Empat Ruko Cagar Budaya Dirobohkan, Pemkot Medan Didorong Tuntut Pemilik
Pemerintah Kota Medan didorong untuk menuntut perobohan empat ruko di cagar budaya kawasan Kesawan yang dilakukan oleh pemilik barunya. Perobohan bangunan menambah daftar panjang perusakan bangunan bersejarah di Medan.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Pemerintah Kota Medan didorong untuk menuntut perobohan empat ruko di cagar budaya kawasan Kesawan, Kota Medan, yang dilakukan oleh pemilik barunya. Perobohan bangunan yang dibangun sekitar tahun 1900 itu menambah daftar panjang perusakan bangunan bersejarah di Kota Medan.
”Aspek hukum perlindungan empat ruko di Jalan Ahmad Yani VII itu sangat jelas karena merupakan bagian dari cagar budaya kawasan Kesawan yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah. Kami mendorong Pemerintah Kota Medan menuntut pemiliknya,” ujar Direktur Eksekutif Beranda Warisan Sumatra (BWS) Sri Indira Shindi, Sabtu (9/5/2020).
Ia mengatakan, ruko itu merupakan bagian penting yang membentuk karakteristik kawasan Kesawan sebagai cagar budaya. Ruko itu mempunyai karakteristik yang sama dengan ruko lainnya yang terdiri dari dua lantai. Di sepanjang depan bangunan terdapat arcade sebagai koridor tempat orang berjalan.
Ruko yang berada tepat di seberang Gedung Warenhuis dan di dekat Gedung London Sumatera itu dirobohkan pada Minggu, 3 Mei. Salah satu ruko sebelumnya merupakan kantor Redaksi Harian Portibi. Sementara ruko lainnya sudah lama tidak digunakan. ”Empat ruko itu baru dijual kepada pemilik barunya, seorang pengusaha, pada tahun 2020,” kata Shindi.
Peneliti BWS yang juga dosen Departemen Arsitektur Universitas Sumatera Utara, Isnen Fitri, mengatakan, perusakan tersebut dilakukan dengan cara terlalu berani karena merobohkan empat ruko dalam sehari. ”Biasanya pemilik membuka atap dulu, kemudian bertahun-tahun kena hujan dan panas, lalu hancur,” ujarnya.
Isnen menjelaskan, kawasan Kesawan bersama enam kawasan lainn telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031. Enam kawasan lainnya adalah kawasan Polonia, Kota Lama Labuhan Deli, Kampung Keling, Kesultanan Deli, Pulo Brayan, dan Belawan.
Isnen menyebutkan, rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) kawasan mendesak untuk ditetapkan untuk setiap kawasan cagar budaya itu. RTBL kawasan antara lain mengatur rancang bangun, mengendalikan pemanfaatan ruang, rencana program bangunan dan lingkungan, serta rencana investasi.
Hingga kini, belum ada satu pun kawasan cagar budaya itu yang mempunyai RTBL.
Hingga kini, belum ada satu pun kawasan cagar budaya itu yang mempunyai RTBL. ”Untuk kawasan Kesawan, draf RTBL-nya sudah selesai disusun pada 2017, tetapi hingga kini belum disahkan,” ucap Isnen.
Ia menuturkan, berdasarkan hasil inventarisasi BWS pada 2009-2014, ada sekitar 1.230 bangunan bersejarah di tujuh kawasan cagar budaya Kota Medan. Sebagai kawasan inti bersejarah Kota Medan, kawasan Kesawan mempunyai lebih dari 200 bangunan bersejarah. Bangunan bersejarah di kawasan itu antara lain Balai Kota Medan, Bank Indonesia Sumut, Gedung Bank Mandiri, Rumah Tjong A Fie, dan Lapangan Merdeka.
Menurut Isnen, perobohan dan perusakan bangunan bersejarah di Medan sudah sejak dulu terjadi. Beberapa di antaranya adalah menara Gedung Kerapatan Medan di Jalan Brigjen Katamso, 20 bangunan ruko di kawasan pecinan Medan, bangunan Vila Kembar di Jalan Diponegoro, dan beberapa bangunan lain.
Baru-baru ini, Pemkot Medan mengambil alih Gedung Warenhuis di sudut pertigaan Jalan Ahmad Yani VII dan Jalan Hindu. Gedung tua itu berseberangan dengan ruko yang baru dirobohkan. Pemkot Medan pun kini masih berselisih dengan pihak lain yang juga mengaku memiliki gedung itu.
Kepala Bidang Kebudayaan dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Medan Fahmi Harahap mengatakan, dirinya belum bisa memberikan keterangan terkait perobohan empat ruko tersebut. Ia menyebutkan, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Medan OK Zulfi akan memberikan keterangan resmi tentang langkah yang akan diambil Pemkot Medan.