Industri di Jabar Terdampak Covid-19, Ribuan Pekerja Kehilangan Pekerjaan
Total pekerja yang terdampak akibat Covid-19 mencapai 62.848 orang. Sebanyak 937.511 Kartu Prakerja dan balai latihan kerja disiapkan untuk membekali keterampilan mereka.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pandemi Covid-19 berdampak pada dunia industri di Jawa Barat. Lebih dari 62.000 tenaga kerja kehilangan pekerjaan. Kartu Prakerja dan balai latihan kerja disiapkan untuk membekali kemampuan tambahan bagi mereka.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menyebutkan, ada 1.605 perusahaan terdampak Covid-19. Sebanyak 1.041 perusahaan di antaranya bahkan langsung merumahkan dan melakukan PHK pekerjanya.
Sebanyak 666 perusahaan merumahkan 50.187 pekerja dan 375 perusahaan melakukan PHK terhadap 12.661 pekerja. Hingga Kamis sore, total pekerja yang terdampak akibat Covid-19 mencapai 62.848 orang.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Agus Hanafiah di Bandung, Kamis (30/4/2020), meminta pekerja yang terdampak mendaftar Kartu Prakerja. Sementara ini, data yang telah masuk ke Disnakertrans masih berjumlah 49.503 pekerja. Tidak semua pekerja bisa mengakses secara langsung akibat berbagai keterbatasan.
”Kami menyarankan pekerja mendaftar program Kartu Prakerja secara online (daring). Namun, tidak semua paham memenuhi persyaratannya, seperti memindai KTP dan KK (kartu keluarga),” ujarnya.
Tidak hanya itu, kuota Kartu Prakerja yang diberikan untuk Jabar juga terbatas, 937.511 dari total 5,6 juta penerima manfaat. Untuk mengantisipasi warga yang tidak bisa mengakses tersebut, Disnakertrans Jabar akan menyelenggarakan asistensi bagi pekerja untuk mengakses Kartu Prakerja.
Agus mengatakan, setiap dinas tenaga kerja di daerah disiagakan untuk melayani pekerja. Selain itu, lima Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut disiapkan membantu para pekerja.
Tiga balai latihan kerja (BLK) yang berada di Bandung dan Bekasi juga disiapkan untuk asistensi ini. Program ini diselenggarakan dalam 30 gelombang, mulai 11 April hingga minggu keempat November 2020.
”Kuota prakerja untuk Jabar nomor dua setelah DKI Jakarta. Dengan program asistensi ini, kami membantu masyarakat yang tidak bisa membuat e-mail atau tidak memiliki telepon pintar sehingga kesulitan mendaftar dan menyertakan foto yang bagus,” paparnya.
Di Kota Bandung, berdasarkan data sementara, terdapat 3.396 orang di PHK dan 5.804 orang lainnya dirumahkan. ”Informasi kedua data ini memang belum disortir. Bisa jadi ada duplikasi. Kami akan terus memperbaiki,” tutur Kepala Disnaker Kota Bandung Arief Syaifudin.
Sebelumnya, pada Maret lalu Disnaker Kota Bandung mengajukan 20.059 Kartu Prakerja. Jumlah tersebut untuk warga yang terdampak pandemi Covid-19 atau sebelumnya.
Keputusan bipartit
Pemutusan hubungan kerja di perusahaan tidak bisa dilakukan sepihak perusahaan saja. Agus menuturkan, Gubernur Jabar menginstruksikan Kepala Disnakertrans Jabar membuat surat edaran kepada setiap perusahaan untuk memutuskan masalah pengaturan kerja, upah, hingga merumahkan karyawan harus dibahas bipartit.
”Jadi, harus ada kesepakatan antara karyawan dan pekerja. Jika ada yang merasa tidak sesuai mekanisme, bisa melaporkan kepada kami, apakah itu terkait upah ataupun yang lainnya,” tutur Agus.
Jadi, harus ada kesepakatan antara karyawan dan pekerja. Jika ada yang merasa tidak sesuai mekanisme, bisa melaporkan kepada kami, apakah itu terkait upah ataupun yang lainnya.
Hal serupa dituturkan Arief. Dia berharap pengusaha terlebih dulu melaksanakan kesepakatan bipartit. Apabila menemukan titik buntu, pihaknya akan memfasilitasi penyelesaian sengketa.
”Meski laporan tidak banyak, kami tetap memfasilitasi berbagai upaya untuk menyelesaikan sengketa hubungan kerja. Kalau dari disnaker tetap juga buntu, tetap dilanjutkan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),” ujarnya.