Layanan Tiga Terminal Utama di Jawa Timur Dipulihkan Terbatas
Kementerian Perhubungan memulihkan secara terbatas layanan tiga terminal tipe A di Jawa Timur untuk pembatasan perjalanan dalam masa wabah penyakit akibat virus korona jenis baru.
Oleh
IQBAL BASYARI, AMBROSIUS HARTO
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan memulihkan secara terbatas layanan tiga terminal tipe A di Jawa Timur untuk pembatasan perjalanan dalam masa wabah penyakit akibat virus korona jenis baru penyebab Covid-19. Layanan transportasi yang dibuka kembali secara terbatas ialah Terminal Purabaya di Sidoarjo, Terminal Arjosari di Malang, dan Terminal Kertonegoro di Ngawi.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) Wilayah XI Jawa Timur Hanura Kelana Iriano di Surabaya, Sabtu (9/5/2020), mengatakan, ketiga terminal utama itu melayani keberangkatan dan kedatangan bus-bus antarkota dalam provinsi (AKDP) Jatim dan antarkota antarprovinsi (AKAP). Ketiganya telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan sebagai tujuan penumpang dengan keberangkatan dari Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Penunjukan Purabaya, Arjosari, dan Kertonegoro untuk menerima kedatangan penumpang dari Ibu Kota menindaklanjuti regulasi Kementerian Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 2020, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tentang pengendalian transportasi untuk menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang pembatasan perjalanan orang. Ketiga aturan masih tetap mengacu pada upaya pencegahan penularan Covid-19.
Menurut Kelana, Gugus atau Satuan Tugas Covid-19 di Sidoarjo, Kota Malang, dan Ngawi akan segera diinformasikan untuk membuka layanan di terminal sekaligus mempersiapkan tim terpadu pemeriksaan penumpang bus. Meski layanan dibuka, tetapi tidak semua orang bisa memanfaatkan bus untuk bepergian antardaerah di Jatim. Hanya yang berkepentingan tertentu dan menunjukkan surat jalan dan atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan yang bisa memanfaatkan layanan transportasi itu.
”Bukan berarti bisa dimanfaatkan semua orang. Selain itu, operator transportasi yang beroperasi hanya yang telah ditunjuk,” kata Kelana.
Dari Pulo Gebang, perusahaan otobus (PO) yang ditunjuk untuk melayani rute ke Kertonegoro ialah Perum Damri St Ponorogo. Adapun yang ditunjuk melayani tujuan Purabaya ialah PT Safari Jaya Mandiri, PT Kramat Djati Cab Jakarta, PT Ryanta Mitra Karina, PT Mawar Jaya Sejahtera, PT Jawa Trans Indah Transport, PT Harapan Jaya Prima, PT Rosalia Indah Transport Cb Srt, PT Sinar Jaya Megah Langgeng, dan Perum Damri.
Adapun ke Arjosari dilayani oleh PT Ryanta Mitra Karina, PT Kramat Djati Cab Jakarta, PT Eka Sari Lorena Transport Tbk, PT Pahala Kencana, PT Jawa Trans Indah Transport, PT Gunung Harta Transport Solutions, PT Medali Mas Transportation, dan PT Haryanto Motor Indonesia.
Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan aparatur di Sidoarjo, Malang, dan Ngawi untuk memperketat pemeriksaan penumpang yang turun di tiga terminal itu. ”Bus-bus yang datang pasti menjalani protokol pencegahan wabah misalnya kapasitas angkut hanya 50 persen dan tim terpadu akan terus mengecek agar pengendalian transportasi bisa benar-benar dijalankan,” katanya.
Tim terpadu akan terus mengecek agar pengendalian transportasi bisa benar-benar dijalankan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, anggota Polri siap dilibatkan untuk mendukung tim terpadu pemeriksaan kedatangan penumpang dari Pulo Gebang ke tiga terminal tadi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan, Terminal Purabaya dan Terminal Oso Wilangun masih belum membuka operasionalisasi bus AKDP dan AKAP sebab pengelola berpedoman pada aturan pembatasan sosial berskala besar dan regulasi sebelumnya. Hanya operasionalisasi bus dalam kota yang masih diizinkan beroperasi tetapi dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penularan wabah Covid-19.
”Kami menunggu instruksi dari Kementerian Perhubungan sehingga sampai saat operasional terminal masih belum berubah,” kata Irvan.
Aturan-aturan yang dijadikan acuan adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah. Selanjutnya, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2020 sebagai perubahan atas regulasi Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya. ”Karena di Surabaya masih melakukan PSBB, kami ikuti aturan yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran No 4 Tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Aturan itu menyebutkan pengecualian pembatasan perjalanan, antara lain bagi orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swsasta yang menyelenggarakan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; serta pelayanan kesehatan.
Pengecualian juga diberikan bagi perjalanan pasien yang memerlukan layanan kesehatan darurat atau orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal. Surat edaran pun mengecualikan repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa di luar negeri.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menggunakan transportasi umum tersebut, antara lain menunjukkan hasil negatif tes usap tenggorokan atau tes cepat atau surat keterangan sehat. Warga juga harus menunjukkan surat tugas serta rencana perjalanan saat berada di daerah tujuan.