Tingkat kesadaran masyarakat Sidoarjo mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar masih kurang. Sebanyak 300 orang kembali terjaring operasi penegakan aturan jam malam, lima di antaranya reaktif uji cepat Covid-19
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Tingkat kesadaran masyarakat Sidoarjo, Jawa Timur, mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar masih kurang. Sebanyak 300 orang kembali terjaring dalam operasi penegakan aturan jam malam, Minggu (3/5/2020). Lima orang di antaranya dinyatakan reaktif berdasarkan uji cepat massal yang dilakukan secara acak.
Berdasarkan catatan Kompas, selama masa penegakan aturan PSBB berlangsung, yakni mulai Jumat (1/5/2020), total 524 orang melanggar aturan. Jenis pelanggaran mayoritas ialah jam malam dan aturan bekendara, seperti tidak bermasker serta berboncengan tidak dengan satu keluarga. Para pelanggar itu langsung ditegur secara lisan dan tertulis hingga diuji cepat Covid-19 secara massal.
”Lima orang yang hasil uji cepatnya reaktif itu langsung di karantina di ruang observasi Pemkab Sidoarjo. Mereka harus menjalani pemeriksaan usap hidung dan tenggorokan di rumah sakit rujukan,” ujar Kepala Dinkes Sidoarjo Syaf Satriawarman.
Orang yang hasil uji cepatnya reaktif ini dalam kondisi sehat sehingga mereka masuk dalam kategori orang tanpa gejala (OTG). Rata-rata berusia muda sekitar 30 tahun dan hanya satu orang yang berusia lanjut. Mereka terjaring saat nongkrong di warung kopi.
Kepala Polresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan, penegakan aturan jam malam dilakukan oleh tim gabungan polisi, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja Sidoarjo, dan Dinas Perhubungan Sidoarjo. ”Kegiatan penindakan menyisir masyarakat yang melanggar jam malam, pukul 21.00-04.00 WIB,” katanya.
Mereka keluar untuk tujuan yang tidak jelas dan tidak mendesak. Banyak yang nongkrong di warung kopi dan kafe di wilayah Kecamatan Waru, Taman, dan Sidoarjo. Total sekitar 300 orang tertangkap melanggar aturan jam malam. Mereka langsung dibawa ke markas Polresta Sidoarjo.
Kegiatan penindakan menyisir masyarakat yang melanggar jam malam, pukul 21.00-04.00 WIB.
Dari total 300 orang yang ditangkap, sebanyak 150 di antaranya diuji cepat Covid-19. Hasil uji cepat menunjukkan lima orang reaktif (positif). Pelanggar yang hasil uji cepatnya nonreaktif (negatif) tidak langsung dipulangkan, tetapidiberi pengarahan terlebih dulu, selain disanksi.
Bermunculan
Warga yang reaktif ini berpotensi menjadi terkonfirmasi positif baru sebab 85 persen hasil uji cepat dinyatakan positif berdasarkan uji swab hidung dan tenggorokan. Mereka berpotensi menjadi kluster atau sumber penularan baru, yakni warung kopi.
Syaf Satriawarman mengatakan, pihaknya akan terus melakukan uji cepat massal selama masa PSBB. Alasannya, supaya penanganan Covid-19 di wilayahnya benar-benar efektif dan mampu memutus mata rantai penularan virus.
Sebanyak 6.000 reagen uji cepat Covid-19 telah disiapkan. Pengujian cepat sudah dilakukan antara lain di Pasar Krian dengan menyasar para pedagang, di DPRD Sidoarjo, tenaga kesehatan, dan pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Hasilnya, ada dua anggota DPRD Sidoarjo dan enam pegawai pemkab yang hasil uji cepatnya reaktif.
Selain itu, sebelumnya sudah ada tujuh tenaga kesehatan dan satu pegawai Pemkab Sidoarjo yang terkonfirmasi positif Covid-19. Pedagang yang terkonfirmasi positif ada dua, yakni satu di Pasar Krian dan satu lagi di Pasar Larangan.
Sementara itu, bertambahnya jumlah orang yang terpapar virus korona galur baru menyebabkan kapasitas perawatan di rumah sakit rujukan tidak mampu menampung lagi. Saat ini ada lima rumah sakit rujukan, yakni RSUD Sidoarjo, RS Siti Hajar, RS Mitra Keluarga, RS Siti Kodijah Sepanjang, dan RS Anwar Medika. Menurut rencana, ada penambahan dua RS rujukan lagi.
Berdasarkan data Dinkes Sidoarjo, hingga saat ini jumlah orang dalam pemantauan (ODR) sebanyak 772, pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 205 orang, dan yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 119 orang. Jumlah data warga yang terpapar Covid-19 di Sidoarjo terus meningkat, bahkan 45 persen terkonfirmasi positif merupakan kasus baru bukan dari PDP.