logo Kompas.id
NusantaraEmpat Ruko Cagar Budaya...
Iklan

Empat Ruko Cagar Budaya Dirobohkan, Pemkot Medan Didorong Tuntut Pemilik

Pemerintah Kota Medan didorong untuk menuntut perobohan empat ruko di cagar budaya kawasan Kesawan yang dilakukan oleh pemilik barunya. Perobohan bangunan menambah daftar panjang perusakan bangunan bersejarah di Medan.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eOPaBaD-RUl5BJyE7f18L30iFjk=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FIMG_2551_1588607733.jpg
Kompas

Sebuah bangunan bersejarah di jajaran ruko di kawasan Kota Tua Medan di Jalan Jenderal Ahmad Yani VII, Medan, Sumatera Utara, tampak sudah dirobohkan, Senin (4/5/2020). Perobohan bangunan itu menambah daftar panjang bangunan bersejarah yang dihancurkan di Kota Medan.

MEDAN, KOMPAS — Pemerintah Kota Medan didorong untuk menuntut perobohan empat ruko di cagar budaya kawasan Kesawan, Kota Medan, yang dilakukan oleh pemilik barunya. Perobohan bangunan yang dibangun sekitar tahun 1900 itu menambah daftar panjang perusakan bangunan bersejarah di Kota Medan.

”Aspek hukum perlindungan empat ruko di Jalan Ahmad Yani VII itu sangat jelas karena merupakan bagian dari cagar budaya kawasan Kesawan yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah. Kami mendorong Pemerintah Kota Medan menuntut pemiliknya,” ujar Direktur Eksekutif Beranda Warisan Sumatra (BWS) Sri Indira Shindi, Sabtu (9/5/2020).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000