logo Kompas.id
NusantaraKunjungan Dibatasi, Oknum...
Iklan

Kunjungan Dibatasi, Oknum Sipir Bantu Selundupkan Sabu di Rutan Balikpapan

Seorang sipir membantu menyelundupkan sabu ke Rutan Kelas II B Balikpapan selama kunjungan dibatasi karena Covid-19.

Oleh
SUCIPTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6DrpSRNuDCcDBKmQCwsTfb4fHGo=/1024x695/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FTERSANGKA-SABU_1588155219.jpeg
HUMAS POLDA KALTIM

Direktorat Narkotika Polda Kaltim menangkap tiga tersangka pengedar dan konsumen sabu di Balikpapan, Senin (27/4/2020). Salah satu tersangka adalah seorang sipir Rutan Kelas II B Balikpapan.

BALIKPAPAN, KOMPAS — Saat kunjungan ditutup selama pandemi Covid-19, narkoba masih saja bisa lolos masuk ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Balikpapan. Seorang sipir ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu masyarakat binaan mendapatkan sabu.

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Ahmad Shaury, Rabu (29/4/2020), mengatakan, pihaknya menangkap tiga pengedar narkoba pada Senin (27/4/2020). Salah satu tersangka adalah seorang sipir Rutan Kelas II B Balikpapan. Polisi mengamankan barang bukti 150 gram sabu dari para tersangka.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000