20 Persen Kasus Positif Covid-19 di Kalbar adalah Tenaga Kesehatan
Jumlah warga Kalimantan Barat yang terkonfirmasi Covid-19 terus bertambah. Pada Sabtu (9/5/2020), jumlah yang terkonfirmasi Covid-19 sudah mencapai 118 orang. Dari jumlah itu, 24 orang merupakan tenaga kesehatan.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA
Tenaga kesehatan yang bertugas memeriksa warga yang ingin melakukan tes cepat Covid-19 pada Jumat (30/4/2020) di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.
PONTIANAK, KOMPAS — Jumlah warga Kalimantan Barat yang terkonfirmasi Covid-19 terus bertambah. Pada Sabtu (9/5/2020), jumlah yang terkonfirmasi Covid-19 sudah mencapai 118 orang. Dari jumlah itu, 24 orang atau 20,3 persen merupakan tenaga kesehatan.
”Kalbar ada tambahan 23 kasus konfirmasi Covid-19 baru. Kasus tersebut tersebar di Kota Pontianak 15 orang, Kabupaten Mempawah 3 orang, Kabupaten Landak 2 orang, Kabupaten Kubu Raya 1 orang, Kabupaten Sanggau 1 orang, dan Kota Singkawang 1 orang,” ujar Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Sabtu (9/5/2020).
Dari 23 kasus baru Covid-19 tersebut, tujuh orang merupakan tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan itu sebagian besar bekerja di rumah sakit dan sebagai orang tanpa gejala.
Tenaga kesehatan terjangkit karena pasien tidak berterus terang dan tenaga kesehatan ada yang tidak menjalankan prosedur tetap dengan alat pelindung diri.
”Tenaga kesehatan terjangkit karena pasien tidak berterus terang dan tenaga kesehatan ada yang tidak menjalankan prosedur tetap dengan APD (alat pelindung diri). Sebagian juga ada yang praktik umum, tetapi tidak menggunakan APD. APD untuk rumah sakit di Kalbar kebutuhan per hari 1.000 APD. Kalbar saat ini memiliki stok untuk 12 hari,” ungkap Sutarmidji.
Meskipun ada tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19, tenaga kesehatan di rumah sakit-rumah sakit di Kalbar masih memadai. Pemerintah Provinsi Kalbar juga merekrut sukarelawan untuk penanganan Covid-19, tetapi administrasi mereka masih divalidasi. Oleh karena itu, Gubernur terus mengimbau masyarakat tetap menjaga kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson menyebutkan, tambahan 23 kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar pada Sabtu ini merupakan hasil pemeriksaan di laboratorium Universitas Tanjungpura, Pontianak. Dari 23 kasus baru, tujuh orang merupakan tenaga kesehatan yang terdiri dari 4 dokter spesialis, 2 dokter, dan 1 perawat.
Totalnya ada 24 tenaga kesehatan di Kalbar yang terkonfirmasi Covid-19, terdiri dari 7 dokter spesialis, 4 dokter, selebihnya paramedis.
”Jadi, totalnya ada 24 tenaga kesehatan di Kalbar yang terkonfirmasi Covid-19, terdiri dari 7 dokter spesialis, 4 dokter, selebihnya paramedis. Saya mengingatkan dokter maupun dokter spesialis agar tidak praktik dengan tatap muka,” ujarnya.
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA
Salah satu sudut kompleks Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat, sepi pada Jumat (9/5/2020). Sejak pandemi Covid-19, proses belajar dilakukan secara daring.
Dokter diperbolehkan melayani konsultasi pasien, tetapi secara daring. Hal ini untuk menyelamatkan dokter dan juga pasien sehingga tidak terjadi penularan penyakit infeksi, terutama Covid-19.
Pembatasan aktivitas
Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Komisaris Besar Komarudin menuturkan, sebaran Covid-19 di Pontianak semakin bertambah. Hal ini membuat semua pihak harus semakin mewaspadainya.
Pontianak juga menjadi salah satu wilayah transmisi lokal di Kalbar. Ia berharap, masyarakat mau peduli dan bekerja sama dengan seluruh perangkat Gugus Tugas dan juga mematuhi imbauan pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta petugas di lapangan.
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA
Pembatasan lalu lintas di Jalan Gajah Mada, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin (6/4/2020) dimulai pukul 09.00 hingga 18.00. Pembatasan itu dilakukan sejak Kamis (2/4/2020) pukul 09.00 hingga 18.00 untuk mengurangi kerumunan orang.
Salah satu kegiatan Polresta Pontianak untuk memutus rantai penularan Covid-19 adalah dengan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari. Beberapa waktu lalu, pembatasan sudah diuji coba mulai pukul 21.00 hingga pukul 03.00. Upaya itu berjalan lancar dan masyarakat ada yang bisa memahaminya.
Meskipun demikian, masih ada masyarakat yang menganggap pembatasan aktivitas pada malam hari itu hanya berlaku di jalan-jalan tertentu. Padahal, hal itu berlaku di seluruh ruas jalan di Pontianak. Aktivitas masyarakat pada malam hari secara umum juga masih ramai.
Setelah itu, pembatasan aktivitas pada malam hari juga diuji coba dipercepat waktu mulainya, yakni pukul 20.00, kemudian dimulai pukul 19.00. Harapannya, pada jam-jam tersebut masyarakat banyak beribadah di rumah sesuai imbauan MUI.
Komarudin mengatakan, pihaknya terus berupaya mencari pola yang tepat untuk membatasi aktivitas masyarakat pada malam hari. Sejauh ini, sanksi saat masa uji coba baru berupa teguran. Namun, manakala sudah ditetapkan, akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.