logo Kompas.id
NusantaraStatus Tanggap Darurat...
Iklan

Status Tanggap Darurat Covid-19 di Papua Diperpanjang

Pemerintah Provinsi Papua menambah waktu status tanggap darurat selama 28 hari. Keputusan ini sebagai langkah pencegahan meningkatnya kasus positif virus korona jenis baru atau Covid-19 di Papua.

Oleh
FABIO COSTA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DHLkj4BqMI8hXKan2gj5mz0OxOg=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FIMG-20200505-WA0092_1588679637.jpg
PEMPROV PAPUA/DIAN MUSTIKAWATI

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal menetapkan perpanjangan status tanggap darurat selama 28 hari di Jayapura, Selasa (5/5/2020).

JAYAPURA,  KOMPAS — Pemerintah Provinsi Papua memperpanjang status tanggap darurat Covid-19 selama 28 hari. Status tanggap darurat itu diperpanjang mulai 7 Mei hingga 4 Juni 2020.

Demikian hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Papua yang ditandatangani Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal di Jayapura, Papua, Selasa, (5/5/2020). Klemen mengatakan, status tanggap darurat Covid-19 di Papua diperpanjang hingga 4 Juni mendatang karena masih tingginya kasus positif korona. Sebelumnya, status tanggap darurat di Papua ditetapkan pada 9 April hingga 6 Mei 2020.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000