Pembatasan sosial berskala besar di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mulai Senin (11/5/2020) akan diterapkan secara humanis. Sebanyak 10 pos penjagaan didirikan di dalam kota dan perbatasan.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mendirikan 10 pos penjagaan di dalam kota dan perbatasan selama pembatasan sosial berskala besar di Palangkaraya atau PSBB, mulai Senin (11/5/2020). PSBB di kota tersebut akan diterapkan dengan prinsip humanis.
Sosialisasi PSBB di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (10/5/2020), usai. Kepala Kepolisian Resor Kota Palangkaraya Ajun Komisaris Besar (AKBP) Dwi Tunggal Jaladri mengungkapkan, terdapat tujuh pos di dalam kota yang tersebar di lima kecamatan dan tiga pos yang di jalur perbatasan dengan kabupaten tetangga. Pihaknya juga menyiapkan 1.100 personel aparat keamanan untuk melaksanakan (PSBB).
”Akan ada beberapa jalan yang ditutup, tujuan pembatasan aktivitas warga agar penyebaran virus mematikan ini bisa dihentikan,” katan Jaladri seusai sosialisasi bersama PSBB di Kota Palangkaraya, Minggu (10/5/2020).
Jaladri menambahkan, Bundaran Besar yang menjadi pusat Kota Palangkaraya akan ditutup selama PSBB sejak 11 Mei hingga 25 Mei. Wilayah itu nantinya tidak boleh dilewati warga kecuali kendaraan dinas rumah sakit, aparat, dan pemerintah daerah.
”Kami akan memeriksa semua kendaraan yang keluar dan masuk. Apabila terdapat gejala (Covid-19), langsung ke rumah sakit, jika tidak, direkomendasikan untuk tetap di rumah,” ungkap Jaladri.
Sebelumnya, Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin, saat dihubungi Kompas melalui pesan singkat, menjelaskan, PSBB dilaksanakan dengan pendekatan humanis. Pihaknya tidak akan memberlakukan PSBB seperti negara atau daerah lain di Indonesia.
”Jadi, warga juga tidak khawatir, tetapi intinya kami mengimbau agar warga bisa mengerti keadaan ini dan tetap berada di rumah,” kata Fairid.
PSBB dilaksanakan dengan pendekatan humanis. Pihaknya tidak akan memberlakukan PSBB seperti negara atau daerah lain di Indonesia. (Fairid Naparin-Wali Kota Palangkaraya)
Ia menjelaskan, pihaknya akan menghitung semua dampak PSBB termasuk di bidang ekonomi. Oleh karena pasar dan tempat usaha masih dibuka, menurut dia, PSBB tidak akan terlalu mengganggu perekonomian warga.
”Bantuan sosial dari pusat ataupun daerah juga disiapkan sehingga warga yang kurang mampu tetap kami perhatikan,” kata Fairid.
Wakil Wali Kota Palangkaraya Umi Mastikah menjelaskan, beberapa aturan dalam PSBB, yakni warga yang tetap beraktivitas di luar wajib menggunakan masker dan menjaga jarak dengan orang lain. Pedagang dan pembeli di pasar juga akan ditata jaraknya. Selain itu, setiap pedagang dan pembeli harus menggunakan masker, jika tidak akan diminta pulang.
Selama PSBB, lanjut Umi, sekolah dan tempat kerja diliburkan. Selain itu terdapat pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lain.
Setiap pedagang dan pembeli harus menggunakan masker, jika tidak akan diminta pulang ke rumah.
Pemerintah juga membatasi waktu aktivitas warga. Untuk pasar dan kegiatan usaha lain boleh beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Khusus untuk tempat makan, dilarang melayani warga yang makan di tempat. Tempat makan hanya boleh melayani pelanggan yang membungkus makanan.
Untuk warga juga diterapkan jam malam. Mulai pukul 19.30 hingga 06.00 warga dilarang keluar rumah jika tak ada keperluan mendesak. ”Jika dilanggar, ada beberapa sanksi, salah satunya penahanan kartu tanda penduduk (KTP), semuanya sudah dan terus kami sosialisasikan,” kata Umi.
Umi menjelaskan, selama PSBB, petugas kesehatan yang disiapkan dan petugas lain akan melakukan edukasi terkait Covid-19 dari rumah ke rumah. Warga juga diimbau menerapkan pola hidup bersih.
”Semua ini dilakukan agar penyebaran wabah bisa dihentikan sehingga PSBB tidak perlu diperpanjang jika hasil evaluasinya strategi ini efektif,” kata Umi.