Bantuan Sosial Tunai di Surabaya Mulai Dibagikan Pekan Depan
Sebanyak 201.335 keluarga terdampak Covid-19 di Surabaya segera mendapatkan bantuan mulai pekan depan. Bantuan berupa bantuan sosial tunai dan bantuan sosial nontunai senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Sebanyak 201.335 keluarga terdampak Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur, segera mendapatkan bantuan mulai pekan depan. Bantuan berasal dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan swasta.
Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan di Surabaya, Selasa (5/5/2020), mengatakan, pihaknya menyisir seluruh warga kurang mampu terdampak Covid-19 agar semua bisa mendapatkan bantuan. Bantuan yang diberikan terbagi menjadi bantuan sosial tunai dan bantuan sosial nontunai yang masing-masing nilainya Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan.
Untuk bantuan sosial tunai yang berasal dari pemerintah pusat, ada 174.332 keluarga yang sudah terverifikasi oleh Kementerian Sosial. Basis data yang digunakan adalah data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bantuan itu mulai dicairkan pekan depan.
”Bantuan disalurkan melalui kantor pos sehingga warga bisa mengambil langsung di kantor pos terdekat sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” katanya.
Menurut Hendro, jumlah penerima bantuan sosial tunai dari pemerintah pusat belum mampu mencakup seluruh warga terdampak. Ada kelompok masyarakat lain yang tidak masuk dalam DTSK dan MBR namun mengalami masalah ekonomi akibat Covid-19. Kelompok masyarakat tersebut antara lain pekerja yang dirumahkan, sopir ojek daring, sopir angkutan umum, pedagang, dan nelayan.
Oleh sebab itu, pihaknya memberikan bantuan kepada kelompok terdampak yang belum menerima bantuan dari pemerintah pusat. Bantuan berupa paket bahan pokok, catatan sementara, ada 27.023 keluarga yang akan menerima bantuan berupa paket bahan pokok senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan.
Daftar usulan penerima harus melalui tahap verifikasi dari Dinas Sosial Kota Surabaya.
Bantuan itu berasal dari bantuan presiden, bantuan Pemprov Jatim, bantuan dari Pemkot Surabaya, serta dari swasta. Penerima bantuan diusulkan oleh RT dan RW setempat dengan syarat belum mendapatkan bantuan lain dari pemerintah. Daftar usulan penerima harus melalui tahap verifikasi dari Dinas Sosial Kota Surabaya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan tidak ada penerima bantuan ganda. Satu keluarga hanya boleh menerima satu jenis bantuan agar bantuan yang tersedia bisa mencakup lebih banyak penerima. ”Proses verifikasi dilakukan dengan saksama berbasis data dan kondisi lapangan,” ujarnya.
Belum patuh
Terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya yang sudah berlangsung selama delapan hari, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Eddy Christijanto mengakui masih banyak terjadi pelanggaran. ”Kepatuhan masyarakat sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan PSBB,” ujarnya.
Beberapa hal yang menjadi bahan evaluasi di bidang kegiatan keagamaan. Berdasarkan evaluasi dengan Kementerian Agama, ada 290 dari 2.504 masjid dan mushala di Kota Surabaya yang masih mengadakan ibadah shalat Tarawih secara berjemaah. Ada pula 90 masjid dan mushala yang tetap mengadakan shalat Jumat.
Sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya disebutkan, kegiatan keagamaan di rumah ibadah dihentikan sementara waktu. Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.
Di bidang usaha, masih ditemukan kantor dan toko yang tidak termasuk dalam pengecualian untuk tetap beroperasi selama PSBB, tetapi tetap buka. Untuk itu, pihaknya terus melakukan patroli dan memberikan teguran lisan serta tertulis kepada pengelola agar segera menutup usahanya selama pelaksanaan PSBB. ”Belum ada yang mendapat sanksi berupa pencabutan izin karena setelah diberikan sanksi tertulis akan dipatuhi,” kata Eddy.
Kemudian pihaknya masih menemukan pengendara kendaraan bermotor yang berboncengan serta tidak mengenakan sarung tangan. Pada operasi pembatasan kegiatan di malam hari, masih ada warga yang keluar rumah tanpa kepentingan yang mendesak. Di pasar tradisional pun masih ditemukan warga yang tidak mengenakan masker.