Uji Cepat Delapan Santri Magetan Reaktif, Perketat Pengawasan Pemudik di Aceh
Delapan orang yang hasil uji cepatnya reaktif merupakan santri dari Pesantren Alfatah Temboro, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur. Pengawasan lebih ketat terhadap pemudik harus dilakukan.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Hasil rapid test atau uji cepat massal di Aceh mencatat 11 orang dinyatakan reaktif dan kini menjalani uji usap tenggorokan (swab). Delapan orang di antaranya merupakan santri dari Pesantren Alfatah Temboro, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Pengawasan terhadap pemudik diperketat.
Dari delapan santri Pesantren Alfatah Temboro yang menjalani tes cepat dan hasilnya reaktif, lima orang berada di Aceh Tamiang dan tiga lainnya di Simeulue. Hasil reaktif tes cepat Covid-19 lainnya, dua orang di Banda Aceh dan satu orang di Aceh Barat Daya. Saat ini mereka sedang melakukan karantina mandiri sembari menunggu hasil laboratorium uji swab.
Juru Bicara Penanganan Covid Aceh Tamiang Hardekky Yunandar dihubungi, Senin (27/4/2020), menuturkan, lima warga yang dengan hasil reaktif Covid-19 adalah versi tes cepat adalah para santri di Magetan. Mereka kembali ke Aceh karena aktivitas di pondok pesantrennya diliburkan. Beberapa saat setelah tiba di Aceh Tamiang, mereka menjalani uji cepat.
Kelima santri tersebut kini diisolasi di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin Banda Aceh untuk menjadi uji swab. ”Karena datang dari daerah zona merah, mereka harus menjalani rapid test. Ternyata hasilnya reaktif,” kata Hardekky.
Di Simeulue, tiga warga yang hasil tes cepatnya reaktif juga baru pulang dari Jatim. Tiga warga tersebut saat ini diisolasi di Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue untuk menunggu jadwal rapid test kedua yang akan dilakukan Rabu (29/4/2020) besok.
Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Simeulue Ali Muhayatsyah mengatakan, ada enam warga yang menjalani tes cepat dan tiga di antaranya hasilnya reaktif. ”Jika tes tahap kedua tetap reaktif, baru kami rujuk ke rumah sakit umum daerah di Banda Aceh,” kata Ali.
Ali mengatakan, semua warga yang datang dari luar Aceh ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP). Sejak Maret hingga 26 April 2020, sekitar 5.000 warga pulang ke Simeulue. Mereka diwajibkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Saat ini sekitar 4.000 orang di antaranya telah selesai melakukan karantina.
Idealnya semua warga yang datang dari daerah wilayah terpapar kasus Covid-19 harus menjalani tes cepat.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Aceh Safrizal Rahman mengatakan, idealnya semua warga yang datang dari daerah wilayah terpapar kasus Covid-19 harus menjalani tes cepat. Meski tes cepat belum menjadi kesimpulan final seseorang positif Covid-19, pemerintah dapat memperoleh gambaran siapa saja yang harus diuji swab tanpa harus menunggu muncul gejala. ”Persoalannya alat rapid test yang kami terima sangat terbatas, hanya 7.200 unit,” kata Safrizal.
Safrizal mengingatkan warga agar patuh terhadap imbauan pemerintah dan aktif mengawasi lingkungan masing-masing. Misalnya, jika ada warga pendatang dari luar daerah, warga melaporkan kepada gugus tugas desa.