Pengelola Angkutan Umum Minta Ketegasan Pemerintah
Pengelola angkutan umum di Daerah Istimewa Yogyakarta berharap ketegasan pemerintah soal aturan layanan transportasi umum. Polda DIY mengantisipasi masuknya angkutan gelap dengan menjaga perbatasan selama 24 jam.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pengelola angkutan umum di Daerah Istimewa Yogyakarta berharap ketegasan pemerintah soal aturan layanan transportasi umum. Kebijakan yang berubah-ubah menyikapi kondisi pandemi Covid-19 dinilai justru menyulitkan pengelola angkutan dan konsumen.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Organisasi Angkutan Darat (DPD Organda) DIY Hantoro menyampaikan, pihaknya perlu surat edaran diperbolehkannya transportasi publik beroperasi kembali. Ia berharap aturan tersebut tidak berubah-ubah.
”Ini perlu penegasan. Dalam arti, jangan sampai kegiatan ini berjalan lalu tiba-tiba ditutup. Ini yang membuat kami tidak menentu. Pengelola transportasi ada proses penjualan tiket. Kalau sudah ada pesanan lalu tiba-tiba ditutup, kan, jadi masalah,” kata Hantoro, Minggu (10/5/2020).
Hantoro menambahkan, pihaknya juga siap melaksanakan protokol Covid-19 dengan pembatasan fisik. Misalnya, sebelum ada pelarangan operasional transportasi publik, angkutan darat sudah memberlakukan 50 persen okupasi penumpang dari kapasitas angkutan. Tujuan aturan tersebut agar pembatasan fisik dapat dilakukan.
”Protokol pemerintah ini harus diterapkan dengan sungguh. Contohnya, pembatasan penumpang 50 persen. Bus juga harus finis di terminal tujuan. Jadi, semua jelas dan mengikuti aturan,” ujar Hantoro.
Menurut Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), orang dengan kepentingan tertentu dapat bepergian menggunakan transportasi publik dan kendaraan pribadi selama larangan mudik pada 6-31 Mei.
Kemudian, mereka yang bekerja di lembaga pemerintah dan swasta diperbolehkan melintas, tetapi hanya yang menjalankan tugas percepatan penanganan Covid-19, pelayanan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, dan fungsi ekonomi penting (Kompas, 9/5/2020).
Sebelum SE No 4 Tahun 2020 diterbitkan, ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang memberikan pengecualian pembatasan perjalanan pada jenis pekerjaan tertentu, pasien maupun repatriasi atau pekerja migran.
Permenhub tersebut disusul SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No 31 Tahun 2020 yang menyebutkan, angkutan udara niaga berjadwal di Jabodetabek hanya dilayani di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Perbatasan DIY dijaga selama 24 jam. Jika ada angkutan gelap yang ditemukan, akan diminta putar balik ke daerah asal.
Travel gelap
Menyusul kebijakan baru tersebut, Polda DIY mengantisipasi masuknya angkutan gelap ke daerah tersebut. Perbatasan daerah dijaga selama 24 jam. Jika ada angkutan gelap yang ditemukan akan diminta putar balik ke daerah asal.
”Kami sudah melaksanakan langkah-langkah antisipasi. Akun-akun yang diduga memberikan jasa angkutan atau travel gelap sedang dideteksi. Kami sudah instruksikan di pos perbatasan untuk memeriksa semua travel,” kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar I Made Agus Prasatya.
Made menyatakan, apabila ada kendaraan yang dicurigai sebagai angkutan gelap, pasti akan diberhentikan. Kendaraan tersebut bakal diperiksa oleh petugas yang berjaga di pos-pos perbatasan.
”Kalau ditemukan travel yang membawa masyarakat mudik, itu kami kembalikan (diminta putar balik). Bahkan, kami kawal ke perbatasan agar dia betul-betul putar balik,” kata Made.
Angkutan barang juga mulai ikut diperiksa dalam operasi kepolisian tersebut. Sebab, ada kecurigaan angkutan barang turut dimanfaatkan sebagian pihak untuk mengangkut orang.
Made menambahkan, tidak hanya kendaraan pribadi yang dicurigai sebagai angkutan gelap yang akan diperiksa. Angkutan barang juga mulai ikut diperiksa dalam operasi kepolisian tersebut. Sebab, ada kecurigaan angkutan barang turut dimanfaatkan sebagian pihak untuk mengangkut orang.
Polda DIY mendirikan empat pos penjagaan untuk mengawasi lalu lintas kendaraan dari luar daerah. Keempat pos tersebut berada di Kecamatan Tempel (Sleman), Kecamatan Prambanan (Sleman), Kecamatan Temon (Kulon Progo), dan Kecamatan Ponjong (Gunung Kidul). Pos-pos tersebut didirikan di daerah yang menjadi pintu masuk menuju DIY.
Data Dirlantas Polda DIY, sejak 24 April 2020 hingga 8 Mei 2020, sudah ada 408 unit kendaraan dari luar daerah yang diminta putar balik di empat pos penjagaan itu. Sebanyak 80 persen merupakan kendaraan roda empat. Adapun rata-rata kendaraan yang diminta putar balik berkisar 15-20 kendaraan per hari. Kendaraan-kendaraan yang diminta putar balik berasal dari zona merah penularan Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto mengungkapkan, pembatasan pergerakan penduduk dari luar daerah tetap dilakukan. Tidak semua pihak bisa melakukan perjalanan jarak jauh.
Selanjutnya, Tavip menyatakan, pengawasan di daerah perbatasan DIY juga akan terus berlangsung. Pengendara ataupun penumpang yang tidak memenuhi syarat pembatasan fisik dan tidak membawa surat-surat keterangan yang diminta akan tetap ditindak tegas. Tindakan itu berupa permintaan untuk putar balik.
”Jika ketentuan yang diminta tidak dipenuhi, kami akan meminta mereka balik. Mereka harus menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, ke mana dan berapa lama. Itu harus dicantumkan. Paling penting adalah surat keterangan sehat,” kata Tavip.