MaTA dan DPR Aceh Desak Transparansi Pengelolaan Dana Darurat Covid-19
Masyarakat Transparansi Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mendesak Pemprov Aceh terbuka saat mengelola dana darurat Covid-19 sebesar Rp 1,7 triliun. Dalam kondisi darurat, dana kebencanaan rawan disalahgunakan.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Masyarakat Transparansi Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mendesak Pemprov Aceh terbuka saat mengelola dana darurat Covid-19 sebesar Rp 1,7 triliun. Dalam kondisi darurat, dana kebencanaan rawan disalahgunakan. termasuk untuk pencitraan politik kepala daerah.
Kepala Divisi Advokasi LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Hafid Polem di Banda Aceh, Rabu (29/4/2020), menilai, penggunaan anggaran darurat Covid-19 belum transparan. Warga sulit mengakses informasi rencana penggunaan anggaran. ”Tertutupnya informasi realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sangat rentan disalahgunakan,” kata Hafid.
Hafid menambahkan, proses pendataan calon penerima bantuan juga tidak terbuka sehingga rawan tumpang tindih dengan bantuan dari pihak lain. Selain itu, pemerintah juga lambat menyalurkan kebutuh pokok, sampai hari ini masih ada kebupaten yang belum menerimanya.
Ketua Komisi V DPR Aceh Rizal Fahlevi Kirani menyatakan telah menyurati tim anggaran Pemprov Aceh untuk meminta penjelasan anggaran Covid-19. Meski dalam keadaan darurat, pihak legislatif memiliki hak dan kewajiban mengawasi penggunaan anggaran daerah.
Pemprov Aceh mengusulkan perubahan anggaran kepada Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 1,7 triliun untuk penanganan Covid-19. Penyesuaian anggaran daerah itu digunakan untuk jaring keamanan sosial, pengadaan alat kesehatan, dan menopang ekonomi warga yang terdampak Covid-19.
Rizal mengatakan, anggaran daerah harus bisa dipertanggungjawabkan tidak hanya secara administrasi, tetapi juga moralitas. Penggunaan anggaran di luar kewajaran menunjukkan pemerintah tidak peka terhadap kondisi rakyat saat ini.
”Pengadaan karung dan tas untuk bantuan sembako menguras keuangan daerah. Seharusnya uang itu bisa digunakan untuk menambah penerima,” ujar Rizal.
Pemprov Aceh menyalurkan kebutuhan pokok kepada 60.000 penerima dengan anggaran Rp 14 miliar. Namun, dalam anggaran itu, sebesar Rp 1,5 miliar digunakan untuk pengadaan karung dan tas tentang berlogo Pemprov Aceh. Menurut Rizal, pengadaan karung dan tas berlogo adalah kegiatan mubazir.
Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Bustami mengatakan, anggaran penanganan Covid-19 masih bersifat sementara. Pemprov Aceh masih menunggu kepastian besaran pemotongan dari pusat untuk Aceh. Namun, pihaknya akan menjelaskan rencana alokasi anggaran penanganan Covid-19 kepada DPR Aceh.
Sekretaris Dinas Sosial Aceh Devi Riansyah mengatakan, pengelolaan anggaran pengadaan kebutuhan pokok tidak ditutupi dan dikelola sesuai aturan. ”Kami juga tidak mau pengelolaan dana ini berimbas penindakan hukum kemudian hari,” kata Devi.
Pengadaan bantuan pangan diberikan untuk warga miskin baru di luar penerima bantuan Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Nontunai dari pemerintah pusat. Devi mengajak banyak pihak sama-sama membantu warga, tidak hanya bertumpu kepada pemerintah.