Agar Efektif, Masyarakat Sidoarjo Diminta Patuhi Aturan PSBB
Masyarakat Sidoarjo, Jawa Timur, diminta mematuhi aturan PSBB yang mulai berlaku Selasa (27/4/2020). Hal itu penting agar kebijakan dapat berdampak signifikan menekan Covid-19.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Masyarakat Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diminta mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Hal itu penting agar kebijakan tersebut berdampak signifikan memutus rantai penyebaran virus korona galur baru dan menekan laju jumlah penderita.
PSBB di Sidoarjo berlaku mulai Selasa (27/4/2020) selama 14 hari. Kebijakan ini bersamaan dengan Kota Surabaya dan sebagian Kabupaten Gresik. Pemkab Sidoarjo telah menuntaskan peraturan bupati terkait PSBB itu pada Minggu (26/4) malam dan menyosialisasikannya kepada masyarakat sebelum hari pelaksanaan.
”PSBB merupakan pembatasan kegiatan masyarakat dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19, sedemikian rupa, untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus,” ujar Wakil Bupati Sidoarjo yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Nur Achmad Syaifuddin, Senin (27/4).
Terkait dengan PSBB, lanjut Nur Achmad, ada sejumlah poin penting yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Salah satunya kewajiban mengenakan masker. Pemda telah membagikan 500 masker secara gratis kepada masyarakat.
Menurut Nur Achmad, pemda juga sudah mengalokasikan Rp 1,5 miliar untuk pengadaan masker gratis bagi masyarakat. ”Pengadaan masker ini dengan memberdayakan pelaku UMKM di Kecamatan Tanggulangin, Waru, Gedangan, dan Buduran,” ujarnya.
Poin lain adalah pembatasan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00. Akan tetapi, industri yang harus beroperasi 24 jam penuh, karyawannya diizinkan masuk dengan catatan membawa surat pengantar dari perusahaan tempat kerja.
Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan, kecuali pelaksanaan salat rawatib (wajib) dapat dilakukan berjemaah oleh warga sekitar masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan. Pemerintah juga memperketat pemantauan aktivitas warga, terutama yang masuk ke Sidoarjo, dengan menyiagakan 16 titik pemeriksaan (check point).
Kepala Polresta Sidoarjo, yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19, Komisaris Besar Sumardji mengatakan, sebanyak 16 titik pemeriksaan itu tersebar di wilayah perbatasan dan pintu masuk ke Sidoarjo. Di antaranya adalah di pintu keluar tol Sidoarjo, pintu keluar tol Porong, pintu tol Medaeng, Tambak Sumur, dan Berbek Industri Waru.
Selama PSBB, dikerahkan 1.500 personel yang akan ditempatkan di titik-titik pemeriksaan.
”Selama PSBB, dikerahkan 1.500 personel yang akan ditempatkan di titik-titik pemeriksaan. Mereka merupakan tim gabungan dari polisi, TNI, dinas perhubungan, serta tenaga kesehatan,” kata Sumardji.
Petugas di lokasi pemeriksaan ini akan mencegat lalu lintas masyarakat yang masuk ke wilayah Sidoarjo. Petugas dilengkapi alat pelindung diri dan alat pemindai suhu tubuh. Di setiap lokasi pemeriksaan didirikan tenda yang dilengkapi dengan tempat cuci tangan.
Masih dalam upaya mempersiapkan PSBB, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyiapkan tiga dapur umum untuk menyiapkan makanan siap saji bagi masyarakat yang memerlukan. Sedikitnya 3.000 porsi makanan siap saji disediakan setiap hari selama dua pekan.
”Sasarannya adalah masyarakat yang membutuhkan. Tidak harus yang beridentitas Sidoarjo, bisa juga para pekerja yang tinggal di sini dan tidak bisa mudik. Makanan akan didistribusikan oleh polisi dan TNI,” ucap Nur Achmad.
Nur Achmad meminta masyarakat yang memerlukan makanan siap saji menginformasikan diri kepada perangkat desa setempat supaya mereka bisa melaporkan secara berjenjang kepada Pemkab Sidoarjo. Data dari pemerintah desa ini menjadi acuan petugas di bagian dapur umum untuk menyiapkan makanan siap saji setiap hari.
Pemerintah Provinsi Jatim telah mengirimkan bantuan bahan pokok untuk keperluan dapur umum. Bantuan itu berupa 5 ton beras, 1 ton telur ayam, 500 karton mi instan, serta 1 ton ayam beku.