Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Palu, Sulteng, terus meningkat. Dari dua kasus pada akhir Maret, kini menjadi 15 kasus. Pemerintah sebaiknya memikirkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·3 menit baca
PALU, KOMPAS — Terus meningkatnya kasus penularan Covid-19 di Kota Palu, Sulawesi Tengah, memunculkan usulan agar pemerintah setempat mempertimbangkan opsi pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Langkah itu perlu dilakukan sebelum kasus penularan Covid-19 merebak luas.
”Dengan memperhatikan tren yang terus meningkat, perlu dipikirkan usulan PSBB di Kota Palu. Mungkin tidak seluruhnya, tetapi parsial, yakni daerah yang sudah merebak penularannya,” kata dosen kebijakan umum Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Tadulako, Palu, Slamet Riyadi Cante, di Palu, Sulteng, Rabu (29/4/2020).
Berdasarkan data Pemerintah Kota Palu, pada 28 April 2020 menunjukkan kasus konfirmasi positif di Kota Palu mencapai 15 kasus. Sebagian besar kasus di Sulteng yang mencapai 42 kasus ada di Palu. Penularan kasus juga sudah terjadi secara lokal.
PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. PSBB didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Slamet menyatakan, PSBB memberikan legalitas jelas kepada pemerintah daerah untuk mendisiplinkan warga. Hal itu karena adanya mekanisme sanksi bagi pelanggar aturan. Di beberapa daerah yang menerapkan PSBB, misalnya, orang yang berkeliaran tak jelas disemprot dengan air. Toko yang tak menjual kebutuhan pokok ditutup dan kalau masih buka dipaksa untuk ditutup, bahkan bisa dicabut izinnya.
”Kita tahu tingkat kepatuhan masyarakat kita cukup rendah. Perlu semacam pemaksaan untuk bisa patuh. Tujuannya tak lain untuk mempersempit sejak dini penularan penyakit. Jangan sampai kita terlambat mengantisipasinya ,” katanya.
Langkah-langkah tersebut lemah pengawasan dan sanksinya karena kekuatan hukumnya juga lemah. Hanya bersifat imbauan.
Slamet melihat langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Palu selama ini sudah cukup baik, antara lain pengawasan di batas kota untuk mengecek kesehatan dan riwayat perjalanan pelaku perjalanan. Penyemprotan disinfektan juga gencar dilakukan. Imbauan-imbauan untuk menghindari kerumunan dan jaga jarak dilakukan. Namun, langkah-langkah tersebut lemah pengawasan dan sanksinya karena kekuatan hukumnya juga lemah. Hanya bersifat imbauan.
Slamet menyebutkan, pemerintah tak perlu khawatir dengan jaring pengaman sosial sebagai konsekuensi penerapan PSBB. Selain memang ada warga yang perlu dibantu, aktivitas ekonomi sebenarnya tak ditutup sama sekali. Dengan PSBB, aktivitas ekonomi dijalankan dengan standar atau protokol pencegahan Covid-19 yang lebih ketat.
Berdasarkan pantauan Kompas, selama ini, imbauan-imbauan pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 tak sepenuhnya diindahkan. Banyak warga tak memakai masker saat berkendara. Di pasar, warga masih berdesak-desakan. Warung-warung juga masih mengizinkan pelanggan untuk makan di tempat, padahal seharusnya makanan dibawa ke rumah untuk menghindari kerumunan.
Terkait usulan PSBB, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu Huzaema menyatakan, saat ini pemerintah belum mempertimbangkannya. Kebijakan umum yang berjalan masih seperti sebelumnya, antara lain pengawasan di pos batas, pelacakan riwayat kontak pasien positif Covid-19, dan larangan untuk tidak berkerumun atau berkumpul.
Selain itu, sejak seminggu terakhir, orang tanpa gejala dan orang dalam pemantauan dikarantina di tempat khusus. Ia menyatakan, untuk menentukan PSBB, banyak hal mesti dihitung, terutama aspek sosial dan ekonomi.
”Bagaimana dengan saudara kita yang di pasar. Bagaimana dengan usaha mikro, kecil, dan menengah yang harus tutup. Tentu butuh kajian dan langkah menangani mereka setelah ditetapkannya PSBB,” katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Pusat Data dan Informasi Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulteng, Haris Kariming, menyampaikan, usulan PSBB murni disampaikan oleh pemerintah kota/kabupaten dengan kajian yang jelas. Pemerintah provinsi akan menyampaikan usulan tersebut kepada Kementerian Kesehatan.