Pemerintah Kota Palembang menyerahkan usulan pembatasan sosial berskala besar kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Senin (4/5/2020). Usulan diharapkan sudah diketahui dalam tiga hari ke depan.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Palembang menyerahkan usulan pembatasan sosial berskala besar kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Senin (4/5/2020). Sejumlah analisis dan kajian terkait penyebaran virus dan jaring pengaman sosial sudah rampung. Usulan ini akan segera diajukan ke Kementerian Kesehatan, Selasa esok. Dalam waktu tiga hari ke depan, diharapkan sudah ada keputusan dari Kementerian Kesehatan terkait usulan itu.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa seusai memberikan surat usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada pemerintah provinsi, Senin. Menurut dia, PSBB diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 di Kota Palembang.
”Dengan disetujuinya PSBB di Kota Palembang, selanjutnya akan dibuat peraturan wali kota Palembang. Dengan demikian, payung hukumnya akan lebih kuat dibandingkan instruksi wali kota yang sedang dijalankan saat ini,” kata Ratu.
Ratu menerangkan, sebelum mengusulkan PSBB ke Pemprov Sumsel, pihaknya membuat kajian dan analisis di lapangan terkait penyebaran virus, jangka waktu penyebaran, kesiapan sarana dan prasarana, kesiapan jaring pengaman sosial, serta keamanan. Dari sisi penyebaran virus dan jangka waktu penyebaran, Covid-19 sudah menyebar di 16 dari 18 kecamatan di seluruh Kota Palembang.
Hanya Kecamatan Bukit Kecil dan Gandus yang hingga saat ini belum terpapar. ”Saya berharap ke depan kedua kecamatan ini tetap steril dari Covid-19,” ucapnya.
Ratu mengungkapkan penyebaran Covid-19 di 16 kecamatan itu berlangsung hanya dalam waktu 3-7 hari. ”Bahkan, kasus transmisi lokal di Palembang juga sudah masuk ke lapisan (generasi) ketiga,” katanya.
Kasus transmisi lokal di Palembang sudah masuk ke lapisan (generasi) ketiga.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Selatan mencatat, dari 185 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Sumsel, 105 orang berada di Palembang. Palembang menjadi satu dari empat kawasan zona merah di Sumsel selain Kota Prabumulih, Kota Lubuk Linggau, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Sembako disalurkan
Terkait jaring pengaman sosial, ujar Ratu, Pemkot Palembang telah mendata 49.669 orang miskin baru yang akan mendapat bantuan sembako. Mereka adalah orang yang menjadi miskin ketika pandemi Covid-19 merebak. ”Pendataan akan terus dilakukan karena bukan tidak mungkin, jumlah orang miskin baru akan bertambah,” ucapnya.
Untuk itu, persediaan sembako ditambah 5 persen dari jumlah target penyalurannya. Pemberian sembako itu merupakan program jaring pengaman sosial dengan anggaran sekitar Rp 50 miliar dari Rp 200 miliar anggaran yang disiapkan Pemkot Palembang guna menanggulangi Covid-19. Bantuan ini diharapkan dapat membantu warga dalam 15 hari ke depan. Jika PSBB masih tetap berlanjut, bantuan akan disalurkan lagi.
Wakil Pimpinan Wilayah Perum Bulog Divisi Regional Sumsel Babel Yudi Wijaya mengatakan, penyaluran sembako bagi 49.669 orang itu akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, 10.000 paket sembako akan disalurkan pada Jumat (8/5/2020). ”Penyaluran paket sembako ditargetkan tuntas paling lambat pada 25 Mei 2020,” ucapnya.
Nantinya penyaluran sembako diserahkan ke 107 kelurahan yang ada di Palembang. Dari sana, bantuan disalurkan oleh tim gugus tugas berdasarkan data dan nama yang sudah diberikan dinas sosial. ”Penyaluran akan dimulai dari daerah perbatasan Kota Palembang dan kemudian berlanjut hingga ke pusat kota,” kata Yudi.
Ratu melanjutkan, apabila PSBB tidak disetujui, Instruksi Wali Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Penularan Covid-19 di Kota Palembang akan terus dilanjutkan. Setelah pemberlakuan instruksi wali kota sejak lima hari lalu, kesadaran masyarakat, misalnya mengenakan masker saat ke luar rumah, jauh lebih tinggi.
”Razia yang dilakukan secara rutin telah memberikan efek jera kepada masyarakat,” ucap Ratu. Untuk itu, sembari menunggu keputusan dari Kementerian Kesehatan terkait PSBB, Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2020 masih terus dilanjutkan.