Memasuki hari ketiga penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, para pelanggar di Kota Cirebon belum ditindak tegas. Wali Kota memberi ultimatum, sanksi penutupan toko, dan denda akan dikenakan mulai besok.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Memasuki hari ketiga penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, belum menindaktegas para pelanggar. Wali Kota Cirebon memberi ultimatum kepada warga bahwa sanksi tegas, seperti penutupan toko, denda, dan penjara, akan dikenakan mulai Sabtu (9/5/2020).
Ultimatum tersebut disampaikan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis saat berkeliling ke pusat perdagangan di Jalan Karanggetas, Pekiringan, Jagasatru, dan Perumnas, Jumat (8/5) siang. Turut serta Kepala Kepolisian Resor Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Syamsul Huda, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Anwar Sanusi, dan sejumlah pejabat pemkot.
Rombongan yang berjumlah 21 mobil itu berkeliling sembari mengumumkan aturan PSBB melalui pengeras suara. Arus lalu lintas pun sempat terhambat ketika Azis turun dari mobil dan meminta warga mematuhi ketentuan PSBB. Masih tampak warga keluar tanpa mengenakan masker. Sejumlah toko busana juga masih tetap buka.
Padahal, sektor usaha yang diizinkan buka saat PSBB hanya kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, serta konstruksi. Industri farmasi, minyak dan gas bumi, pertanian, perikanan, peternakan, serta pelayanan dasar yang berhubungan dengan publik dan kebutuhan sehari-hari juga diperbolehkan beroperasi.
Untuk minimarket diatur hanya buka pukul 08.00-18.00. Adapun pasar rakyat beroperasi pukul 04.00-12.00, sedangkan bengkel kendaraan bermotor pukul 08.00-15.00. Sementara tempat makan, termasuk pedagang kaki lima, dapat beroperasi dengan syarat hanya melayani pesan antar, bukan makan di tempat.
”Besok, per hari Sabtu (9/5), kami akan tindak tegas jika ada pelaku usaha yang buka dan melanggar PSBB,” kata Azis. Meski PSBB sudah berjalan sejak Rabu (6/5), dia masih memberikan kelonggoran bagi pelaku usaha.
Padahal, saat mengunjungi sejumlah pusat perbelanjaan, Kamis (7/5) kemarin, Azis juga melontarkan ancaman sanksi tegas kepada pelaku usaha jika masih melanggar PSBB pada Jumat. ”Kalau belum tutup, saya akan paksa untuk ditutup,” kata Azis, Kamis kemarin (Kompas.id, 7/5/2020).
Bahkan, jika masih tidak patuh, menurut Azis, pihaknya mengancam menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ”Ancaman hukumannya 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta. Ini untuk memutus penyebaran Covid-19. Apalagi, PSBB bukan hal baru,” ujarnya.
Targetnya, pergerakan orang di pusat perekonomian Jabar timur itu tersisa 30 persen, atau turun 70 persen dari hari normal.
Targetnya, pergerakan orang di pusat perekonomian Jabar timur itu tersisa 30 persen, atau turun 70 persen dari hari normal. Dalam kondisi biasa, kota seluas 37 kilometer persegi itu menampung lebih dari 1,6 juta orang pada hari kerja. Padahal, penduduk kota hanya sekitar 320.000 orang.
Pengurangan pergerakan orang, lanjut Aziz, sangat penting demi memutus penyebaran Covid-19. Apalagi, di Cirebon, sudah terdapat enam kasus positif Covid-19, termasuk seorang yang meninggal dunia. ”Kunci keberhasilan PSBB adalah kedisiplinan warga,” katanya.
Mall Manager Cirebon Super Block Adwin Nugroho mendukung kebijakan PSBB. Namun, menurut dia, waktu sosialisasi kepada pelaku usaha terkait Peraturan Wali Kota Cirebon No 14/2020 tentang PSBB masih minim.
Ia mengaku baru menerima aturan itu satu malam sebelum penerapan PSBB. Itu pun tidak rinci menjelaskan toko yang harus ditutup. ”Kami baru tahu kalau toko busana dan lainnya harus tutup dari Pak Wali Kota,” katanya.
Waktu sosialisasi kepada pelaku usaha terkait Peraturan Wali Kota Cirebon No 14/2020 tentang PSBB masih minim.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Cirebon Maharani Dewi mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan aturan PSBB kepada pelaku usaha. Pihaknya belum menghitung jumlah pelaku usaha yang harus tutup selama PSBB hingga 19 Mei mendatang.
”Untuk sementara belum ada insentif untuk pelaku usaha yang terdampak PSBB,” katanya. Namun, pihaknya menyiapkan bantuan uang tunai masing-masing senilai Rp 600.000 kepada 863 UMKM dan 900 pedagang kaki lima selama tiga bulan. Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan waktu pencairan bantuan tersebut.