Hilir Mudik Warga di Pelabuhan Kelotok Balikpapan Tak Terpantau
Hilir mudik orang yang masuk dan keluar Balikpapan, Kalimantan Timur, di pelabuhan perahu kelotok tak terpantau. Tak ada pemeriksaan surat tugas dan surat sehat kepada orang-orang yang melintas selama larangan mudik.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Pintu keluar masuk Balikpapan, Kalimantan Timur, di pelabuhan perahu kelotok tak terpantau. Tak ada pemeriksaan surat tugas dan surat sehat kepada orang-orang yang melintas selama larangan mudik.
Pelabuhan Kelotok menjadi salah satu pintu keluar masuk Balikpapan. Warga banyak menggunakan moda transportasi ini untuk menyeberang ke Penajam Paser Utara dan sebaliknya.
Dari pantauan pada Selasa (12/5/2020) siang, aktivitas di Pelabuhan Kelotok Kampung Baru Tengah sepi. Hanya beberapa perahu kelotok yang membawa penumpang. Sisanya, terdapat puluhan perahu kelotok terparkir mengambang di salah satu penyeberangan Balikpapan-Penajam Paser Utara itu. Namun, sepinya pelabuhan ternyata diikuti dengan longgarnya pengawasan.
Ridwan (28), salah satu pengemudi perahu kelotok, beroperasi membawa tiga penumpang yang akan menyeberang ke Penajam Paser Utara. Para penumpang itu membawa barang belanjaan karena baru saja selesai berbelanja di pasar yang tak jauh dari pelabuhan.
Namun, para penumpang itu tak diperiksa suhu tubuh, surat keterangan aktivitas, dan surat keterangan sehat oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Balikpapan yang berjaga. Padahal, terdapat dua petugas berseragam Dinas Perhubungan Kota Balikpapan yang berjaga.
Padahal, selama masa larangan mudik hingga 31 Mei, orang hanya boleh melintas ke wilayah yang sedang menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah untuk urusan tertentu dan membawa surat keterangan. Balikpapan ditetapkan sebagai zona merah pada 23 Maret karena sudah terjadi transmisi lokal.
Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 4 Tahun 2020 membolehkan orang-orang dengan kepentingan tertentu bepergian menggunakan transportasi publik dan kendaraan pribadi selama masa larangan mudik mulai 6 Mei sampai 31 Mei 2020.
Orang yang bekerja pada lembaga pemerintah dan swasta yang diperbolehkan melintas adalah yang menjalankan tugas untuk percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, pelayanan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, dan fungsi ekonomi penting juga diperbolehkan melintas.
Orang yang menjenguk keluarga sakit dan meninggal juga diizinkan masuk ke zona merah. Namun, mereka harus menunjukkan surat keterangan dari tempat bekerja atau kelurahan dan surat keterangan sehat dari puskesmas atau dinas kesehatan setempat.
”Enggak ada pemeriksaan memang di sini. Dulu sempat ada pemeriksaan suhu tubuh, tapi sekarang langsung naik (perahu kelotok) saja,” kata Ridwan.
Hal serupa juga dikatakan Muhaimin (34), warga Penajam Paser Utara yang menaiki perahu kelotok. Di Pelabuhan Kelotok Penajam Paser Utara dan Balikpapan, orang boleh langsung melintas tanpa harus melalui pemeriksaan berkas-berkas. ”Tidak ada pemeriksaan. Kalau mau menyeberang, tinggal langsung saja,” ujar Muhaimin.
Tidak ada pemeriksaan. Kalau mau menyeberang, tinggal langsung saja.
Pelabuhan Kelotok di Balikpapan ada di bawah tanggung jawab Dinas Perhubungan Kalimantan Timur. Dinas Perhubungan Kota Balikpapan mendapat pelimpahan wewenang dalam mengawasi pelabuhan kelotok itu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, tak adanya pemeriksaan surat-surat di sana karena orang yang melintas bukan untuk urusan mudik, tetapi untuk bekerja dan berbelanja.
”Penyeberangan di perahu kelotok itu biasanya digunakan untuk kepentingan orang kerja dan belanja, jadi memang tidak diberlakukan (pemeriksaan surat-surat) itu karena jumlah penumpang juga turun sekitar 70-80 persen,” kata Sudirman.
Padahal, pemeriksaan surat-surat tetap dilakukan di Pelabuhan Feri Kariangau Balikpapan. Pelabuhan itu saat ini hanya melayani penyeberangan Balikpapan-Penajam Paser Utara atau sebaliknya. Di Pelabuhan itu terdapat sebuah posko yang memeriksa surat-surat dari orang yang ingin menyeberang menggunakan kapal feri.
Berdasar pantauan Kompas, sebelum membeli tiket, calon penumpang harus melapor ke posko Covid-19 untuk diperiksa surat tugas dan surat keterangan sehat. Di posko tersebut terdapat dua petugas yang mengecek suhu tubuh dan surat-surat para calon penumpang.
”Orang yang tidak membawa surat keterangan itu tidak izinkan menyeberang,” kata Koordinator Satuan Pelaksana Pelabuhan Kariangau Hotmarulitua Manalu.
Ia mengatakan, orang yang boleh menyeberang adalah orang-orang dengan kepentingan khusus yang sesuai PM Perhubungan No 25 Tahun 2020 dan Surat Edarat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 4 Tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan orang yang menyeberang dalam keadaan sehat dan tidak terjangkit Covid-19.