logo Kompas.id
NusantaraWali Kota Cirebon: Melanggar...
Iklan

Wali Kota Cirebon: Melanggar PSBB, Toko Ditutup Paksa

Meskipun pembatasan sosial berskala besar sudah dilaksanakan dua hari, Pemerintah Kota Cirebon baru akan menindaktegas toko yang melanggar aturan PSBB pada Jumat (8/5/2020). Sanksinya, penutupan hingga kurungan penjara.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/w929PxXKF4NvqczFaOWPo_IMcno=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200506_124544_1588768748.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Sejumlah toko busana di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Jawa Barat, tetap beroperasi meskipun dalam pembatasan sosial berskala besar se-Jabar, Rabu (6/5/2020).

CIREBON, KOMPAS — Meskipun pembatasan sosial berskala besar sudah dilaksanakan selama dua hari, Pemerintah Kota Cirebon baru akan menindak tegas toko yang melanggar aturan PSBB pada Jumat (8/5/2020). Tidak hanya menutup toko, pemkot juga mengancam menjatuhkan denda dan kurungan penjara terhadap pelaku usaha yang tidak patuh.

PSBB diterapkan di seluruh daerah di Jabar sejak Rabu (6/5/2020) hingga 19 Mei atau dua pekan ke depan demi menekan laju penyebaran penyakit Covid-19. Namun, hingga hari kedua pelaksanaannya, Kamis (7/5/2020), pelanggaran masih terjadi di Kota Cirebon.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000