Penyeberangan Penumpang Merak-Bakauheni Ditutup Sementara
Penyeberangan penumpang di Pelabuhan Merak-Bakauheni ditutup sementara menyusul adanya kebijakan larangan mudik selama pandemi Covid-19.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
KOMPAS/VINA OKTAVIA
Kapal Motor Penyeberangan Batu Mandi bersandar di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (13/5/2019). Tahun ini, dermaga eksekutif dioperasikan untuk melayani para pemudik dari Jawa.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Penyeberangan penumpang di Pelabuhan Merak-Bakauheni ditutup sementara menyusul adanya kebijakan larangan mudik selama pandemi Covid-19. Penutupan itu diharapkan dapat mencegah mobilitas pemudik dari Jawa ke Sumatera.
General Manager PT ASDP Cabang Pelabuhan Merak Hasan Lessy, Selasa (28/4/2020), mengatakan, kebijakan itu sesuai dengan instruksi dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan. Pelayanan penyeberang ditutup sementara bagi penumpang pejalan kaki, sepeda motor, minibus, bus, dan kendaraan umum pada 27 April hingga 31 Mei 2020.
Untuk sementara, hanya kendaraan pengangkut logistik, alat kesehatan, kendaraan operasional TNI/Polri, ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pejabat tinggi yang boleh menyeberang. Hal itu merupakan pengecualian sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020.
Pelayanan penyeberang ditutup sementara bagi penumpang pejalan kaki, sepeda motor, minibus, bus, dan kendaraan umum pada 27 April hingga 31 Mei 2020.
Sebelumnya, Pelabuhan Merak dan Bakauheni tetap melayani penyeberangan penumpang selama tiga hari sejak larangan mudik efektif berlaku pada 24 April 2020. Pelayanan penumpang itu dibuka dengan syarat penumpang bukan berasal atau menuju daerah yang menerapkan pembatasan sosial skala besar (PSBB).
Namun, kebijakan itu akhirnya diubah setelah ada koordinasi dengan aparat Polri. Penutupan itu diharapkan dapat memperkecil risiko penularan Covid-19.
Dia menambahkan, sistem pembelian tiket kapal secara daring melalui aplikasi Ferizy.com juga ditutup sementara. ”Pengguna jasa yang sudah telanjur membeli tiket kapal dapat mengajukan pengembalian,” ujar Hasan saat dihubungi dari Bandar Lampung.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar (Pol) Chiko Ardwiatto mengatakan, penutupan pelabuhan sementara itu dilakukan untuk mencegah mobilitas warga dari Jawa ke Sumatera, khususnya dari daerah yang menerapkan PSBB.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Jalan tol Trans-Sumatera dan Jalan Lintas Timur Sumatera yang langsung terhubung ke Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (19/5/2019). Kawasan ini merupakan gerbang utama masuknya kendaraan dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera.
Untuk memperketat penjagaan, Polda Lampung juga melakukan pemeriksaan di tujuh pos yang tersebar di wilayah perbatasan di Lampung. Lokasi pemeriksaan itu adalah Pos Bakauheni, Pos Penjang, dan Pos Pelabuhan Bandar Bakau Baru. Selain itu Pos Krui, Pos Sukau, Pos Way Tuba, dan Pos Simpang Pematang.