Sembilan Hari PSBB di Sumbar, Pembatasan Terkendala Aktivitas di Pasar, Masjid, dan Perbatasan
Penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB hingga hari kesembilan di 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat masih menemui sejumlah kendala.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Penerapan pembatasan sosial berskala besar hingga hari kesembilan di 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat masih menemui sejumlah kendala. Pembatasan fisik, terutama di pasar dan masjid/mushala di daerah-daerah, belum efektif.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Jumat (1/5/2020), di Padang, menyampaikan hal itu dalam rapat evaluasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bersama bupati/wali kota di Sumbar secara daring. Kepala daerah sedang menyiapkan langkah untuk mengatasi persoalan itu.
”Hari ini, kami mengevaluasi PSBB yang sudah sembilan hari. Pasar-pasar nagari di daerah satelit masih ramai. Kemudian, masjid (begitu pula). Di beberapa daerah, jalan masih ramai, khususnya perbatasan provinsi dan kabupaten/kota,” kata Irwan seusai rapat.
Irwan mengatakan, semua kalangan yang terlibat agar segera mengatasi permasalahan tersebut selama sisa PSBB tahap pertama, yang berakhir 5 Mei 2020. Aturan yang telah dibuat akan ditegaskan kembali bersama-sama.
Menurut Irwan, kendala pembatasan fisik di pasar memang rumit. Sebab, warga butuh ke pasar untuk berbelanja kebutuhan pokok. Oleh sebab itu, pemerintah daerah sedang mengupayakan untuk mengatur jarak antarpedagang agar tidak berdesak-desakan.
Untuk warga yang masih shalat berjemaah di masjid, Irwan mengatakan, pemda saat ini masih merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia dan instruksi gubernur. Jemaah diminta shalat di rumah masing-masing dan tidak shalat berjemaah di masjid/mushala.
”Kemungkinan ada pertimbangan kearifan lokal di daerah-daerah tertentu. Nanti dibuat persyarataan, (masjid di daerah negatif Covid-19) bisa dibuka hanya untuk orang di sekitar rumah dan kompleks itu, tidak ada orang luar dan sebagainya. Tetapi, sekarang tetap sosialisasi untuk tidak ke masjid karena termasuk bagian PSBB,” ujar Irwan.
Terkait aturan di perbatasan, lanjutnya, larangan keluar-masuk kendaraan bakal kian diperketat. Polisi bakal bertindak tegas sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. ”Yang boleh keluar-masuk hanya yang disebut di dalam permenhub,” katanya.
Irwan melanjutkan, terkait PSBB tahap pertama yang segera berakhir, ada rencana untuk memperpanjang. Sejumlah pilihan dikemukakan, antara lain diperpanjang seperti yang berlaku pada tahap pertama dan diperpanjang dengan satu-dua kabupaten/kota tidak ada kasus diberikan keleluasaan untuk tidak sepenuhnya menerapkan PSBB. Selain itu, diperpanjang, tetapi ada nagari ataupun kompleks yang negatif Covid-19 dengan syarat bisa memblokir orang keluar-masuk.
”PSBB terbatas (tidak sepenuhnya) di daerah tertentu ada persyaratannya. Daerahnya harus negatif Covid-19, diperiksa swab semuanya, pendatang baru dilarang masuk, orang di dalam tidak boleh keluar kecuali urusan tertentu. Yang masuk pun, kalau terpaksa, harus di-swab dan dicek kesehatannya. Keputusan akhirnya ditentukan pada 5 Mei 2020,” ujarnya.
Pantauan Kompas di Padang selama penerapan PSBB, jalan-jalan raya memang sepi dibandingkan kondisi normal. Namun, jika dibandingkan keadaan sebelum PSBB yang dimulai 22 April 2020, penurunannya tidak signifikan. Alasannya, sebelum PSBB, aktivitas sekolah/kampus diliburkan, obyek wisata ditutup, dan ASN sudah bekerja dari rumah.
Pada waktu-waktu tertentu, seperti pagi, tengah hari, dan sore, lalu lintas di Padang relatif ramai. Sementara itu, posko pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan PSBB, seperti di Jalan Adinegoro dan Jalan Prof Dr Hamka, tidak selalu dijaga ketat. Posko ini berfungsi memeriksa kedisiplinan pengendara menggunakan masker, jumlah penumpang tidak lebih 50 persen, dan lain-lain.
Beberapa kali keramaian juga masih terlihat di Pasar Raya Padang, khususnya di lapak-lapak pedagang bahan pangan. Begitu pula dengan tempat-tempat penjualan makanan berbuka di pinggir jalan.
Di sejumlah masjid, jemaah juga masih menjalankan shalat Jumat dan shalat berjemaah. Masih sering pula ditemukan warga keluar tanpa masker dan tidak menjaga jarak.
Di Agam, khususnya Kecamatan Ampek Angkek dan sekitarnya, Jefri Rajif (28), warga setempat, mengatakan, jumlah warga yang keluar rumah tanpa masker sudah berkurang. Jumlah kendaraan di jalan raya sedikit.
”Cuma, pasar rakyat masih cukup ramai,” kata Jefri ketika dihubungi dari Padang.
Untuk di perbatasan Agam-Bukittinggi, pengendara yang hendak masuk ke Bukittinggi dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan masker. Petugas juga memastikan bahwa jumlah penumpang tidak banyak. Kendaraan umum yang beroperasi pun sedikit.
Di Limapuluh Kota, khususnya Kecamatan Luak dan sekitarnya, Aulia Latifa (23), warga setempat, mengatakan, jumlah warga yang keluar rumah berkurang. Jalan raya juga sepi sejak diterapkannya PSBB. ”Namun, warga yang berbelanja ke warung tidak ada yang jaga jarak. Yang menggunakan masker hanya sebagian. Shalat berjemaah (di masjid/mushala) masih dilakukan, (warga) bawa sajadah sendiri,” kata Latifa.
Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas Defriman Djafri mengatakan, secara umum masih ada beberapa kedala operasional dalam pelaksanaan PSBB, terutama dalam pembatasan fisik di pasar dan pembatasan fisik di masjid/mushala. ”Pembatasan pergerakan perjalanan juga perlu diperketat ke depannya,” kata Defriman.
Terkait keramaian di pasar, ia menyarankan agar ada pengaturan jarak di pasar-pasar, seperti yang diterapkan di Pasar Bawah Bukittinggi. Sementara itu, untuk pembatasan fisik di masjid/mushala, dibutuhkan kearifan lokal. Warga yang masih ingin beribadah di masjid, misalnya, diizinkan, tetapi tidak diperkenankan keluar (karantina) di masjid atau semacam itikaf di masjid selama sebulan.
Terlepas dari masih adanya keramaian di sejumlah titik, ia mengapresiasi upaya Kota Padang dalam penelusuran kasus. Sejauh ini, petugas masih bisa memetakan titik-titik dan sumber penularannya.