Pembatasan sosial berskala besar diberlakukan di Provinsi Gorontalo mulai Senin (4/5/2020) hingga 14 hari ke depan untuk mencegah penularan Covid-19. Tiga hari pertama akan dimanfaatkan untuk sosialisasi.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·5 menit baca
MANADO, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB diberlakukan di Provinsi Gorontalo mulai Senin (4/5/2020) hingga 14 hari ke depan untuk mencegah penularan Covid-19. Tiga hari pertama akan dimanfaatkan untuk menyosialisasikan PSBB, dilanjutkan pemberlakuan penuh pada Kamis (7/5/2020).
Pemberlakuan PSBB ini diumumkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melalui konferensi pers video di akun Facebook Pemprov Gorontalo, Senin pagi, menyusul penandatanganan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 yang berisi pedoman pelaksanaan PSBB. Langkah ini bagian dari upaya percepatan penanganan Covid-19.
”Saya mengajak kita semua, mulai hari ini sampai 14 hari ke depan, untuk lebih banyak berada di rumah, bekerja dari rumah, beribadah bersama keluarga di rumah, mendampingi anak belajar di rumah, serta menghindari kegiatan sosial lainnya,” kata Rusli.
Hingga Minggu (17/5/2020), masyarakat hanya diperbolehkan berinteraksi di luar rumah selama 06.00-17.00 Wita. Kegiatan yang diperbolehkan pun hanya belanja untuk pemenuhan kebutuhan pokok, akses layanan kesehatan dan penanganan Covid-19, kegiatan sektor pertanian dan perikanan, serta kegiatan terkait derma seperti zakat dan infak.
Adapun pasar mingguan di Gorontalo akan ditutup dan diganti dengan layanan belanja dalam jaringan via Whatsapp, yaitu Patali Shopping Point, di Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango. Organisasi masyarakat seperti Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) menyediakan layanan Ramba-Ramba Online.
Semua kegiatan keagamaan harus dilaksanakan di rumah, begitu pula kegiatan belajar. Aktivitas di tempat kerja juga telah ditiadakan kecuali beberapa sektor kecuali kesehatan, pertahanan dan keamanan, energi, komunikasi, dan layanan publik.
Warga juga diminta menjaga jarak ketika menggunakan kendaraan umum seperti bus. Adapun bentor (bendi motor) tidak diperbolehkan mengangkut lebih dari satu orang. ”Warga harus mematuhi ketentuan pembatasan ini dan selalu mengenakan masker,” kata Rusli.
Sementara itu, pergerakan dari luar Provinsi Gorontalo, yaitu Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah, akan ditutup. Rusli mengatakan, ada 11 titik akses masuk yang dibatasi, termasuk Bandara Sultan Jalaluddin dan beberapa pelabuhan. Di jalur darat, hanya ambulans dan kendaraan pengangkut logistik yang diperbolehkan lewat setelah kesehatan pengemudinya diperiksa.
Sekalipun telah diumumkan, PSBB baru dilaksanakan secara ketat diiringi sanksi bagi pelanggarnya mulai Kamis (7/5/2020). Sanksi meliputi teguran, pencabutan izin usaha, hingga penahanan KTP dan SIM.
Pemprov pun akan bekerja sama dengan pemerintah enam kabupaten/kota untuk menyosialisasikan peraturan dan pelaksanaan PSBB hingga Rabu (6/5/2020). Komponen pemerintahan dari tingkat camat hingga ketua RT/RW serta tokoh agama dan masyarakat diminta memastikan masyarakat mematuhi PSBB.
Sementara itu, Wali Kota Gorontalo Marten Taha menyatakan dukungan penuh pada PSBB yang telah disetujui pemerintah pusat. ”Dari awal, kami sudah mengusulkan agar Pemprov Gorontalo mengambil langkah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB. Pemerintah daerah tidak bisa menunggu lebih lama lagi,” katanya.
