Lahan Langganan Kebakaran Diusulkan Jadi Hutan Desa
Cegah kebakaran hutan dan lahan, empat desa di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah mengusulkan 15.583 hektar untuk menjadi hutan desa. Lahan itu berada di area gambut dalam yang selama ini menjadi lokasi kebakaran
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS – Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, empat desa di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah mengusulkan 15.583 hektar lahan menjadi hutan desa. Lahan yang selama ini menjadi langganan kebakaran itu berada di area hidrologis gambut dalam.
Pengusulan difasilitasi oleh Kemitraan melalui program Desa Peduli Gambut (DPG) bekerja sama dengan Badan Restorasi Gambut (BRG) RI. Empat desa itu adalah Desa Sebangau Permai yang mengusulkan hutan desa seluas 2.692 hektar, Desa Sei Hambawang seluas 4.691 hektar, Desa Sei Bakau seluas 4.000 hektar, dan Desa Paduran Mulya seluas 4.000 hektar.
Salah satu fasilitator desa Kemitraan di Desa Paduran Mulya, Sofyan Adiaksa menjelaskan, kebakaran selalu terjadi hampir setiap tahun. Sebagian besar, kebakaran tersebut terjadi di lahan yang tidak dikelola.
Kebakaran 2019, lanjut Sofyan, terjadi di wilayah yang diusulkan untuk menjadi hutan desa melalui skema perhutanan sosial. Setidaknya 1.000 hektar hangus terbakar kala itu.
“Karena kebakaran itu, dampaknya banyak. Bukan hanya asap, banyak sarang koloni lebah kami yang kabur karena sumber pangannya di hutan hilang,” kata Sofyan saat dihubungi dari Palangkaraya, Kalteng, Senin (4/5/2020).
Sofyan menambahkan, pihak pemerintah desa berencana menanam berbagai tanaman di hutan desa mulai dari buah-buahan sampai tanaman keras endemik gambut seperti jelutung. “Pemerintah desa sudah siap untuk membuat anggarannya,” kata Sofyan.
Pemerintah desa berencana menanam berbagai tanaman di hutan desa mulai dari buah-buahan sampai tanaman keras endemik gambut seperti jelutung.
Deputi Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut Myrna Safitri mengungkapkan, hutan desa jika sudah diakui atau sudah terbentuk bisa dikelola dengan baik oleh masyarakat akan berdampak positif untuk masyarakat juga lingkungan. “Jika dikelola dengan baik (hutan desa) bisa menjadi sumber serap karbon dan meningkatkan posisi masyarakat jika mekanisme jasa lingkungan lain akan diterapkan,” kata Myrna.
Myrna menambahkan, masyarakat yang mengelola hutan desa juga akan mendapatkan manfaat jangka pendek dengan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu. Hal itu sangat membantu program restorasi gambut yang rusak juga menjadi bagian dari banyaknya upaya pencegahan kebakara hutan dan lahan.
Kendala korona
Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Ikhtisan mengungkapkan, pandemi korona juga mengganggu kinerja pengembangan perhutanan sosial di Kalteng. Banyak kegiatan pengembangan usaha yang ditunda selama masa pandemi korona.
“Tahun 2020 ini sebenarnya banyak sekali kegiatan lapangan, pertemuan atau sosialisasi di tingkat tapak yang ditunda, semuanya berantakan karena Covid-19,”kata Ikhtisan.
Data Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng menunjukkan hingga kini sudah ada 151 unit ijin perhutanan sosial dengan total luas lahan mencapai 205.903,95 hektar, atau hampir tiga kali luas Provinsi DKI Jakarta. Rinciannya, 28 unit ijin hutan desa, 69 unit hutan kemasyarakatan, 51 unit hutan tanaman rakyat (HTR) dan tiga unit hutan adat.
“Karena situasinya seperti ini selama beberapa bulan terakhir pemberian ijin memang terhenti, kami pun belum bisa banyak bergerak untuk mengawasi atau memverifikasi wilayah izin-izin yang diusulkan,” kata Ikhtisan.