Lalu lintas keluar masuk Bali diawasi ketat. Semua orang diminta tidak datang dan pergi dari Bali di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Lalu lintas keluar masuk Bali diawasi ketat. Semua orang diminta tidak datang dan pergi dari Bali di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.
”Lebih baik tetap berada di tempat (sekarang),” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Dewa Made Indra, Sabtu (25/4/2020) petang.
Indra menyatakan, Bali sudah meningkatkan penjagaan di pintu keluar-masuk. Tempat itu seperti Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Pelabuhan Benoa (Denpasar), Pelabuhan Padangbai (Karangasem), dan Pelabuhan Gilimanuk (Jembrana).
”Tujuan pembatasan agar tidak semakin banyak korban akibat Covid-19,” kata Indra.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Peraturan itu terbit pada Kamis (23/4/2020) menyusul keputusan larangan mudik yang diambil Presiden Joko Widodo.
Hingga kini, pasien positif Covid-19 yang masih dirawat sebanyak 109 orang. Jumlah kematian akibat penyakit ini dilaporkan empat kasus.
Indra menyatakan, Bali berpotensi mengalami penambahan kasus positif Covid-19. Kondisi itu juga dipengaruhi masih ada pekerja migran Indonesia asal Bali yang akan pulang.
”Angka yang bertumbuh dari kepulangan pekerja migran Indonesia itu memang agak sulit dikendalikan. Selama masih ada yang pulang ke Bali, masih ada peluang bertambah. Karantina adalah kunci untuk mencegah penularan,” kata Indra.
Selama masih ada yang pulang ke Bali, masih ada peluang bertambah. Karantina adalah kunci untuk mencegah penularan
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan perihal pengetatan di pintu-pintu masuk Bali, baik melalui jalur pelabuhan maupun bandara. Pengetatan itu berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Bali, termasuk bagi warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) daerah Bali.
Koster menyatakan, warga dari luar Bali yang akan masuk ke Bali harus mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan, termasuk uji cepat bahkan proses karantina. Warga yang datang dari daerah pembatasan sosial berskala besar bahkan akan dikembalikan ke daerah asal.
”Kami masih toleransi bagi yang sifatnya benar-benar darurat,” kata Koster.