Harga Tak Wajar, Cabai Tembus Rp 100.000 Per Kilogram di Papua
Harga sejumlah bahan kebutuhan pokok di Papua terus meningkat drastis hingga Mei ini, salah satunya berbagai jenis cabai yang tembus Rp 100.000 per kilogram.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Harga sejumlah bahan kebutuhan pokok di Papua terus meningkat drastis hingga Mei ini, salah satunya berbagai jenis cabai yang tembus Rp 100.000 per kilogram. Pemerintah daerah menduga kenaikan harga itu tak wajar dan disebabkan ulah pedagang nakal. Langkah penindakan pun disiapkan.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Laduani Ladamay, di Jayapura, Senin (11/5/2020), mengatakan, hasil pemantauan pihaknya di pasar selama beberapa pekan ini menunjukkan hal tersebut. Terdapat sejumlah harga bahan pokok yang tidak wajar, seperti cabai dan bawang.
Data dinas tersebut menunjukkan, harga cabai rawit naik dari Rp 50.000 per kilogram (kg) menjadi Rp 130.000 per kg, cabai besar dari Rp 45.000 per kg menjadi Rp 120.000 per kg, dan cabai keriting dari Rp 35.000 per kg menjadi Rp 100.000 per kg.
Sementara itu, harga bawang merah juga naik dari Rp 50.000 per kg menjadi Rp 65.000 per kg. Begitu pun harga bawang putih yang naik dari Rp 35.000 per kg menjadi Rp 45.000 per kg. ”Kami telah mengimbau pihak distributor agar menjual barang kebutuhan pokok ke pedagang eceran dengan harga murah,” kata Laduani.
Laduani menuturkan, Pemprov Papua akan melaksanakan inspeksi mendadak ke sejumlah pasar di Jayapura untuk mengecek harga barang kebutuhan pokok. ”Kami akan mengecek barang pokok yang mengalami kenaikan harga secara tidak wajar. Kami akan menindak oknum pedagang yang menaikkan harga meskipun mendapatkan barang dari distributor dengan harga murah,” katanya.
Asisten II Pemprov Papua Muhammad Musaad mengatakan, pihaknya heran karena harga cabai di sejumlah wilayah di luar Papua, seperti Makassar, Sulawesi Selatan, hanya Rp 20.000 per kilogram. Sementara biaya angkutan kargo ke Papua juga tidak mengalami kenaikan.
”Logikanya, harga cabai seharusnya tidak sampai di atas Rp 100.000. Kami akan menetapkan regulasi harga eceran terendah dan harga eceran tertinggi dalam waktu dekat,” kata Musaad.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Johny Banua Rouw menegaskan, pemerintah daerah dan institusi yang berwenang harus memberikan tindakan tegas kepada oknum pedagang yang sengaja menaikkan harga barang pokok dengan tidak wajar.
Ia menilai perbuatan para pedagang dapat menyebabkan warga menjadi tertekan karena tingginya harga barang kebutuhan pokok. Akibatnya, kondisi ini dapat memicu keresahan masyarakat.
”Tidak boleh ada pedagang yang mencari keuntungan di tengah pandemi virus korona. Perbuatan mereka bisa mengganggu stabilitas keamanan di Papua,” kata Johny.