logo Kompas.id
NusantaraPengelola Angkutan Umum Minta ...
Iklan

Pengelola Angkutan Umum Minta Ketegasan Pemerintah

Pengelola angkutan umum di Daerah Istimewa Yogyakarta berharap ketegasan pemerintah soal aturan layanan transportasi umum. Polda DIY mengantisipasi masuknya angkutan gelap dengan menjaga perbatasan selama 24 jam.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hq9rtToqh3dj5tbqoV9NBlBGg74=/1024x579/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F60a28b8b-a12b-4ae1-b222-01502c75eba6_jpg.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Pengendara sepeda motor melintasi tanda penyekat jalan alternatif, di Jalan Magelang-Yogyakarta, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (24/4/2020). Kendaraan diwajibkan melalui jalan utama agar dapat dilakukan pemeriksaan terkait penapisan guna mencegah penyebaran Covid-19 di DIY.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Pengelola angkutan umum di Daerah Istimewa Yogyakarta berharap ketegasan pemerintah soal aturan layanan transportasi umum. Kebijakan yang berubah-ubah menyikapi kondisi pandemi Covid-19 dinilai justru menyulitkan pengelola angkutan dan konsumen.

Ketua Dewan Pengurus Daerah Organisasi Angkutan Darat (DPD Organda) DIY Hantoro menyampaikan, pihaknya perlu surat edaran diperbolehkannya transportasi publik beroperasi kembali. Ia berharap aturan tersebut tidak berubah-ubah.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000