Pasar dan Aktivitas Usaha Tetap Buka Saat PSBB di Palangkaraya
Aktivitas pasar dan usaha lainnya di Kota Palangkaraya tetap akan buka saat pembatasan sosial berskala besar yang akan berlangsung mulai Senin, (11/5/2020) hingga dua minggu ke depan.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Aktivitas pasar dan usaha lainnya di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, tetap akan buka saat pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang akan berlangsung mulai Senin (11/5/2020) hingga dua minggu ke depan. Hal itu dilakukan agar perekonomian rakyat tidak terganggu.
Wakil Wali Kota Palangkaraya Umi Mastikah mengungkapkan, pihaknya sudah membuat peraturan Wali Kota (Perwali) Palangkaraya untuk melaksanakan PSBB. Pihaknya melakukan itu setelah PSBB disetujui oleh Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu.
”Kami sudah rapat bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya dan lembaga lainnya untuk pelaksanaan PSBB. Perwali juga sudah dibuat sehingga Senin besok sudah bisa diterapkan,” kata Umi di Palangkaraya, Sabtu (9/5/2020).
Menurut Umi, dalam penerapan PSBB di Palangkaraya, pihaknya fokus pada pemutusan mata rantai penyebaran wabah mematikan tanpa mematikan sumber penghidupan masyarakat. Dengan demikian, warga yang memiliki usaha masih bisa beraktivitas selama sesuai dengan protokol kesehatan.
Umi menjelaskan, pihaknya akan memperketat penjagaan dan pengawasan di daerah perbatasan Kota Palangkaraya dengan kabupaten lainnya. Ia akan menyiapkan pos-pos penjagaan untuk melarang keluar masuknya kendaraan yang tidak memiliki kepentingan. ”Utamanya kesehatan, tetapi pertumbuhan ekonomi bisa tetap jalan,” ujarnya.
Utamanya kesehatan, tetapi pertumbuhan ekonomi bisa tetap jalan.
Kendaraan yang mengantar logistik dan keperluan yang dianggap penting, kata Umi, masih bisa beraktivitas seperti biasa seperti mobil ambulans, transportasi pasokan makanan, dan kebutuhan medis. Selain itu, kata Umi, pasar tradisional ataupun modern masih diperbolehkan buka dan beraktivitas dengan protokol kesehatan. Jarak antara pembeli dan penjual juga harus disesuaikan minimal 1 meter.
”Di pintu-pintu masuk semua sudah ada aturannya sehingga PSBB ini bisa berjalan dengan baik dan tidak mengganggu perekonomian juga,” kata Umi.
Umi menambahkan, pihaknya akan memanfaatkan waktu dua hari, Sabtu dan Minggu (10/5/2020), untuk sosialisasi ke masyarakat terkait PSBB. ”Kebijakan PSBB di setiap daerah tidak sama sehingga tidak bisa dibayangkan sama seperti daerah yang ada di Jawa misalnya,” ujarnya.
Usulan PSBB Kota Palangkaraya disetujui oleh Kementerian Kesehatan pada Kamis (7/5/2020) setelah kota tersebut menjadi wilayah dengan kasus Covid-19 terbanyak di Kalteng dan menjadi zona merah. Persetujuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/294/2020.
Ketua DPRD Kota Palangkaraya Sigit K Yunianto menambahkan, PSBB bakal dilaksanakan selama dua minggu atau 14 hari dimulai Senin depan. Setiap minggu pihaknya akan melakukan evaluasi dan melihat sejah mana PSBB efektif menekan laju penyebaran Covid-19.
”Nanti kalau sudah evaluasi baru akan dilihat apakah perlu perpanjangan atau tidak, termasuk jika ada yang kurang dalam evaluasi itu maka wajib dilengkapi dan diperbaiki,” kata Sigit.
Data Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan, terdapat 192 kasus terkonfirmasi positif korona di Kalimantan Tengah. Kota Palangkaraya masih menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 53 orang.
Total di seluruh Kalteng terdapat 154 orang yang dirawat karena virus korona, 31 orang sembuh, dan tujuh orang meninggal. Hingga kini juga terdapat 291 orang dalam pantauan (ODP) dan 68 pasien dalam pengawasan (PDP).