Wali Kota Cirebon: Melanggar PSBB, Toko Ditutup Paksa
Meskipun pembatasan sosial berskala besar sudah dilaksanakan dua hari, Pemerintah Kota Cirebon baru akan menindaktegas toko yang melanggar aturan PSBB pada Jumat (8/5/2020). Sanksinya, penutupan hingga kurungan penjara.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Meskipun pembatasan sosial berskala besar sudah dilaksanakan selama dua hari, Pemerintah Kota Cirebon baru akan menindak tegas toko yang melanggar aturan PSBB pada Jumat (8/5/2020). Tidak hanya menutup toko, pemkot juga mengancam menjatuhkan denda dan kurungan penjara terhadap pelaku usaha yang tidak patuh.
PSBB diterapkan di seluruh daerah di Jabar sejak Rabu (6/5/2020) hingga 19 Mei atau dua pekan ke depan demi menekan laju penyebaran penyakit Covid-19. Namun, hingga hari kedua pelaksanaannya, Kamis (7/5/2020), pelanggaran masih terjadi di Kota Cirebon.
Hal itu terungkap saat Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pusat perbelanjaan. Azis mendapati toko busana, alat rumah tangga, dan yang tidak berhubungan dengan bahan pokok masih beroperasi.
Padahal, sektor usaha yang diizinkan buka antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, dan konstruksi. Industri farmasi, minyak dan gas bumi, pertanian, perikanan, peternakan, serta pelayanan dasar yang berhubungan dengan publik dan kebutuhan sehari-hari juga diperbolehkan beroperasi.
Untuk minimarket diatur hanya buka pukul 08.00-18.00. Adapun pasar rakyat beroperasi pukul 04.00-12.00, sedangkan bengkel kendaraan bermotor pukul 08.00-15.00. Tempat makan, termasuk pedagang kaki lima, dapat beroperasi dengan syarat hanya melayani pesan antar, bukan makan di tempat.
”Besok saya akan pantau lagi toko yang hari ini masih melanggar. Kalau belum tutup, saya akan paksa untuk ditutup,” kata Azis. Jika masih tidak patuh, menurut Azis, pihaknya mengancam menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kalau belum tutup, saya akan paksa untuk ditutup.
”Ancaman hukumannya 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta. Ini untuk memutus penyebaran Covid-19. Apalagi, PSBB bukan hal baru,” ujarnya. Targetnya, pergerakan orang di pusat perekonomian Jabar timur itu tersisa 30 persen, atau turun 70 persen dari hari normal.
Dalam kondisi normal, kota seluas 37 kilometer persegi itu menampung lebih dari 1,6 juta orang pada hari kerja. Padahal, penduduk kota hanya sekitar 320.000 orang. Sebanyak 6 kasus positif Covid-19 pun didominasi dari luar kota. ”Kunci keberhasilan PSBB adalah kedisiplinan warga,” katanya.
Mall Manager Cirebon Super Block Adwin Nugroho mendukung kebijakan pemerintah daerah terkait PSBB guna mencegah penyebaran Covid-19. ”Besok (Jumat), semua tenant yang tidak boleh beroperasi akan ditutup. Saat ini, yang beroperasi masih 68 persen dari sekitar 200 tenant,” katanya.
Meski demikian, Adwin menyayangkan minimnya waktu sosialisasi kepada pelaku usaha. Peraturan Wali Kota Cirebon No 14/2020 tentang PSBB, misalnya, baru ia terima semalam sebelum penerapan PSBB. Itu pun tidak rinci menjelaskan toko yang harus ditutup. ”Kami baru tahu kalau toko busana dan lainnya harus tutup dari Pak Wali Kota,” katanya.