Pandemi Covid-19 Tak Hentikan Peredaran Narkoba di Malang
Meskipun pandemi Covid-19 tengah menghantui bangsa Indonesia, bandar narkoba tetap saja beraksi mencari mangsa. Kepolisian Resor Kota Malang Kota akhirnya berhasil menangkap seorang bandar sabu.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Pandemi Covid-19 tak menghentikan bisnis para bandar narkoba. Bukan hanya di ibu kota negara, Jakarta, mereka juga beraksi di luar wilayah. Kepolisian Resor Kota Malang Kota menangkap bandar dan kurir sabu dan pil happy five yang beroperasi dengan sistem ranjau.
Dua orang yang ditangkap adalah ABN (34), warga Pakisaji, Kabupaten Malang, dan UCK (27), warga Karangbesuki, Kota Malang. Apabila ABN adalah seorang bandar, UCK merupakan kurir.
Dari keduanya, tim Reserse Narkoba Polresta Malang Kota menyita total barang bukti 3,9 ons sabu dan psikotropika pil happy five sebanyak 1.370 butir.
”Kedua tersangka melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 jo Pasal 71 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya 5-20 tahun penjara,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Kota Komisaris Besar Leonardus Simarmata, Rabu (6/5/2020), dalam siaran persnya.
Leonardus menjelaskan, terbongkarnya aksi kriminal tersebut dimulai saat polisi menangkap ABN pada April 2020 di rumahnya. Penangkapan terkait penyerahan barang terlarang dari ABN kepada UCK di Karangbesuki, Sukun, Kota Malang.
”Barang berupa sabu dan pil happy five tersebut diserahkan ABN kepada UCK untuk dijual dengan sistem ranjau. Sistem ranjau adalah meninggalkan barang di suatu tempat untuk kemudian diambil oleh pembeli. Namun, berdasar informasi masyarakat dan penyelidikan tim Reskoba Polresta Malang Kota, aksi itu tercium dan ABN akhirnya berhasil ditangkap,” katanya.
Setelah ABN tertangkap, polisi akhirnya menangkap juga UCK di rumahnya. Di sana, polisi menemukan 3,9 ons sabu dan 1.370 pil happy five.
”Pelaku menjual sabu dengan harga Rp 900.000 per gram, sedangkan pil happy five dijual Rp 600.000 per strip atau 10 butir. Dari setiap penjualan, UCK akan mendapat bagian Rp 3 juta per ons,” kata Leonardus.
Dari penyidikan, ABN mengaku bahwa mereka sudah melakoni aksinya sejak Februari 2020. ”Untuk mendapatkan uang,” kata ABN saat ditanya petugas guna mengetahui motif mereka. ABN dan UCK adalah pekerja swasta lulusan SD.
Meski sudah berhasil menangkap keduanya, Leonardus mengatakan masih akan mengembangkan penyidikan tersebut. ”Akan terus kami kembangkan untuk mengetahui dari mana barang haram itu berasal. Apalagi, di situasi pandemi Covid-19 ini, barang yang berbahaya bagi tubuh itu tetap saja diedarkan,” katanya.
Menurut Leonardus, polisi tidak akan berhenti memberikan pesan perang terhadap jaringan pengedar narkoba. Bulan lalu, Polresta Malang Kota juga mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti 8 ons sabu.
”Kami tidak akan berhenti mengirim pesan kepada para pelaku. Bahwa polisi perang terhadap penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba akan terus ditindak sesuai hukum meski sekarang dalam masa pandemi korona. Sebab, ini sangat bahaya. Orang dalam kondisi imun tubuh turun, lalu dipasok narkoba, ini jelas sangat berbahaya,” kata Leonardus.