Kasus positif Covid-19 pertama di Provinsi Gorontalo diumumkan pada 9 April 2020, hampir satu bulan setelah provinsi tetangganya, Sulut, mengumumkan kasus pertama pada 14 Maret. Kini, sudah ada 15 kasus positif dan 12 orang di antaranya masih dirawat.
Menurut Marten, keadaan ini telah menjadi alasan yang cukup kuat untuk menerapkan PSBB. ”PSBB juga untuk melindungi masyarakat supaya tidak lebih banyak yang tertular virus SARS-CoV-2. Pemkot Gorontalo juga sudah menyadari itu dan menjalankan pembatasan sosial secara mandiri,” katanya.
Tidak asing
Rusli yakin, pelaksanaan PSBB tidak akan sulit diterapkan. Sebab, selama ini warga telah melaksanakan pembatasan sosial secara mandiri dalam skala kecil di lingkungan tempat tinggal mereka.
”Selama lebih dari sebulan ini pun kami sudah menjalankan sebagian dari pembatasan-pembatasan sosial. Kami hanya akan meningkatkan skala dan waktu pembatasan agar pemberlakuan PSBB ini benar-benar efektif menghentikan penyebaran virus korona di tengah-tengah kita,” ujar Rusli.
Rosyid Azhar (48), warga Dungingi, Kota Gorontalo, mengatakan pembatasan sosial sebenarnya sudah diterapkan secara mandiri oleh warga. Di muka toko-toko dan rumah, warga menyediakan tempat cuci tangan semipermanen serta mewajibkan tamu mengenakan masker. Aktivitas di luar rumah juga sudah berkurang.
Selama lebih dari sebulan ini pun kami sudah menjalankan sebagian dari pembatasan-pembatasan sosial. Kami hanya akan meningkatkan skala dan waktu pembatasan agar pemberlakuan PSBB ini benar-benar efektif menghentikan penyebaran virus korona di tengah-tengah kita.
Para pedagang di pasar harian pun membatasi durasi berdagang mereka. ”Sekitar 11.00 Wita, pedagang udah teriak-teriak, ’Ayo tutup, korona, korona!’ Saya enggak tahu apakah mereka mempercepat sendiri atau ada imbauan pemerintah, tapi intinya sudah ada kesadaran,” katanya.
Ia pun mengapresiasi keputusan Gubernur Rusli untuk menerapkan PSBB, bahkan lebih dulu dari Sulut yang sudah memiliki 45 kasus positif. ”Mungkin dari latar belakang gubernur yang lulusan STKS (sekolah tinggi kesejahteraan sosial). Jadi beliau sudah mafhum masalah kemaslahatan masyarakat,” katanya.
Muhammad Riza (24), warga Kecamatan Kota Timur, Gorontalo, mengatakan, keadaan di sekitar kantor dan indekosnya masih cukup ramai. Para penjual takjil masih berdagang seperti biasa. Namun, kegiatan di masjid besar dan musala telah berkurang.
”Mungkin warga takut karena dengar berita soal ada warga yang masuk kluster ijtimak ulama di Gowa (Sulawesi Selatan). Setidaknya, kesadaran masyarakat sudah ada,” katanya.
Sementara itu, Afi Nurfasingi (32), warga Marisa, Kabupaten Pohuwato, mengatakan, warga sekitar tempat tinggalnya sudah mulai mengurangi kegiatan di luar rumah sejak dua hari sebelum PSBB. Di saat yang sama, anggota Satuan Polisi Pamong Praja telah berjaga di jalan dengan membawa rotan sepanjang sekitar 1,5 meter.
”Bisa jadi buat mendisiplinkan warga. Mereka sudah berjaga di situ sejak Minggu (3/5/2020),” katanya.
Sementara itu, pintu masuk di Pasar Tradisional Marisa telah ditutup dengan patok-patok beton sehingga motor, bentor, dan mobil tidak bisa masuk. Polisi juga berjaga di sekitarnya.