Status Tanggap Darurat Covid-19 di Papua Diperpanjang
Pemerintah Provinsi Papua menambah waktu status tanggap darurat selama 28 hari. Keputusan ini sebagai langkah pencegahan meningkatnya kasus positif virus korona jenis baru atau Covid-19 di Papua.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
PEMPROV PAPUA/DIAN MUSTIKAWATI
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal menetapkan perpanjangan status tanggap darurat selama 28 hari di Jayapura, Selasa (5/5/2020).
JAYAPURA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Papua memperpanjang status tanggap darurat Covid-19 selama 28 hari. Status tanggap darurat itu diperpanjang mulai 7 Mei hingga 4 Juni 2020.
Demikian hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Papua yang ditandatangani Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal di Jayapura, Papua, Selasa, (5/5/2020). Klemen mengatakan, status tanggap darurat Covid-19 di Papua diperpanjang hingga 4 Juni mendatang karena masih tingginya kasus positif korona. Sebelumnya, status tanggap darurat di Papua ditetapkan pada 9 April hingga 6 Mei 2020.
Pesawat dan kapal yang mengangkut penumpang tidak diizinkan masuk ke Papua.
Ia pun menyatakan, dengan keputusan ini, kebijakan pembatasan sosial di Papua turut diperpanjang. Dalam kebijakan pembatasan sosial itu, pesawat dan kapal yang mengangkut penumpang tidak diizinkan masuk ke Papua. Hanya pesawat dan kapal yang membawa peralatan kesehatan, tenaga medis, obat-obatan, dan barang pokok yang diizinkan memasuki wilayah Papua.
KOMPAS/FABIO M LOPES COSTA
Aktivitas pemudik yang menggunakan moda kapal laut di Pelabuhan Jayapura, Papua, Kamis (23/5/2019). Aktivitas pengangkutan penumpang ke Papua ditutup hingga Juni 2020 menyusul perpanjangan masa tanggap darurat pandemi Covid-19 yang ditetapkan Pemprov Papua.
Selain larangan untuk pesawat dan kapal penumpang, terdapat sejumlah poin penting dalam kebijakan pembatasan sosial, antara lain melarang segala bentuk kegiatan pertemuan warga, aktivitas pedagang di toko hingga pusat perbelanjaan hanya dilakukan pukul 06.00 hingga pukul 14.00 WIT, serta Tim Pengamanan dan Hukum Satgas Penanganan Korona mendapatkan kewenangan untuk menertibkan warga yang tidak melaksanakan pembatasan sosial atau kontak dengan banyak orang di luar rumah.
”Kami mengambil keputusan perpanjangan status tanggap darurat berdasarkan analisis dari ahli epidemiologi. Mudah-mudahan dengan kebijakan, penyebaran kasus korona dapat terus menurun dalam beberapa bulan ke depan,” kata Klemen.
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal.
Ia juga menegaskan bahwa semua pasien dengan pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) di Papua wajib dikarantina. Cara itu dinilai dapat menekan persebaran virus tersebut. ”Kami akan berkoordinasi dengan pemda 28 kabupaten dan 1 kota di Papua untuk menyiapkan fasilitas karantina bagi PDP dan ODP,” ujarnya.
Juru bicara Satuan Tugas Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Virus Korona Provinsi Papua, dr Silwanus Sumule, di Jayapura memaparkan, total terjadi penambahan tujuh kasus pasien positif virus korona di Provinsi Papua pada Selasa ini hingga pukul 18.00 WIT. Adapun tambahan tujuh kasus itu ada di Mimika 4 orang, Kota Jayapura 2 orang, dan Boven Digul 1 orang
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA
Juru bicara Satgas Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Virus Korona Provinsi Papua, dr Silwanus Sumule.
Dengan penambahan itu, jumlah akumulasi kasus positif virus korona di Papua telah mencapai 247 orang dengan rincian, 180 orang dalam perawatan, 60 orang sembuh, dan 7 orang meninggal dunia.
Kasus positif virus korona di Papua telah mencapai 247 orang.
Sementara itu, jumlah PDP di Papua mencapai 360 orang, sedangkan akumulasi ODP sebanyak 2.355 warga. ”Tidak terjadi kasus kematian karena korona di Papua selama tiga minggu terakhir. Hal itu berkat upaya tenaga kesehatan yang berjuang dengan maksimal untuk menyelamatkan pasien,” tutur Silwanus.