Penerima Bansos di Karawang Mesti Cocokkan Kartu Identitas
Selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di Karawang, Jawa Barat, penyaluran bantuan sosial diupayakan secepatnya diterima warga terdampak pandemi Covid-19. Bantuan diberikan langsung kepada penerima.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
KARAWANG, KOMPAS — Penyaluran bantuan sosial diupayakan secepatnya diterima warga terdampak pandemi Covid-19 selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Bantuan diberikan langsung kepada penerima dengan mencocokkan kartu identitas.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Senin (4/5/2020), mengatakan, bantuan sosial dari Provinsi Jawa Barat diberikan untuk 100.474 keluarga di Karawang. Pada tahap pertama, ada 5.174 paket bantuan yang akan diberikan kepada 1.713 keluarga. Penyaluran ini ditargetkan selesai Rabu (6/5/2020).
“Kami meminta masyarakat sedikit lebih bersabar karena penyaluran bantuan ini memerlukan waktu yang panjang dengan armada yang cukup banyak,” kata Cellica dalam keterangan tertulis.
Selanjutnya, bantuan tahap kedua akan diberikan pada Jumat (8/5/2020). Bantuan diantarkan langsung oleh petugas penyalur bantuan PT Pos Indonesia dengan mencocokkan kartu identitas.
Pihaknya terus berupaya menyempurnakan data penerima bantuan sosial agar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih. Pasalnya, masih ada bantuan dari Presiden, Kemensos, Pemkab Karawang, dan pemerintah desa.
Pencocokan kartu identitas ini telah diterapkan sejak penyaluran bansos pertama di Provinsi Jawa Barat. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat Moh Arifin Soedjayana sebelumnya mengatakan, proses penyaluran harus disertai pelaporan ketat sesuai dengan data.
Kurir petugas pos, ojek daring, dan ojek pangkalan, harus menyerahkan paket secara langsung ke penerima, sesuai dengan kartu identitas yang dituju. Jika data nama dan alamat tidak sesuai, maka paket dikembalikan untuk diverifikasi ulang.
Jika data nama dan alamat tidak sesuai, maka paket dikembalikan untuk diverifikasi ulang.
Mereka yang berhak menerima bantuan adalah masyarakat rawan miskin dan tak memiliki penghasilan tetap. Mereka dinilai paling terdampak secara ekonomi akibat berbagai imbauan dan pembatasan selama pandemi Covid-19.
Bantuan sosial yang diberikan Pemprov Jabar berupa uang tunai dan pangan nontunai senilai uang Rp 500.000 per rumah tangga sasaran (RTS). Bantuan itu terdiri dari uang tunai senilai Rp 150.000 per keluarga serta bantuan pangan senilai Rp 350.000, yang terdiri dari beras 10 kilogram (kg), terigu 1 kg, gula pasir 1 kg, makanan kaleng 2 kilogram (4 kaleng), vitamin C, mi instan 16 bungkus, telur 2 kg, dan minyak goreng 2 liter.
Pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM juga akan mendapatan bantuan tersebut. Mereka mengalami penurunan omzet selama pandemi. Mereka yang telah didata bakal mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah dalam bentuk uang dan sembako.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karawang Ahmad Suroto sebelumnya mengatakan, jumlah pedagang dan industri kecil menengah di Karawang ada 250 usaha dan 2.700 pedagang nonformal. Angka tersebut diprediksinya belum mendata total jumlah riil di lapangan. Meski demikian, bantuan ini diupayakan dapat membantu kesulitan ekonomi para pelaku usaha kecil dan menengah.
Data tersebut telah dilaporkan kepada dinas sosial kabupaten. Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil verifikasi dari provinsi. ”Kami menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait insentif bagi UMKM ke depannya. Hal ini dilakukan untuk membangkitkan gairah UMKM agar tidak stagnan,” kata Suroto.