Kunjungan Dibatasi, Oknum Sipir Bantu Selundupkan Sabu di Rutan Balikpapan
Seorang sipir membantu menyelundupkan sabu ke Rutan Kelas II B Balikpapan selama kunjungan dibatasi karena Covid-19.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Saat kunjungan ditutup selama pandemi Covid-19, narkoba masih saja bisa lolos masuk ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Balikpapan. Seorang sipir ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu masyarakat binaan mendapatkan sabu.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Ahmad Shaury, Rabu (29/4/2020), mengatakan, pihaknya menangkap tiga pengedar narkoba pada Senin (27/4/2020). Salah satu tersangka adalah seorang sipir Rutan Kelas II B Balikpapan. Polisi mengamankan barang bukti 150 gram sabu dari para tersangka.
Penangkapan bermula di Jalan Marsma Iswahyudi. Warga melaporkan kerap terjadi transaksi narkoba tak jauh dari tempat potong rambut di lokasi itu. ”Sekitar pukul 12.30 Wita, tim kami menangkap Abdullah (36) dan mengamankan barang bukti sabu 150 gram tak jauh dari tempat potong rambut. Dari sana didapat keterangan bahwa pemilik sabu adalah Firman (35) yang sedang menjalani hukuman di Rutan kelas II B Kota Balikpapan,” kata Shaury.
Dari penangkapan itu pula, polisi mendapat keterangan bahwa Fajar Kurniawan (34) yang membantu memasukkan sabu itu ke rutan hingga akhirnya sampai ke tangan Firman. Fajar merupakan seorang sipir di Rutan Kelas II B Balikpapan. Polisi kemudian menangkap Fajar di kamar indekosnya di Jalan Sungai Ampal, sekitar pukul 16.00 Wita.
Setelah dimintai keterangan, ternyata sebelumnya Fajar pernah memasukkan 400 gram sabu ke dalam rutan untuk dikonsumsi Firman. ”Kami mengamankan dua buah gawai dari tangan Fajar dan kemudian mengamankan Firman di rutan pukul 19.00 Wita,” kata Shaury.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 6 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Rutan Kelas II B Balikpapan Sopiana mengatakan, jika kelak Fajar divonis bersalah, dia terancam dicopot dari jabatannya. Sopiana mengatakan, atas kejadian ini, pengawasan di tataran internal dan terhadap warga binaan akan diperketat.
Meski begitu, Sopiana juga mengakui jumlah personel keamanan rutan sedikit. Selain menampung tahanan, Rutan Kelas II B Balikpapan juga menampung narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Balikpapan yang sudah kelebihan penghuni.
Hal itu menyebabkan rutan juga kelebihan penghuni. Saat ini, tahanan dan narapidana yang ditempatkan di Rutan Kelas II B Balikpapan berjumlah 822 orang. Padahal, kapasitas rutan hanya 350 orang. Narapidana dan tahanan sebanyak itu hanya dijaga oleh 92 petugas dengan setiap regu pengamanan berjumlah 12 orang.
”Saat ini sudah tidak ada kunjungan dari orang luar rutan. Dengan adanya kasus ini, kami akan perketat pengawasan internal dan juga terhadap warga binaan yang ada,” kata Sopiana.
Ia mengatakan, selama ini sudah dilakukan upaya pencegahan dan pemeriksaan narkoba di rutan. Pihak rutan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan dan BNN Provinsi Kalimantan Timur melakukan pengecekan berkala. Dalam setahun, Sopiana mengatakan, terdapat dua hingga tiga kali tes narkoba di rutan.