, barang itu dibawa dari Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, menuju Samarinda, Kalimantan Timur.
Barang itu dibawa dua tersangka, yakni Busman (33) dan Andry (32). Mereka ditangkap pada Senin (11/5/2020). ”Mereka beraksi dini hari. Polisi menangkap mereka saat melakukan patroli sekitar pukul 03.00 Wita di jalan poros Samarinda-Bontang,” kata Shaury dalam siaran pers daring.
Para tersangka membawa barang itu dengan mobil terpisah untuk menghindari kecurigaan polisi. Busman yang mengendarai Toyota Avanza membawa 31 kilogram sabu. Adapun Andry mengendarai Daihatsu Ayla dengan membawa 34 kilogram sabu.
Mereka beraksi dini hari. Polisi menangkap mereka saat melakukan patroli sekitar pukul 03.00 Wita di jalan poros Samarinda-Bontang. (Ahmad Shaury)
Sabu yang mereka bawa disembunyikan di berbagai bagian mobil. Ada yang disembunyikan di sela-sela mesin di bagian depan mobil, di bawah jok, dan di bawah karpet mobil. Semua barang bukti sabu yang dibawa dikemas dalam bungkus teh hijau asal China. Polisi memperkirakan, kedua barang itu berasal dari satu tempat produksi yang sama.
”Mereka saat ini sedang kami periksa lebih lanjut untuk mengetahui siapa saja yang ada di jaringan mereka dan dari mana sebenarnya barang itu,” ujar Shaury.
Menurut pemeriksaan awal, sabu itu dikirim dari Tawau, Malaysia, melalui jalur tak resmi ke Kabupaten Bulungan, Kaltara. Dari sana, sabu-sabu diestafet kembali dan akan disebar ke berbagai wilayah di Kalimantan Timur.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Ade Yaya Suryana.
Ini merupakan tangkapan sabu terbesar Polda Kaltim sejak awal 2020. Sebelumnya, pada Januari 2020, Polda Kaltim menangkap seorang kurir narkoba dengan barang bukti 10 kilogram sabu. Barang itu juga diselundupkan melalui jalur Tawau, Malaysia.
Imbalan menggiurkan
Tak main-main, saat itu tersangka dijanjikan menerima imbalan Rp 100 juta untuk mengantarkan barang ke Sulawesi. Kasus itu menunjukkan, Kaltim dan Kaltara bukan hanya sasaran peredaran sabu, tetapi juga sebagai jalur untuk menyebarkan sabu ke pulau lain.
Menurut catatan Polda Kaltim, dalam dua tahun terakhir kasus narkoba di Kalimantan Timur paling tinggi dibanding kasus lain. Polda Kaltim mencatat, kasus narkoba tahun 2018 sebanyak 1.582 kasus. Meski jumlah kasus menurun pada 2019, kasus narkoba masih yang terbanyak dibanding tindak kejahatan lain, yakni 1.269 kasus.
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan juga mengalami kenaikan sejak 2018. Pada 2018, Polda Kaltim mengamankan barang bukti sabu 31,3 kilogram. Pada 2019, jumlahnya naik menjadi 65,5 kilogram. Itu mengindikasikan peredaran sabu yang melintas dan masuk Kaltim semakin tinggi.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Kaltim Inspektur Jenderal Muktiono mengatakan, polisi berupaya maksimal menindak peredaran narkoba yang masuk melalui perbatasan. Pengawasan akan diperketat dengan komunikasi intens dengan kepolisian di Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
”Koordinasi terus dilakukan dengan Polda Kalimantan Utara. Selain itu, Polri juga sudah menjalin komunikasi dengan kepolisian di Malaysia,” kata Muktiono.