Pasar Tetap Buka Selama Pandemi, Gubernur Jabar Minta Mobilitas Orang Dibatasi
Meski berpotensi menjadi kluster penularan Covid-19, pasar tradisional tetap beroperasi untuk mendukung kebutuhan pangan warga selama pandemi. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta mobilitas orang di pasar dibatasi.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Meskipun berpotensi menjadi kluster penularan Covid-19, pasar tradisional tetap beroperasi untuk mendukung kebutuhan pangan warga selama pandemi. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta mobilitas orang di pasar dibatasi serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Pembatasan mobilitas dapat dilakukan dengan menerapkan proses jual beli secara daring. Selain itu, pedagang disarankan mengatur waktu berjualan secara bergantian untuk mengurangi potensi kerumunan.
”Asalkan dapat menjamin pergerakan orang hanya 30 persen, secara protokol kesehatan ini bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam peluncuran Pasar Digital Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/5/2020).
Peluncuran ini dihadiri Menteri Perdagangan Agus Suparmanto serta sejumlah pejabat di Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Provinsi Jabar. Hadir pula pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, Asosiasi Franchise Indonesia, dan Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern.
Kamil mengatakan, pihaknya berupaya mencari formulasi yang tepat agar fungsi pasar memasok kebutuhan pangan tetap berjalan tanpa mengabaikan risiko kesehatan. ”Ibaratnya seperti memberi obat dengan takaran pas. Kelebihan akan overdosis sehingga darurat kesehatan bisa gagal, tetapi terlalu sedikit juga tidak menyembuhkan,” ujarnya.
Tes Covid-19 secara massal kepada pedagang dan pelaku bisnis sangat penting. Tujuannya, memberikan rasa aman dalam transaksi perdagangan. Pemprov Jabar dalam minggu ini akan melakukan tes reaksi rantai polimerase (PCR) terhadap sejumlah pedagang. Namun, keterbatasan jumlah alat tes membuat tidak semua pedagang dapat dites.
Oleh sebab itu, Kamil meminta Kementerian Perdagangan ikut melakukan tes massal kepada pedagang pasar. Ia menyinggung hasil tes sejumlah pedagang di Sumatera Barat yang terkonfirmasi positif Covid-19.
”Kalau (pedagang) satu pasar dites, jangan-jangan semuanya (positif). Hanya dengan tes masif bisa menjamin apakah pasar aman dibuka,” ujarnya.
Pembatasan mobilitas dapat dilakukan dengan menerapkan proses jual beli secara daring. Selain itu, pedagang disarankan mengatur waktu berjualan secara bergantian untuk mengurangi potensi kerumunan.
Kamil mengatakan, pihaknya sedang mengukur efektivitas perdagangan secara daring. Meskipun bukan hal baru, sejumlah pedagang pasar tradisional belum terbiasa dengan sistem ini.
”Komoditas yang tidak terserap karena gangguan pandemi Covid-19 akan diserap pedagang pasar. Pemerintah membantu pergudangannya,” ujarnya.
Mantan Wali Kota Bandung itu menambahkan, pihaknya terus membatasi mobilitas orang untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Salah satu caranya dengan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) se-Jabar mulai Rabu (6/5/2020) hingga Selasa (19/5/2020).
Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar atau Pikobar, hingga Jumat pukul 13.43, kasus positif di Jabar berjumlah 1.381 orang. Sejumlah 182 pasien sembuh dan 90 pasien meninggal.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, pasar tradisional harus tetap beroperasi guna memenuhi kebutuhan pangan warga. Selain itu, juga untuk menopang sektor perekonomian rakyat, seperti menyerap produksi petani dan peternak.
Namun, penerapan protokol kesehatan tetap dikedepankan. Oleh sebab itu, ia akan mempertimbangkan saran Ridwan Kamil untuk melakukan tes Covid-19 kepada pedagang.
”Kami akan koordinasikan mengenai kewajiban pedagang melakukan tes (Covid-19) sebelum menjalankan usahanya untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen,” ujarnya.
Dalam kegiatan itu, Agus turut menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Pemprov Jabar. Bantuan di antaranya berupa wastafel portabel untuk 54 pasar rakyat, bilik antiseptik, masker, dan sarung tangan untuk pengelola sistem resi gudang (SRG), alat pelindung diri untuk tenaga kesehatan, serta uang Rp 200 juta.