Pemerintah Kota Surabaya mulai membagikan bantuan sosial nontunai kepada 26.122 keluarga kurang mampu yang terdampak Covid-19. Adapun 235.447 keluarga miskin lainnya mendapat bantuan sosial tunai dari PKH.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, mulai membagikan bantuan sosial nontunai kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak Covid-19. Penerima bantuan ini adalah masyarakat terdampak yang tidak mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan dan bantuan sosial tunai dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bantuan dibagikan kepada 26.122 keluarga secara bertahap sejak Rabu (6/5/2020). Bantuan diserahkan langsung ke rumah penerima melalui pengurus RT dan RW. ”Jumlah penerima masih bisa bertambah karena pengurus RW setempat terus melakukan penyisiran terhadap warga terdampak,” ujar Eri di Surabaya, Kamis (7/5/2020).
Bantuan sosial nontunai yang diberikan adalah bahan pokok senilai Rp 600.000 selama tiga bulan pada Mei hingga Juli. Adapun bantuan berasal dari bantuan presiden sebanyak 10.000 paket sembako, bantuan dari Pemprov Jatim, bantuan dari swasta, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya.
Kriteria penerima batuan sosial nontunai adalah warga kurang mampu yang tidak mendapatkan bantuan rutin Program Keluarga Harapan (PKH) dan tidak masuk dalam penerima bantuan sosial tunai dari pemerintah pusat. Warga tersebut kini terus bermunculan setelah pandemi Covid-19 karena mereka kehilangan pendapatan akibat perekonomian yang menurun. Kelompok tersebut antara lain pekerja yang dirumahkan, sopir ojek daring, sopir angkutan umum, pedagang, dan nelayan.
”Dinas Sosial Kota Surabaya akan melakukan verifikasi terhadap daftar usulan pengurus RW ke perusahaan-perusahaan terkait dan dinas tenaga kerja untuk memastikan usulan itu layak mendapatkan bantuan,” ucap Eri.
Basis data
Di Surabaya, ada 235.447 keluarga miskin terdaftar dalam sistem masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dipastikan akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Bantuan untuk MBR berasal dari PKH dan bantuan sosial tunai dari pemerintah pusat.
Bantuan rutin dari PKH Kementerian Sosial diberikan kepada 61.145 keluarga. Adapun 174.332 keluarga yang tidak masuk dalam PKH diberi bantuan sosial nontunai dari pemerintah pusat sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan. Bantuan sosial nontunai akan dicairkan pekan depan di melalui kantor pos.
Namun, karena pandemi Covid-19, ada kelompok masyarakat miskin terdampak yang juga membutuhkan bantuan. Kelompok masyarakat tersebut kemudian diberi bantuan sosial nontunai berupa sembako yang nilainya sama dengan bantuan sosial tunai dari pemerintah pusat selama tiga bulan.
Dinas Sosial Kota Surabaya akan melakukan verifikasi terhadap daftar usulan pengurus RW ke perusahaan-perusahaan terkait dan dinas tenaga kerja untuk memastikan usulan itu layak mendapatkan bantuan.
Dengan demikian, seluruh warga miskin terdampak Covid-19 di Surabaya bisa dilindungi dengan berbagai bantuan sosial agar tetap bisa bertahan hidup. ”Kami terus memastikan seluruh warga kurang mampu terdampak Covid-19 bisa mendapatkan bantuan. Setiap penerima bantuan pun tidak akan mendapatkan bantuan ganda karena basis data yang digunakan cukup baik,” kata Eri.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya Kanti Budiarti menambahkan, bantuan sosial nontunai disalurkan berjenjang dari kecamatan dan didistribusikan ke kelurahan-kelurahan. Pengurus RT, RW, dan tokoh masyarakat setempat dilibatkan untuk mengantar bantuan hingga ke rumah penerima sesuai nama dan alamat.
”Bantuan langsung diberikan ke rumah untuk menghindari antrean dan kerumunan di kantor kelurahan sehingga prinsip pembatasan jarak tetap terjaga,” ucapnya.