PSBB di Pantura Jabar, Pekerja Boleh Lewat, tetapi Pemudik Tidak
Kesepakatan pemda di Cirebon dan sekitarnya, pemudik dilarang melintas di wilayah tersebut selama pembatasan sosial berskala besar. Namun, pekerja yang memiliki surat tugas diperbolehkan melewati daerah itu.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pemerintah daerah di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan atau Ciayumajakuning terus mematangkan persiapan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar se-Jawa Barat. Kesepakatan pemda, pemudik dilarang melintas di wilayah tersebut. Namun, pekerja yang memiliki surat tugas masih diperbolehkan melewati Ciayumajakuning.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan, kepala daerah se-Ciayumajakuning telah rapat membahas rencana penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Rabu (6/5/2020). Salah satu keputusannya, pemudik tidak diperbolehkan memasuki Ciayumajakuning. Petugas menjaga ketat setiap perbatasan daerah.
”Kalau didapati mudik, kami kembalikan lagi ke daerah asal,” kata Imron di sela-sela kunjungannya ke Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati, Kota Cirebon, Senin (4/5/2020). Pihaknya tidak mengetahui pasti berapa warga Cirebon yang belum mudik. Namun, hingga kini, terpantau 39.897 pemudik memasuki Cirebon.
Meskipun pemudik tidak boleh memasuki Cirebon dan sekitarnya, menurut Imron, para pekerja swasta dan aparatur sipil negara diizinkan lewat dengan catatan membawa surat tugas. Selama ini, banyak warga Cirebon bekerja di Majalengka dan daerah sekitar atau sebaliknya. Imron tidak merinci pekerja sektor apa saja yang dibolehkan melintas di Cirebon selama PSBB.
Akan tetapi, dalam Peraturan Gubernur Jabar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanggulangan Covid-19 di Jabar, sejumlah sektor diizinkan beroperasi. Sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis. Sektor yang melayani kebutuhan sehari-hari dan utilitas publik juga dapat beroperasi.
Imron mengatakan, pihaknya masih membahas aturan yang lebih teknis dan akan tercantum dalam peraturan bupati. Pihaknya juga tengah menyiapkan bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19. ”Kami masih mendata. Barang (bantuan) sudah ada. Dana desa juga akan digunakan untuk bansos,” katanya.
Ia berharap, masyarakat menaati PSBB dan sebisa mungkin berada di rumah selama pandemi Covid-19. Apalagi, enam warga Cirebon terkonfirmasi positif Covid-19, dua di antaranya meninggal. Hampir seluruh kasus Covid-19 merupakan pemudik atau pendatang yang kembali ke Cirebon.
Masyarakat diminta menaati PSBB dan sebisa mungkin berada di rumah selama pandemi Covid-19.
Bupati Majalengka Karna Sobahi menambahkan, para kepala daerah se-Ciayumajakuning juga sepakat memperbolehkan petani melintasi perbatasan daerah. Di Pabrik Gula Jatitujuh, Majalengka, misalnya, banyak warga Indramayu yang bekerja. Begitu pun industri batu alam di Sidawangi, Majalengka, yang banyak mempekerjakan warga Cirebon.
”Operasional minimarket di Ciayumajakuning selama PSBB juga disepakati mulai pukul 08.00-16.00. Tetapi, operasionalisasi pasar diserahkan ke setiap daerah karena semua punya kekhasan,” kata Karna. Berbagai kesepakatan itu, lanjutnya, akan dibahas lebih teknis di setiap pemda.